Menu

Mode Gelap
Siswa Aceh Tengah Masih Dihantui Longsor, Dua Sekolah Direlokasi Pascabencana DLH Tinjau SPPG Mesjid Punteut, Temukan IPAL Belum Berfungsi Optimal Abu Doto Pergi, Jejak Perdamaian yang Ia Tinggalkan Tetap Hidup di Aceh Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik MBG, Harga Dinaikkan hingga Rp47 Juta per Unit Oknum Pendeta Ditahan Polres Taput Diduga Pelaku Pedofilia Restrukturisasi Pengurus PWI Batu Bara, Perkuat Fondasi Organisasi untuk Tingkatkan Kualitas Pers

Aceh

Kemendagri Evaluasi Qanun Pajak dan Retribusi, DPRK Aceh Utara Gelar Pembahasan Lanjutan

badge-check


					Kemendagri Evaluasi Qanun Pajak dan Retribusi, DPRK Aceh Utara Gelar Pembahasan Lanjutan Perbesar

Lhoksukon || Harianpaparazzi.com

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara melalui Badan Legislasi (Banleg) menggelar rapat pembahasan lanjutan atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Rapat berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Banleg DPRK Aceh Utara.

Pembahasan ini menindaklanjuti surat resmi dari Kemendagri yang ditujukan kepada Bupati Aceh Utara pada 28 Mei 2025. Dalam surat bernomor 900.1.13.1/2202/Keuda itu, Kemendagri menyampaikan hasil evaluasi terhadap Qanun yang telah ditetapkan pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Evaluasi tersebut menyoroti beberapa hal penting, di antaranya perlunya penyesuaian isi Qanun agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebijakan fiskal nasional. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka Kemendagri berwenang memberikan rekomendasi perubahan.

Rapat Banleg kali ini melibatkan perwakilan dari unsur eksekutif dan legislatif untuk membahas kembali substansi Qanun berdasarkan masukan dari Kemendagri. Proses ini dinilai penting demi memastikan regulasi daerah tidak hanya legal secara formal, tetapi juga mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan publik yang berkelanjutan.

Pihak DPRK menegaskan bahwa pembahasan ini merupakan wujud komitmen lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan, serta memastikan bahwa kebijakan daerah sejalan dengan aspirasi masyarakat dan regulasi nasional.(Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kabar Pemutusan Kontrak KSO Sudah Beredar, Mengapa Surat Resmi Masih Belum Terbit?

20 Juni 2026 - 22:55 WIB

Bantuan Pascabanjir Aceh Tamiang Hampir Rp1 Triliun Mulai Disalurkan, 99 Ribu Jiwa Terima Jadup

19 Juni 2026 - 19:16 WIB

Dukung Pelestarian Ekosistem, PHE NSO Tanam Ratusan Mangrove dan Tebar 700 Bibit Kepiting

18 Juni 2026 - 14:58 WIB

Siswa Aceh Tengah Masih Dihantui Longsor, Dua Sekolah Direlokasi Pascabencana

17 Juni 2026 - 14:43 WIB

DLH Tinjau SPPG Mesjid Punteut, Temukan IPAL Belum Berfungsi Optimal

15 Juni 2026 - 19:20 WIB

Trending di Aceh