Lhoksukon, Harianpaparazzi.com —Ketika suara rakyat bergema di luar pagar kebun sawit, suara hukum bergaung di ruang sidang DPRK Aceh Utara. Di tengah panasnya konflik agraria yang belum padam, Pansus DPRK memanggil manajemen PT. PN IV Langsa untuk menelusuri kabut tebal di balik sengketa lahan Cot Girek — lahan BUMN seluas 7.500,6 hektar yang kini menjadi medan tarik-menarik antara kepentingan rakyat, politik, dan negara.
Pansus DPRK Aceh Utara, Selasa (28/10), menggelar pertemuan dengan manajemen PT. Perkebunan Nusantara Cot Girek dan PT. PN IV Langsa di ruang utama DPRK. Pertemuan itu menjadi babak baru dalam penyelidikan politik terhadap kisruh lahan yang diklaim sebagian masyarakat sebagai milik mereka, sementara perusahaan bersikukuh bahwa lahan tersebut sah secara hukum dalam Hak Guna Usaha (HGU).
Ketua Pansus, Tajuddin, menegaskan bahwa pembentukan Pansus bukan untuk mengambil alih aset BUMN, melainkan untuk mengurai benang kusut konflik agraria di Aceh Utara. “Kita tidak berhak membagi-bagikan lahan perusahaan kepada masyarakat. Tapi kita ingin memastikan bahwa lahan yang dikelola perusahaan benar-benar sesuai batas HGU,” ujarnya.
Tajuddin menambahkan, konflik ini tidak hanya melibatkan masyarakat dan PT. PN IV, tetapi juga beberapa perusahaan lain seperti PT. Setya Agung dan PT. Bapco. “Pansus ingin memastikan agar perusahaan BUMN mengelola lahan mereka sendiri. Di luar HGU, apalagi yang sudah ditanami masyarakat, harus dikembalikan kepada warga,” tegasnya.
Pertemuan yang dihadiri pejabat perusahaan dan perwakilan pemerintah daerah itu juga menyinggung kontribusi sosial perusahaan (CSR) yang selama ini dianggap “top down” alias tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “Manajemen mengklaim sudah menyalurkan CSR dan bantuan plasma, tetapi informasi dari warga menunjukkan hal sebaliknya,” kata Tajuddin.
Dari sisi hukum, Pansus menyadari batas kewenangan daerah terhadap aset pusat. “Pemda Aceh Utara tidak serta-merta bisa mengambil alih HGU. Sebab, proses lahirnya HGU melibatkan pemerintah dari tingkat desa hingga kementerian,” jelasnya.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa DPRK tetap memiliki fungsi pengawasan terhadap dampak sosial dan lingkungan akibat kebijakan korporasi BUMN di daerah. Kasus Cot Girek sendiri bermula dari klaim masyarakat terhadap sebagian lahan perkebunan. Dalam situasi itu, muncul aksi demonstrasi dan pendudukan lahan hingga 12 hari lamanya, menyebabkan kerugian perusahaan sekitar Rp3 miliar akibat ribuan ton tandan buah segar gagal panen. Meski begitu, semua kepala desa dan camat di sekitar Cot Girek menyatakan tidak memiliki klaim tanah di dalam HGU, memperkuat dugaan adanya pihak-pihak luar yang memprovokasi masyarakat.
Kasubag Humas PT. PN IV Langsa, Febri Syach, mengatakan seluruh pertanyaan pansus telah dijawab sesuai prosedur. “Intinya, kami tegaskan bahwa luas HGU perusahaan bukan 15 ribu, tetapi 7.500,6 hektar. Tim B yang akan turun nanti bukan untuk mengukur ulang, melainkan mengevaluasi hasil pengukuran tahun 2024,” katanya. Soal rencana mengeluarkan fasilitas umum (fasum) seperti sekolah, meunasah, kantor camat, dan dayah dari area HGU, Febri mengaku perusahaan berkomitmen untuk mengembalikannya kepada pemerintah daerah. “Kami siap memfasilitasi penataan ulang batas lahan tanpa mengganggu keberlanjutan operasional perusahaan,” ujarnya.
Namun Febri enggan berkomentar terkait dugaan adanya intervensi pihak tertentu di balik isu konflik lahan ini. Ia hanya memastikan bahwa PT. PN IV berkomitmen menjaga transparansi, termasuk dalam pelaporan CSR ke pemerintah daerah. Dari kacamata politik lokal, langkah pansus ini tampak sebagai upaya mengembalikan legitimasi di tengah tekanan masyarakat. Di sisi lain, ada indikasi manuver elite daerah menjelang berakhirnya masa HGU pada tahun 2026.
“Ini semacam siklus 30 tahunan,” ujar seorang pengamat hukum agraria di Aceh Utara, “setiap kali masa HGU mendekati habis, muncul konflik baru dan kelompok yang mencoba mengambil posisi tawar.” ketegangan Cot Girek mencerminkan ketidakpercayaan publik terhadap tata kelola aset negara. Secara ekonomi, konflik berkepanjangan mengancam ribuan tenaga kerja dan produktivitas sawit di wilayah tersebut. Secara hukum, keputusan pengambilalihan aset BUMN oleh pemerintah daerah berpotensi menabrak aturan agraria nasional dan kewenangan Kementerian ATR/BPN.
Pembagian atau pengambilalihan lahan BUMN tanpa persetujuan pusat bertentangan dengan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Pasal 16 UUPA Nomor 11 Tahun 2006, yang menegaskan kewenangan agraria tetap diatur oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN. Namun Pansus berdalih langkah ini bukan pengambilalihan, melainkan pengawasan agar masyarakat mendapat kepastian hukum atas lahan yang mereka garap.
“Konflik ini tidak hanya soal tanah,” ujar Tajuddin di akhir pertemuan, “ini tentang rasa keadilan masyarakat yang ingin diakui.” (Firdaus)







