Menu

Mode Gelap
Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah

Aceh

Kemendagri Evaluasi Qanun Pajak dan Retribusi, DPRK Aceh Utara Gelar Pembahasan Lanjutan

badge-check


					Kemendagri Evaluasi Qanun Pajak dan Retribusi, DPRK Aceh Utara Gelar Pembahasan Lanjutan Perbesar

Lhoksukon || Harianpaparazzi.com

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara melalui Badan Legislasi (Banleg) menggelar rapat pembahasan lanjutan atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Rapat berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Banleg DPRK Aceh Utara.

Pembahasan ini menindaklanjuti surat resmi dari Kemendagri yang ditujukan kepada Bupati Aceh Utara pada 28 Mei 2025. Dalam surat bernomor 900.1.13.1/2202/Keuda itu, Kemendagri menyampaikan hasil evaluasi terhadap Qanun yang telah ditetapkan pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Evaluasi tersebut menyoroti beberapa hal penting, di antaranya perlunya penyesuaian isi Qanun agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebijakan fiskal nasional. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka Kemendagri berwenang memberikan rekomendasi perubahan.

Rapat Banleg kali ini melibatkan perwakilan dari unsur eksekutif dan legislatif untuk membahas kembali substansi Qanun berdasarkan masukan dari Kemendagri. Proses ini dinilai penting demi memastikan regulasi daerah tidak hanya legal secara formal, tetapi juga mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan publik yang berkelanjutan.

Pihak DPRK menegaskan bahwa pembahasan ini merupakan wujud komitmen lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan, serta memastikan bahwa kebijakan daerah sejalan dengan aspirasi masyarakat dan regulasi nasional.(Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PENGHARGAAN & APRESIASI, Polda Aceh Lepas Purna Bakti Kasie Humas Polres Lhokseumawe, Salman Alfarasi, SH, MM

21 April 2026 - 22:41 WIB

Wakil Bupati Lepas 513 Jemaah Haji, Titip Doa untuk Aceh Utara

21 April 2026 - 19:24 WIB

Sidang Sengketa Pemberhentian Direksi PEMA, Penggugat Soroti Tidak Diserahkannya SK

21 April 2026 - 19:16 WIB

Abdullah Unggul dalam Pemilihan Geuchik Gampong Blang Majron Periode 2026–2032

21 April 2026 - 18:46 WIB

Menguak Huntara Mangkrak di Lhok Puuk: Upah Tukang Tertahan, Korban Banjir Terkatung

20 April 2026 - 20:10 WIB

Trending di Aceh