Menu

Otomatis
Breaking News

Aceh

Kepala BPKAD Aceh Utara: P3K Paruh Waktu Kebijakan Nasional, Bukan Sekadar Soal Honor

badge-check

Kepala BPKAD Aceh Utara: P3K Paruh Waktu Kebijakan Nasional, Bukan Sekadar Soal Honor Perbesar

ACEH UTARA | Harianpaparazzi.com — Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Aceh Utara, Nazar Hidayat, menegaskan bahwa pengangkatan P3K paruh waktu yang belakangan menjadi perbincangan publik merupakan pelaksanaan kebijakan nasional, bukan kebijakan sepihak pemerintah daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Nazar Hidayat kepada Harian Paparazzi saat dimintai tanggapan terkait polemik nominal honor P3K paruh waktu yang dinilai kecil oleh sebagian pihak.

“P3K paruh waktu ini dijalankan karena kebijakan nasional. Yang boleh bekerja di sistem pemerintahan adalah ASN, PNS, P3K, dan P3K paruh waktu,” ujar Nazar.

Di Kabupaten Aceh Utara, jumlah P3K paruh waktu yang baru dilantik oleh Bupati mencapai 8.094 orang. Pengangkatan tersebut dilakukan di tengah kondisi pascabencana serta tekanan fiskal akibat pemotongan anggaran daerah.

“Di tengah kondisi keuangan yang berat, Bupati Aceh Utara tetap concern melantik P3K paruh waktu. Ini bentuk keberpihakan,” katanya.

Nazar menyebutkan, total kebutuhan anggaran untuk P3K paruh waktu diperkirakan mencapai sekitar Rp35 miliar. Namun, ia menekankan bahwa fokus utama kebijakan ini bukan pada besar kecilnya honor, melainkan pada aspek legalitas bekerja.

“Jangan dilihat dari besarannya. Yang terpenting adalah legalitas mereka bekerja. Jumlahnya 8.094 orang, tentu membutuhkan anggaran yang sangat besar jika digaji penuh,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa besaran honor P3K paruh waktu di Aceh Utara bersifat variatif. Bagi mereka yang sebelumnya telah menerima honor tertentu, tetap mendapatkan honor tersebut. Sementara bagi yang selama ini tidak menerima honor sama sekali, pemerintah daerah hanya mampu mengalokasikan Rp200 ribu per bulan.

“Rp200 ribu itu bukan honor utama, tetapi sebagai legalitas agar mereka memiliki NIP dan sah bekerja,” tegas Nazar.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa P3K paruh waktu tetap dapat menerima penghasilan dari sumber lain sesuai ketentuan, seperti dana BOS bagi guru, BOK dan jasa JKN di puskesmas, serta BLUD di rumah sakit.

“Karena sudah legal bekerja, mereka masih bisa menerima dari sumber-sumber lain tersebut,” ujarnya.

Ia berharap polemik ini tidak dibesar-besarkan dan tidak dipolitisasi.

“Harapan saya, mereka tetap bekerja sesuai ketentuan undang-undang. Jangan lupa, sebelumnya banyak yang menerima nol rupiah. Bandingkan nol dengan Rp200 ribu,” tutup Nazar.

(Tri Nugroho Panggabean)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

PHE NSO Mengembalikan Jalan Pulang Gajah Melalui Restorasi Lahan Kritis di Aceh Utara

9 Sep 2026 - 10:31 WIB

PHE NSO Mengembalikan Jalan Pulang Gajah Melalui Restorasi Lahan Kritis di Aceh Utara

Warga Laporkan Dugaan Penipuan Pengadaan Titik Dapur MBG di Aceh

9 Sep 2026 - 09:12 WIB

Warga Laporkan Dugaan Penipuan Pengadaan Titik Dapur MBG di Aceh

Rebutan Lahan Parkir Warnai Persiapan Milad ke-800 Aceh Utara, Dua Kecamatan Akhirnya Sepakat Berbagi

4 Sep 2026 - 17:12 WIB

Rebutan Lahan Parkir Warnai Persiapan Milad ke-800 Aceh Utara, Dua Kecamatan Akhirnya Sepakat Berbagi

AKP Dr. Boestani Serahkan Buku ke-21 kepada Manajemen PNL di Tengah Sosialisasi PPKPT

3 Sep 2026 - 11:36 WIB

AKP Dr. Boestani Serahkan Buku ke-21 kepada Manajemen PNL di Tengah Sosialisasi PPKPT

Merawat Nurani Penegak Hukum: Kejari Aceh Utara Padukan Harlah ke-81 dengan Maulid Nabi

2 Sep 2026 - 18:26 WIB

Merawat Nurani Penegak Hukum: Kejari Aceh Utara Padukan Harlah ke-81 dengan Maulid Nabi
Trending di Aceh