JAKARTA, harianpaparazzi.com – Ketua Umum (Ketum) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun (HCB) telah mengambil langkah tegas dengan pembekuan PWI Jaya (Jakarta) dan mengeluarkan peringatan keras untuk enam PWI Provinsi lainnya.
Pembekuan dan peringatan keras itu diambil sebagai upaya menegakkan disiplin dan kepatuhan dalam berorganisasi di lingkungan PWI.
“Sudah ada satu PWI Provinsi yang kami bekukan, yaitu PWI Jaya (Jakarta),” ungkap Hendry di Sekretariat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2024.
Pembekuan tersebut didasarkan pada Peraturan Dasar Pasal 8 huruf a, yang mewajibkan Anggota Muda dan Anggota Biasa PWI mematuhi PD/PRT, KEJ, KPW serta keputusan-keputusan organisasi.
“Kami telah memberikan surat peringatan pertama kepada PWI DKI Jakarta pada 22 Juli 2024, dan peringatan kedua pada 6 Agustus 2024,” tambah Hendry.
Keputusan ini juga mengacu pada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI, serta Keputusan Pengurus Pusat No. 251-PLP/PP-PWI/2024 tentang Pengurus Pusat PWI Masa Bakti 2023-2028 yang diputuskan dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat PWI pada 5 Agustus 2024.
“Keputusan pembekuan PWI Provinsi DKI Jakarta masa bakti 2024-2029 ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 253-PGS/PP-PWI/2024,” tegas Hendry.
Bersamaan dengan pembekuan, PWI Pusat menunjuk Plt PWI Provinsi DKI Jakarta dengan masa tugas 6 bulan.
Ariandono Dijan Winardi ditunjuk sebagai Plt Ketua, Bernadus Wilson Lumi sebagai Sekretaris, dan Abdilah Pahresi sebagai Bendahara.
“Plt ini memiliki wewenang dan tanggung jawab penuh seperti pengurus definitif. Mereka juga bertugas mempersiapkan Konferensi Luar Biasa (KLB) untuk memilih Ketua dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi yang baru dalam waktu maksimal 6 bulan,” jelas Hendry.
Peringatan Keras
Selain pembekuan PWI Provinsi DKI Jakarta, PWI Pusat telah mengeluarkan surat peringatan keras kepada enam PWI Provinsi.
Ketua Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat, Harris Sadikin, mengungkapkan pemberian peringatan keras sudah melalui berbagai pertimbangan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan, jika surat peringatan keras diabaikan, akan diambil keputusan pembekuan.
“Kami akan segera mengadakan rapat untuk memutuskan pembekuan Pengurus PWI Provinsi lainnya,” kata Harris.
Enam Pengurus PWI Provinsi yang diberikan peringatan keras, yaitu:
1. Pengurus PWI Provinsi Bangka-Belitung;
2. Pengurus PWI Provinsi Riau;
3. Pengurus PWI Provinsi Jawa Barat;
4. Pengurus PWI Provinsi Lampung;
5. Pengurus PWI Provinsi Sumatera Barat;
6. Pengurus PWI Provinsi Jawa Timur.
Menurut Harris, keputusan ini diambil untuk memastikan seluruh organisasi PWI di tingkat provinsi tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dan menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya. (majalahceo.co.id)