Menu

Mode Gelap
Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam PT PN, Laporan Resmi Masuk Polres Aceh Utara PTPL Siap Jadi Pemain Rantai Pasok Lokal dalam Pengembangan Blok Andaman Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam di Cot Girek, Korban Belum Buat Laporan Polisi Diduga “Rampok Tanah” di Lhokseumawe: UIN Arasy dan BPN Kota Jadi Sorotan Masjid Punteut Kalahkan Seneubok 2–0 di Turnamen Bola Kaki HUT RI ke-80 Forkopimcam Blang Mangat Cup 2025 Hendry Ch Bangun Daftar Calon Ketua Umum PWI, Ajak Semua Anggota Bersatu Majukan PWI

Aceh

Kejari Diminta Lidik Dana BOS di Aceh Tenggara 

badge-check


					Muhammad Raja, Aktivis Sepuluh Pemuda. Perbesar

Muhammad Raja, Aktivis Sepuluh Pemuda.

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Guna keterbukaan informasi publik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara diminta agar melakukan penyelidikan terhadap pengguna dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023 hingga 2024 di SMAN 1 Lawe Sigala -gala, SMAN 2 Lawe Sigala -gala dan SMAN 3 Lawe Sigala-gala dan SMA lainnya jajaran Dinas Pendidikan Cabang Wilayah Aceh Tenggara. 

Selain itu dana BOS di SD dan SMP di Kecamatan Semadam, Lawe Sigala -gala, Kecamatan Babul Makmur, dan Kecamatan Leuser.

Selama ini, pengelolaan dan penggunaan dana BOS tidak transparan kepada publik sehingga timbul berbagai asumsi, kalau dana BOS terindikasi terjadi penyelewengan dan tidak tepat sasaran.

Kabid Kajian Isu Strategis Aliansi Sepuluh Pemuda, Muhammad Raja meminta aparat penegak hukum (Kejaksaan) untuk dapat melidik dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Tahun 2023-2024 yang diduga lakukan penyimpangan dana BOS dan diduga manipulasi. Dana bos dikelola sekolah tidak main main mencapai ratusan juta dan perlu dilakukan lidik.

“Jaksa di Kejari Agara agar melakukan penyelidikan terhadap pengguna dana BOS di SMAN 1, SMAN 2 dan SMAN 3 Lawe Sigala-gala. Apabila dalam pemeriksaan dana BOS dan sumber bantuan lainnya tahun 2023 hingga 2024, ditemukan penyimpangan dan berpotensi terjadi korupsi, maka kasus dana BOS itu harus menjadi contoh bagi para Kepala Sekolahnya dan pengelola BOS agar ada efek jeranya,” tegas Raja kepada harianpaparazzi.com, Jumat (22/08/2025). 

Bukan hanya dana BOS tingkat SMA perlu diusut. Akan tetapi dana BOS tingkat SMP 1 Lawe Sigala -gala, SMPN 2 Lawe Sigala, SMPN 1 Leuser, SMPN 3 Lawe Sigala -gala, juga SDN Gajah Mati, SDN 1 Lawe Loning, SDN3 Lawe Loning, SDN 4 Lawe Loning, SD Advent Tanah Baru, SD Bertingkat Kuta Tengah, SDN Semadam dan SD maupun SMP di Kecamatan Semadam, Babul Makmur, Kecamatan Leuser dan Kecamatan Lawe Sigala gala.

“Jika benar terbukti, tindakan ini bisa masuk dalam pelanggaran berat, melanggar berbagai aturan, seperti UU nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang mengharuskan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sekolah,” ucapnya. (Azhari) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam PT PN, Laporan Resmi Masuk Polres Aceh Utara

28 Agustus 2025 - 22:45 WIB

PTPL Siap Jadi Pemain Rantai Pasok Lokal dalam Pengembangan Blok Andaman

27 Agustus 2025 - 23:11 WIB

Bulog Kuasai Pasar Beras: Stok Melimpah, Kualitas dan Harga Jadi Pertanyaan

27 Agustus 2025 - 14:53 WIB

Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam di Cot Girek, Korban Belum Buat Laporan Polisi

26 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Diduga “Rampok Tanah” di Lhokseumawe: UIN Arasy dan BPN Kota Jadi Sorotan

26 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Trending di Aceh