Menu

Mode Gelap
Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah

News

Eks Kadis Perkim LH Batubara Dilaporkan, Dana APBD Rp665 Juta Diduga Disalahgunakan

badge-check


					Eks Kadis Perkim LH Batubara Dilaporkan, Dana APBD Rp665 Juta Diduga Disalahgunakan Perbesar

Batubara – Harianpaparazzi.com | Aliansi Jaringan Anti Korupsi Sumatera Utara (Ajak-Sumut) resmi melaporkan oknum mantan Kepala Dinas Perkim LH Batubara berinisial LA ke Kejaksaan Negeri Batubara pada Senin (30/6/2025).

Ketua Umum Ajak-Sumut, Reza, menjelaskan bahwa laporan tersebut didasari oleh temuan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh LA selama menjabat. Reza menyebut, dugaan korupsi tersebut berpotensi merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

“Dugaan kuat, LA telah melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Ini jelas melanggar Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Reza.

Berdasarkan hasil investigasi internal, Ajak-Sumut menemukan adanya anggaran gaji petugas kebersihan sebesar Rp465.300.000,00 yang direalisasikan pada 9 Januari 2025, namun tidak dibayarkan. Gaji tersebut justru dibayarkan menggunakan anggaran bulan berikutnya, yaitu Februari 2025.

Tak hanya itu, Ajak-Sumut juga mengungkapkan adanya saldo kas sebesar Rp200.000.000,00 yang hingga kini belum dikembalikan oleh LA ke kas Dinas Perkim LH Batubara. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk operasional kantor dan armada kebersihan.

“Total dugaan kerugian negara yang timbul dari pengelolaan dana APBD tahun 2025 di Dinas Perkim LH Batubara mencapai Rp665.300.000,00,” tegas Reza.

Sekretaris Jenderal Ajak-Sumut, Egsa, menambahkan bahwa seluruh bukti telah disusun secara administratif dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batubara dengan nomor laporan: 06/Sek/Ajak-Sumut/VI/2025.

“Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Batubara untuk mengungkap dugaan korupsi di Dinas Perkim LH Batubara. Kami juga siap berkoordinasi lebih lanjut terkait perkembangan laporan ini,” tutup Egsa.

Aliansi Jaringan Anti Korupsi (Ajak-Sumut) menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, khususnya di lingkungan pemerintahan daerah. Langkah pelaporan ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik-praktik penyalahgunaan anggaran yang merugikan masyarakat dan negara. (Ak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Upaya Peredaran Sabu 21 Gram di Labuhan Ruku Berhasil Digagalkan Aparat

22 April 2026 - 19:08 WIB

Penangkapan Tengah Malam di Indrapura, Polisi Temukan Sabu dari Seorang Pria

22 April 2026 - 18:59 WIB

Forum Forkopimda Langkat Jadi Ruang Damai, Perselisihan Saling Lapor Disepakati Selesai Secara Musyawarah

19 April 2026 - 13:15 WIB

Tagihan Mengendap, Keringanan Tersendat, Korban Banjir Dibayangi Beban Listrik

18 April 2026 - 11:31 WIB

Aksi Jum’at Berkah di Dolok Pop, Satresnarkoba Berbagi dan Edukasi Bahaya Narkoba

10 April 2026 - 16:05 WIB

Trending di News