Menu

Mode Gelap
PTPL Harapan Di antara Janji Direksi Baru Pesawat Charter PT PGE Resmi Mengudara: Dukung Mobilitas Industri Migas Aceh Sinergi Dua Sayuti, Pers dan Pemerintah Sepakat Dukung Pembangunan Kota Lhokseumawe Kemendagri Evaluasi Qanun Pajak dan Retribusi, DPRK Aceh Utara Gelar Pembahasan Lanjutan Pengadilan Lhoksukon: Sidang yang Menguji Hati Nurani Agraria Terjebak di Tebing Rinjani, Evakuasi Pendaki Brasil Terkendala Kabut Tebal

News

Kasus Korupsi Rumah Susun di Jakarta Barat, Penyidik Lanjutkan Penyidikan Usai Temukan Alat Bukti Baru

badge-check


					Kasus Korupsi Rumah Susun di Jakarta Barat, Penyidik Lanjutkan Penyidikan Usai Temukan Alat Bukti Baru Perbesar

Jakarta, harianpaparazzi.com — Penyidik Kortastipidkor Polri terus menggali dugaan korupsi terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Kasus yang melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 649,89 miliar.

Penyidik kini mengembangkan penyidikan setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Kepala Kortastipidkor, IJP Cahyono Wibowo, SH., MH, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengamanan sejumlah aset terkait kasus ini.

“Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi,” ujar Cahyono.

Selain itu, terkait dengan gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh terdakwa RHI, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan putusan pada 17 Januari 2025 yang menolak gugatan tersebut.

Hakim tunggal dalam sidang tersebut memutuskan bahwa gugatan RHI tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena mengandung cacat formil.

Hal ini menjadi sorotan, karena sebelumnya ada dua gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh tersangka di pengadilan yang sama, meskipun Kortastipidkor berkedudukan di wilayah hukum Jakarta Selatan.

Penyidik menyampaikan bahwa keputusan ini sangat penting untuk mencegah preseden yang bisa mempersulit proses hukum di masa mendatang.

“Kami memastikan bahwa kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” tambah Cahyono.

Penyidik Kortastipidkor Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan penegakan hukum yang bersih dan akuntabel dalam setiap tahap penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

AMKI Pusat dan FISIP Uhamka Tandatangani MoA Upaya Penguatan Pendidikan dan Industri Media

30 Juni 2025 - 20:32 WIB

HUT Bhayangkara ke-79, Mendagri: Polri Sahabat Masyarakat dan Semakin Memberikan Keadilan

30 Juni 2025 - 20:25 WIB

Kebersamaan dalam Doa: Polri Gelar Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-79

30 Juni 2025 - 19:51 WIB

Industri TV Berita Konvensional Terus Melambat, Akademisi Ingatkan Ini

30 Juni 2025 - 18:59 WIB

Netizen Penasaran ‘Untuk Apa Robot Polisi’, Ini Jawabannya

30 Juni 2025 - 17:04 WIB

Trending di News