Menu

Mode Gelap
Tiga Media Sehari, Tiga Surat Teguran: Dewan Pers Kehabisan Sabar Hadapi Media yang Ngeyel Oknum Wakil Bupati Aceh Timur Diduga Gunakan Jabatan untuk Mempengaruhi 21 Dapur MBG Plt Kepala DPPKB Aceh Tenggara Periksa Aset Kendaraan Dinas dan Fasilitas Kantor Oknum Pengembang Villa Buket Rata Serobot Aset Desa, Jalan Umum Dijadikan Jaminan Bank Direktur PNL Raih Gelar Doktor Ilmu Teknik USK, Angkat Inovasi Fly Ash untuk Pembangunan Berkelanjutan Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh

Aceh

Kunjungan Petinggi PT PEMA ke Aceh Timur Picu Kontroversi: Satgas PPA Bongkar Dugaan Pencemaran Lingkungan

badge-check


					Kunjungan Petinggi PT PEMA ke Aceh Timur Picu Kontroversi: Satgas PPA Bongkar Dugaan Pencemaran Lingkungan Perbesar

Aceh Timur, Harianpaparazzi – Kunjungan sejumlah petinggi PT Pembangunan Aceh (PEMA) ke lokasi pengelolaan sulfur di Aceh Timur pada pekan ini justru memantik polemik tajam. Alih-alih memperkuat citra kepatuhan terhadap standar operasional dan lingkungan, pernyataan resmi dari jajaran direksi PEMA malah memicu bantahan keras dari Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA).

Direktur Keuangan dan Umum PT PEMA, Dr (C) Teungku Muhammad Nur MSi, menyebut bahwa aktivitas pengelolaan sulfur oleh perusahaan berjalan lancar dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta hasil kajian lingkungan yang berlaku. Namun, klaim tersebut dibantah secara tegas oleh Koordinator Satgas PPA, Tri Nugroho.

“Kalau memang sesuai SOP, mengapa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan surat resmi yang menyatakan telah terjadi pencemaran lingkungan di Kuala Langsa?” ungkap Tri Nugroho dengan nada geram saat diwawancarai, Sabtu (10/5/2025).

Tri menyatakan bahwa surat dari KLHK menjadi bukti sahih adanya dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pengelolaan sulfur oleh PEMA. Ia menilai klaim kepatuhan SOP sebagai bentuk manipulasi informasi kepada publik.

“Ini bukan lagi sekadar asumsi. Jika tak ada pelanggaran, KLHK tidak mungkin turun tangan dan mengeluarkan surat resmi. Ini jelas ada masalah serius,” tambahnya.

Ia juga menyinggung potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Menurutnya, kegiatan pengelolaan sulfur harus ditinjau ulang secara menyeluruh oleh otoritas terkait.

Sebelumnya, Teungku Muhammad Nur menekankan bahwa lokasi penampungan sulfur jauh dari pemukiman dan laut, serta mayoritas tenaga kerja yang digunakan berasal dari masyarakat setempat. Namun, narasi ini kini dipertanyakan keakuratannya menyusul munculnya dokumen resmi dari KLHK.

Sebagai informasi, PT PEMA telah mengelola limbah sulfur dari proyek gas WK (Blok) A sejak tahun 2020. Produksi sulfur diperkirakan mencapai 500 ton per bulan, dengan distribusi ekspor melalui pelabuhan di Aceh Utara dan Langsa. Pengiriman perdana dilakukan pada Januari 2022.

Kini, dengan tudingan pencemaran yang disertai bukti dari kementerian, aktivitas pengelolaan sulfur PT PEMA berada dalam sorotan tajam publik. Masyarakat Aceh Timur dan pemerhati lingkungan mendesak adanya transparansi dan evaluasi mendalam terhadap operasional perusahaan milik daerah tersebut.

Polemik ini menjadi ujian besar bagi komitmen PT PEMA dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menjadi sorotan penting dalam tata kelola industri ekstraktif di Aceh.(Fajar/Firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KETIKA RUMAH SAKIT TERBESAR ACEH LUPA TUGASNYA:RSU ZA BANDA ACEH, BENTENG TERAKHIR YANG PINTUNYA TERTUTUP

23 Maret 2026 - 14:02 WIB

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi Idulfitri dengan Ketua MPU, Bahas Kamtibmas

22 Maret 2026 - 16:41 WIB

Tri Nugroho Panggabean Rencanakan Laporan ke Polda Aceh, Enam Media Dituding Cemarkan Nama Baik

20 Maret 2026 - 23:58 WIB

GEUCHIK GAMPONG MESJID PUNTEUT PIMPIN TAKBIRAN MALAM IDUL FITRI 1447 H

20 Maret 2026 - 23:52 WIB

Mahasiswa HIMA-ATE Gelar Aksi Damai di Takengon, Soroti Kasus Kekerasan Aktivis HAM dan Isu Bencana Lokal

19 Maret 2026 - 20:17 WIB

Trending di Aceh