Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Dugaan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tingkat SMA dan sederajat jajaran Dinas Pendidikan Aceh tidak transparan dan berpotensi terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana BOS 2023/2024.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis yang dikonfirmasi terkait pengawasan Dana BOS secara internal melalui whatsapp tak merespon pertanyaan wartawan. Kondisi ini tentunya membuat timbul berbagai asumsi. Karena, sebagai pemimpin tidak membalas wartawan.
Terpisah, Muhammad Raja, Aktivis Sepuluh Pemuda kepada harianpaparazzi.com mengatakan, sangat menyayangkan sikap Kadis Pendidikan yang demikian terhadap awak media, Sabtu (23/08/2025)
“Jika sikap Kadis yang yang terkesan alergi terhadap wartawan seperti itu sudah sewajarnya Gubernur Mualem mengambil tindakan dengan cara mengevaluasi kinerjanya. Kita sebagai sosial control adalah jembatan masyarakat luas untuk mengetahui perkembangan. Apalagi yang bersangkut paut dengan anggaran dana dan atau uang negara. Agar tidak timbul kecurigaan penyalahgunaan anggaran seorang pejabat publik, semestinya lebih terbuka. Bukan malah menghindar atau bungkam. Agar asumsi dari masyarakat tidak miring terhadap pejabat tersebut,” jelas Muhammad Raja.
“Saya minta Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem untuk segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan Aceh. Karena, selama menjabat sebagai Kadisdik Aceh cukup jarang dan bisa.dihitung pakai jari untuk melakukan kunjungan kerja dan pembinaan terhadap para Kepala Sekolah (Kepsek) jajaran Dinas Pendidikan Aceh, tambah Raja.
Kondisi ini tentunya, pengawasan dalam penggunaan dana BOS cukup lemah sehingga ini berpotensi terjadi penyimpangan bahkan bisa saja terjadi tindak pidana korupsi.
“Kita minta Komisi VI DPR Aceh untuk segera turunkan tim pansus untuk melakukan audit investigatif terhadap penggunaan dana BOS di SMA/.SMK Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Tenggara tahun 2022, 2023 dan 2024,” tegasnya
Pemeriksaan dana BOS itu perlu berdasarkan UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU RI No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara’ yang Bersih Dari KKN, ya harus maksimal walaupun tidak bisa paling tidaknya minimal, apalagi penggunaan uang negara atau perihal dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS).
Untuk diketahui, komunikasi via gadget saat ini sangat diandalkan oleh para wartawan yang bertugas di wilayah Dapil 8 Aceh. Mengingat jarak ke pusat pemerintahan kabupaten Aceh Tenggara yang relatif jauh dari pusat Provinsi Aceh.
Hingga berita ini dikirim ke redaksi, belum ada tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Aceh. (Azhari)