Menu

Mode Gelap
Breaking News! PSSI Resmi Akhiri Kerja Sama dengan Patrick Kluivert Kasus Pemalsuan Tanda Tangan BLT Blang Majron: Penyidik Belum Tetapkan Tersangka, Dokumen Asli Masih Misterius PWI Kota Lhokseumawe Gelar Rapat Kerja Kasat Reskrim Polres Agara Gerak Cepat, Pelaku Penganiayaan Ditangkap Dalam Dua Jam Pengulu Lembah Haji Mengintimidasi Perangkat Desa Demi Keuntungan Pribadi dari Dana Desa Mualem dan Eks Kombatan GAM Gelar Doa Bersama untuk Syuhada di Aceh Utara

News

Eks Kadis Perkim LH Batubara Dilaporkan, Dana APBD Rp665 Juta Diduga Disalahgunakan

badge-check


					Eks Kadis Perkim LH Batubara Dilaporkan, Dana APBD Rp665 Juta Diduga Disalahgunakan Perbesar

Batubara – Harianpaparazzi.com | Aliansi Jaringan Anti Korupsi Sumatera Utara (Ajak-Sumut) resmi melaporkan oknum mantan Kepala Dinas Perkim LH Batubara berinisial LA ke Kejaksaan Negeri Batubara pada Senin (30/6/2025).

Ketua Umum Ajak-Sumut, Reza, menjelaskan bahwa laporan tersebut didasari oleh temuan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh LA selama menjabat. Reza menyebut, dugaan korupsi tersebut berpotensi merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

“Dugaan kuat, LA telah melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Ini jelas melanggar Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Reza.

Berdasarkan hasil investigasi internal, Ajak-Sumut menemukan adanya anggaran gaji petugas kebersihan sebesar Rp465.300.000,00 yang direalisasikan pada 9 Januari 2025, namun tidak dibayarkan. Gaji tersebut justru dibayarkan menggunakan anggaran bulan berikutnya, yaitu Februari 2025.

Tak hanya itu, Ajak-Sumut juga mengungkapkan adanya saldo kas sebesar Rp200.000.000,00 yang hingga kini belum dikembalikan oleh LA ke kas Dinas Perkim LH Batubara. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk operasional kantor dan armada kebersihan.

“Total dugaan kerugian negara yang timbul dari pengelolaan dana APBD tahun 2025 di Dinas Perkim LH Batubara mencapai Rp665.300.000,00,” tegas Reza.

Sekretaris Jenderal Ajak-Sumut, Egsa, menambahkan bahwa seluruh bukti telah disusun secara administratif dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batubara dengan nomor laporan: 06/Sek/Ajak-Sumut/VI/2025.

“Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Batubara untuk mengungkap dugaan korupsi di Dinas Perkim LH Batubara. Kami juga siap berkoordinasi lebih lanjut terkait perkembangan laporan ini,” tutup Egsa.

Aliansi Jaringan Anti Korupsi (Ajak-Sumut) menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, khususnya di lingkungan pemerintahan daerah. Langkah pelaporan ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik-praktik penyalahgunaan anggaran yang merugikan masyarakat dan negara. (Ak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kontraktor Abaikan Pengawas: Proyek Drainase Lhoksukon Dituding Langgar Aturan Pengadaan

16 Oktober 2025 - 16:06 WIB

Dukung Program Pemerintah, Kapolri: Buruh dan Polri Bersinergi Jaga Stabilitas Kamtibmas

15 Oktober 2025 - 19:53 WIB

Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan Kunjungi Korban Banjir Sungai Babura di Medan Polonia Saat Reses

15 Oktober 2025 - 19:13 WIB

Kakorlantas Apresiasi Kinerja Jajaran Dorong Transformasi Digital ETLE dan Modernisasi Pelayanan Lalu Lintas

13 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Mualem dan Eks Kombatan GAM Gelar Doa Bersama untuk Syuhada di Aceh Utara

9 Oktober 2025 - 20:44 WIB

Trending di News