Lhokskon, Harianpaparazzi.com – Peringatan Hari Koperasi ke-78 tahun ini digelar dengan khidmat di halaman Kantor Gubernur Aceh, Kamis (17/07/2025). Pemerintah Aceh, lewat Plt. Sekda M. Nasir, menyampaikan kebanggaan atas terbentuknya 6.497 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Aceh. Upacara yang mengusung tema “Koperasi Maju, Indonesia Adil dan Makmur” itu menjadi simbol keberhasilan kolaborasi dalam memperkuat ekonomi rakyat.
Namun di balik gegap gempita penghargaan dan prestasi hukum koperasi yang dirayakan di ibu kota provinsi, di laut Aceh Utara justru tersimpan luka, sejumlah koperasi nelayan gagal menjalankan amanahnya, bahkan di duga ada yang terlibat penyelewengan BBM subsidi.
Jaringan Rusak di Lautan Sendiri
Salah satunya terjadi di Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Koperasi Nelayan Bantayan, yang seharusnya menjadi tulang punggung distribusi solar subsidi bagi nelayan, justru tercoreng oleh dugaan penyelewengan yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Lhoksukon.
Panglima Laot Aceh Utara Hamdani Yakub, dalam wawancaranya dengan wartawan Paparazi, menyesalkan kondisi ini. Ia menilai koperasi seharusnya menjadi penguat ekonomi nelayan, bukan malah menjadi bagian dari masalah.
“Mereka (nelayan pancing jarak jauh) butuh 60 hingga 80 liter sekali melaut. Tapi ketika distribusi BBM terganggu karena ulah segelintir orang, mereka kehilangan mata pencaharian. Itu bukan hanya berdampak ekonomi, tapi juga psikologis, anak-anak mereka bahkan bisa putus sekolah,” ungkapnya.
Maju di Atas Kertas, Kacau di Akar Rumput
Menurutnya, Kondisi ini menimbulkan ironi. Di satu sisi, pemerintah membanggakan lahirnya ribuan koperasi yang diharapkan mampu mengangkat ekonomi gampong. Tapi di sisi lain, koperasi nelayan yang menjadi contoh nyata pemberdayaan justru bangkrut moral, tak pernah menggelar rapat anggota, dan tidak melaporkan Sisa Hasil Usaha (SHU).
“Ironi ini mencuat tepat di Hari Koperasi, membuat kita bertanya, apa arti koperasi jika nelayan tetap menjerit karena tak bisa melaut”
Legal Tapi Tak Bermakna
Panglima Laot menegaskan bahwa secara hukum, penyaluran BBM lewat koperasi memiliki legalitas yang kuat. Namun ia juga mengakui lemahnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan koperasi.
“Kami tak bisa menjatuhkan sanksi adat. Tapi sistem ini jelas perlu dievaluasi. Kalau tidak, rakyat terus jadi korban,” katanya.
Hingga kini, dari 5 koperasi nelayan yang terdaftar di Aceh Utara, hanya satu yang aktif menyalurkan BBM, sisanya justru dikuasai oleh toke ikan. Ketika mekanisme resmi lumpuh, sistem informal justru mengambil alih. Celakanya, bukan untuk kepentingan rakyat kecil.
Jalan Tengah atau Jalan Pintas?
Tambahnya , masalah distribusi solar ini bukan hanya soal teknis. Ia menyentuh aspek hukum, sosial, dan psikologi masyarakat nelayan. Pemerintah Aceh perlu turun tangan, bukan hanya membentuk koperasi baru, tapi memastikan yang sudah ada benar-benar bekerja.
Hari Koperasi kali ini, semestinya bukan sekadar seremoni tahunan. Tapi momen refleksi, apakah koperasi benar-benar menjadi pilar ekonomi rakyat atau hanya deretan papan nama yang dibanggakan dalam upacara resmi. (firdaus)