Menu

Mode Gelap
Bupati Ultimatum PT. PN Cot Girek: Dua Bulan Selesaikan Kisruh Lahan Sawit atau Warga Bebas Kuasai Lahan Gubernur Aceh Tegas Tolak Rencana Pusat Potong Dana Transfer ke Daerah Kasus Dr. Suci: Ketika Keadilan Digeser Menjadi Tawar-Menawar, di duga Wartawan Jadi “Juru Damai Berbayar”? “Ada Apa di Balik Chromebook? K3S Enggan Bicara, Publik Curiga” Ditemukan Belatung di Bed Pasien RSU Cut Meutia, Direktur Akui Kelalaian dan Minta Maaf Roda Pemerintahan Ikut Strok Saat Peringatan Pancasila, Warga Aceh Utara Kritisi PLN

Headline

FIF Group Cabang Lhokseumawe Laporkan Mantan Karyawan Ke Polres Aceh Utara

badge-check


					FIF Group Cabang Lhokseumawe Laporkan Mantan Karyawan Ke Polres Aceh Utara Perbesar

Lhokseumawe, Harianpaparazzi.com – FIFGROUP Cabang Lhokseumawe sebagai salah satu perusahaan pembiayaan untuk pengajuan kredit sepeda motor baru, pembiayaan dana tunai, elektronik melaporkan salah satu karyawannya yang diduga melakukan pengelapan dan penipuan serta pengelapan dalam jabatan dalam pembuatan kontrak fiktif yang mengakibatkan kerugian perusahaan mencapai ratusan juta.

Laporan tersebut dilaporkan langsung oleh Kepala Kantor FIF Group Cabang Kota Lhokseumawe M. Reza Pahlevi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/138/IX/2025/SPKT/Polres Aceh Utara/Polda Aceh Tanggal 26 September 2025.

Kepada Media ini, Kepala cabang FIFGROUP Lhokseumawe M. Reza Pahlevi mengatakan bahwa telah melaporkan mantan karyawannya Rini Harnita (RH) ke Polres Aceh Utara, di duga melakukan pengelapan dan penipuan serta pengelapan dalam jabatan.

“Terlapor merupakan mantan karyawan FIFGROUP Cabang Lhokseumawe yang bertugas di Kios Lhoksukon,” ungkapnya

Lebih lanjut Reza Pahlevi menjelaskan bahwa terlapor menjalankan aksinya dengan cara melakukan proses kredit dana tunai atas nama Irza Winanda sebesar delapan juta rupiah.

“Terlapor memproses dengan cara yang tidak benar, dengan cara memalsukan jaminan sepeda motor yang bukan milik konsumen serta memalsukan dokumen jual beli dan tanda tangan dengan tujuan melancarkan proses pencairan dana tunai,” jelasnya

Hal yang mencengangkan adalah terlapor mengunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan tidak di berikan kepada konsumen.

“Atas kejadian tersebut pihak FIFGROUP merasa di rugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib,” Pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Dr. Suci: Ketika Keadilan Digeser Menjadi Tawar-Menawar, di duga Wartawan Jadi “Juru Damai Berbayar”?

3 Oktober 2025 - 23:05 WIB

“Ada Apa di Balik Chromebook? K3S Enggan Bicara, Publik Curiga”

3 Oktober 2025 - 13:51 WIB

Sulfur Aceh Raib ke Medan Malam-Malam: PEMA & Direksi Cuci Tangan, DPR Aceh & BPK Koma!

3 Oktober 2025 - 11:28 WIB

Mualem Tanggapi Razia Plat BL di Sumut: “Mereka Jual, Kita Beli”

30 September 2025 - 10:05 WIB

Inspektorat Temukan Penyimpangan Dana Desa Blang Majron, Tuha Peut Pertanyakan Penarikan Rp465,9 Juta Terindikasi Korupsi

25 September 2025 - 22:52 WIB

Trending di Headline