Menu

Mode Gelap
Dua Unit Rumah Semi Permanen Tanpa Penghuni Hangus Terbakar Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak

Aceh

Kampung Nelayan Merah Putih atau Kampung Abu-Abu? Proyek KKP Rp13,3 Miliar di Aceh Utara Dikerjakan Lintas Tahun, Aturan Seolah Jadi Pajangan

badge-check


					Kampung Nelayan Merah Putih atau Kampung Abu-Abu? Proyek KKP Rp13,3 Miliar di Aceh Utara Dikerjakan Lintas Tahun, Aturan Seolah Jadi Pajangan Perbesar

ACEH UTARA, Harianpaparazzi.com — Di atas kertas, Program Kampung Nelayan Merah Putih terdengar gagah: simbol kedaulatan maritim, modernisasi pesisir, dan janji kesejahteraan nelayan. Namun di lapangan, proyek Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) senilai Rp13,37 miliar yang berlokasi di Desa Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, justru menyisakan tanda tanya besar. Tata kelolanya dipertanyakan—apakah benar merah putih, atau justru abu-abu?

Proyek di bawah Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP tersebut tercatat sebagai kegiatan Tahun Anggaran (TA) 2025, dengan kontrak bernomor B.5263/DJPT.6/PI.420/PPK/IX/2025 tertanggal 11 September 2025. Anggaran bersumber dari APBN, dengan PT Viola Cipta Mahakarya sebagai kontraktor pelaksana dan CV Polo Consultantsebagai konsultan pengawas.

Namun hingga Januari 2026, pekerjaan konstruksi masih berlangsung. Pertanyaan mendasarnya sederhana, tetapi krusial: atas dasar hukum apa proyek TA 2025 tetap dikerjakan di tahun anggaran berikutnya?

Lintas Tahun atau Lintas Aturan?

Secara formal, proyek ini bukan kontrak multiyears yang sejak awal ditetapkan lintas tahun. Ia tercatat sebagai proyek konstruksi TA 2025 yang “menyeberang” ke 2026. Di sinilah persoalan mulai mengemuka.

Dalam tata kelola keuangan negara, kelanjutan pekerjaan tidak bisa dilakukan sekadar “jalan dulu sambil menyusul administrasi”. Semua harus berbasis dokumen dan ketentuan hukum yang sah. Namun hingga kini, publik tidak pernah memperoleh penjelasan resmi mengenai:

  • apakah telah dilakukan ofname akhir tahun,
  • berapa persentase progres fisik saat masa kontrak berakhir,
  • serta apakah benar telah terbit adendum kontrak yang sah.

Tanpa kejelasan itu, proyek ini bukan sekadar molor, melainkan berpotensi bergerak di wilayah rawan pelanggaran administrasi.

PMK 84/2025: Aturan Tegas, Tapi Seolah Diabaikan

Padahal, pemerintah telah menetapkan rambu yang jelas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2025. Regulasi ini menegaskan bahwa adendum kontrak hanya dapat diberikan apabila progres fisik telah mencapai minimal 75 persen saat masa kontrak berakhir.

Aturan tersebut dibuat bukan sebagai hiasan dokumen, melainkan sebagai pagar akuntabilitas. Tanpa capaian progres 75 persen dan tanpa ofname yang valid, adendum bukan solusi, melainkan celah.

Ironisnya, dalam proyek Kampung Nelayan Merah Putih Desa Lancok, capaian progres fisik itu tidak pernah dipublikasikan secara terbuka. Publik hanya disuguhi satu informasi: proyek masih berjalan. Padahal yang dipertaruhkan bukan sekadar beton dan bangunan, melainkan legitimasi pengelolaan uang negara.

Pengawasan Ada, Transparansi Dipertanyakan

Nama konsultan pengawas tercantum jelas di papan proyek. Struktur birokrasi pun lengkap. Namun di era keterbukaan informasi, pengawasan tanpa transparansi tak lebih dari formalitas.

Jika proyek ini memang berjalan sesuai ketentuan, mengapa:

  • tidak ada penjelasan terbuka terkait status kontrak,
  • tidak ada rilis resmi mengenai progres fisik,
  • dan tidak ada klarifikasi publik dari PPK maupun KKP?

Sikap diam justru memperkuat dugaan bahwa ada aspek tertentu yang dihindari dari sorotan publik.

Nelayan Bicara Soal Perut, Negara Sibuk Mengurus Kertas

Keadaan ini terasa makin ironis karena proyek tersebut berada di tengah narasi pemulihan pascabencana banjir Januari 2026. Menteri Kelautan dan Perikanan bahkan sempat turun langsung ke Desa Lancok, menjanjikan rehabilitasi tambak serta menyalurkan bantuan bagi nelayan terdampak.

Namun apa arti janji pemulihan ekonomi, jika proyek unggulan justru rapuh dari sisi administrasi? Saat nelayan berbicara tentang jaring rusak dan perahu hanyut, negara justru terkesan sibuk memastikan berkas “cukup aman”.

Jangan Sampai Merah di Spanduk, Hitam di Audit

Kampung Nelayan Merah Putih seharusnya menjadi kebanggaan Aceh Utara—ikon modernisasi pesisir dan simbol kehadiran negara. Namun tanpa kejelasan dasar hukum kelanjutan pekerjaan, proyek ini berisiko berubah menjadi monumen kegagalan tata kelola.

Jika aturan ditaati, tunjukkan dokumennya.
Jika adendum sah, buka ke publik.
Jika progres mencukupi, sampaikan datanya.

Sebab dalam pemeriksaan dan audit, warna yang berbicara bukan lagi merah putih, melainkan hitam dan putih.

(Tri Nugroho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringatan May Day di Banda Aceh Berlangsung Tertib, Polda Aceh Bagikan 2,5 Ton Beras

1 Mei 2026 - 16:30 WIB

Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky Bantah Dugaan Perselingkuhan, Laporan Hukum Berbalas

30 April 2026 - 22:30 WIB

Karo Ops Polda Aceh Resmi Sandang Pangkat Brigadir Jenderal

30 April 2026 - 20:38 WIB

Karo SDM Polda Aceh Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen di Universitas Syiah Kuala

30 April 2026 - 20:36 WIB

Klarifikasi di Tengah Isu Viral, Bupati Aceh Timur Bantah Tuduhan, Publik Menunggu Pembuktian

30 April 2026 - 20:23 WIB

Trending di Aceh