Menu

Mode Gelap
Breaking News!! Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Kasie Propam Polres Lhokseumawe Pimpin Giat Gaktiblin di Polsek Blang Mangat Kebakaran Melanda 10 Unit Ruko Semi Permanen di Aceh Utara Puluhan Jurnalis Pase Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran Polri siap menyasar jaringan Narkotika perairan Internasional melalui SATPOLAIRUD Kecelakaan Kerja, Basarnas Aceh Evakuasi 1 Orang Crew Kapal Tanker MV. Ocean Virginia Berbendera Panama

Aceh

LIRA Apresiasi Salim Fakhry atas Tanggap Laporan Masyarakat Agara

badge-check


					LIRA Apresiasi Salim Fakhry atas Tanggap Laporan Masyarakat Agara Perbesar

KUTACANE, harianpaparazzi.com – Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, M. Saleh Selian, mengapresiasi Bupati H. M. Salim Fakhry, S.E., M.M., yang tanggap terhadap laporan masyarakat terkait adanya indikasi pengoplosan beras.

“Salut dan dukungan penuh untuk Bupati H. M. Salim Fakhry karena telah tanggap dan merespons cepat laporan dari masyarakat serta turun langsung ke lokasi gudang pengoplosan beras di Desa Terutung Seprai, Kecamatan Bambel,” ujar Bupati LIRA Aceh Tenggara, M. Saleh Selian, kepada harianpaparazzi.com, Rabu, 3 April 2025.

Menurut M. Saleh Selian, sangat jarang terjadi seorang bupati seperti H. M. Salim Fakhry mau turun langsung bersama pihak kepolisian untuk menggerebek gudang pengoplosan beras di tengah malam.

“Ini baru pertama kali terjadi. Tindakan Bupati H. M. Salim Fakhry membuat publik terkejut dan kagum karena berhasil menemukan lokasi serta oknum pengoplos beras di Desa Terutung Seprai, Kecamatan Bambel, yang diduga telah lama beroperasi,” katanya.

M. Saleh Selian menjelaskan bahwa standar beras Bulog idealnya mencakup derajat sosoh 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir patah maksimal 25 persen, dan butir menir maksimal 2 persen.

“Diduga, oknum yang melakukan pengoplosan beras berupaya membuat beras oplosan tersebut seolah-olah memenuhi standar Bulog. Mereka bermain pada kadar butir menir yang melebihi batas maksimal,” ungkapnya.

Jika beras yang digerebek memang terbukti oplosan seperti itu, hal ini sangat disayangkan karena merugikan masyarakat sebagai konsumen, jelasnya.

Masih menurut Saleh Selian, jika beras jenis Serang, IR, atau beras kampung dijadikan beras Bulog, campuran butir menir tidak boleh melebihi batas maksimal 2 persen.

“Karena itu, dalam kasus pengoplosan beras ini, Bulog juga harus dimintai keterangan, terutama jika ada pihak yang menampung beras tak sesuai standar. Bulog seharusnya sangat memahami beras yang memenuhi standar atau tidak,” tegasnya.

“Bulog harus melakukan uji laboratorium forensik terhadap beras yang diduga kuat dioplos tersebut,” tambahnya. (Yusuf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Aceh Tenggara Gerebek Gudang Beras Oplosan, Ratusan Ton Barang Bukti Diamankan

3 April 2025 - 18:05 WIB

Di Awal Idul Fitri, Haji Uma, Wagub Aceh dan PPAM Pulangkan Warga Aceh yang Alami Depresi di Malaysia

2 April 2025 - 22:31 WIB

Koruptor Monumen Pasai Hidup Nyaman di Balik Jeruji, Diduga Sewa Kamar Puluhan Juta Masuk Kantong Petugas Lapas-Lhokseumawe

2 April 2025 - 12:31 WIB

Ramadhan Usai, Amalan Tak Boleh Berhenti

31 Maret 2025 - 13:58 WIB

Pawai Obor Semarakkan Malam Takbiran Idulfitri di Kecamatan Lawe Sumur

31 Maret 2025 - 07:57 WIB

Trending di Aceh