Binjai, harianpaparazzi.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek fiktif yang melibatkan mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting. Terbaru, empat orang ditetapkan sebagai tersangka tambahan.
Kasi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagen Siagian, menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
“Berdasarkan dua alat bukti, tim penyidik menetapkan empat tersangka baru,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (1/4/2026).
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial Joko Waskitono (JW), Agung Ramadhan (AR), Suko Hartono (SH), dan Dody Alfayed (DA). Dari keempatnya, Joko telah langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 31 Maret hingga 19 April 2026.
“Untuk Joko telah dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan dimulai dari tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan 19 April 2026,” kata Ronald.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan dari penyidik.
“Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya belum dilakukan penahanan dikarenakan tidak memenuhi panggilan jaksa,” tambahnya.
Dalam perkara ini, Joko dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B. Sedangkan tiga tersangka lainnya disangkakan pasal yang berkaitan dengan percobaan atau keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.
Kasus ini bermula dari praktik pembuatan kontrak pekerjaan fiktif di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai pada periode 2022 hingga 2025. Kepala Kejari Binjai, Iwan Setiawan, menjelaskan bahwa modus yang digunakan adalah menawarkan proyek kepada kontraktor meskipun pekerjaan tersebut tidak tercantum dalam dokumen resmi anggaran.
“Modus tersangka, menawarkan dan membagi kegiatan pekerjaan dengan mekanisme pengadaan langsung kepada kontraktor,” ujarnya dalam konferensi pers sebelumnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa para kontraktor diminta menyerahkan uang sebagai tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak, meskipun proyek tersebut tidak benar-benar ada.
“Dia meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak meskipun kegiatan pekerjaan itu tidak ada di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahannya,” jelas Iwan.
Dalam praktiknya, proyek fiktif tersebut dibagikan kepada sekitar 10 kontraktor sepanjang 2024 hingga 2025. Total uang yang berhasil dihimpun dari para kontraktor mencapai sekitar Rp2,8 miliar.
Sebagian dana tersebut diketahui mengalir ke rekening pribadi Ralasen Ginting melalui berbagai transaksi. Selain itu, tersangka juga sempat menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk sejumlah kegiatan, seperti pembangunan jalan usaha tani dan bantuan irigasi, yang ternyata tidak tercantum dalam anggaran resmi.
Saat ini, Ralasen Ginting sendiri belum ditahan karena masih menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Medan.
Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut, dengan kemungkinan adanya tersangka lain seiring pendalaman yang dilakukan oleh pihak kejaksaan. (Hend)







