Menu

Mode Gelap
Pesawat Charter PT PGE Resmi Mengudara: Dukung Mobilitas Industri Migas Aceh Sinergi Dua Sayuti, Pers dan Pemerintah Sepakat Dukung Pembangunan Kota Lhokseumawe Kemendagri Evaluasi Qanun Pajak dan Retribusi, DPRK Aceh Utara Gelar Pembahasan Lanjutan Pengadilan Lhoksukon: Sidang yang Menguji Hati Nurani Agraria Terjebak di Tebing Rinjani, Evakuasi Pendaki Brasil Terkendala Kabut Tebal Laporan Tak Terbukti, Polisi Hentikan Penyelidikan

News

Eks Kadis Perkim LH Batubara Dilaporkan, Dana APBD Rp665 Juta Diduga Disalahgunakan

badge-check


					Eks Kadis Perkim LH Batubara Dilaporkan, Dana APBD Rp665 Juta Diduga Disalahgunakan Perbesar

Batubara – Harianpaparazzi.com | Aliansi Jaringan Anti Korupsi Sumatera Utara (Ajak-Sumut) resmi melaporkan oknum mantan Kepala Dinas Perkim LH Batubara berinisial LA ke Kejaksaan Negeri Batubara pada Senin (30/6/2025).

Ketua Umum Ajak-Sumut, Reza, menjelaskan bahwa laporan tersebut didasari oleh temuan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh LA selama menjabat. Reza menyebut, dugaan korupsi tersebut berpotensi merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

“Dugaan kuat, LA telah melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Ini jelas melanggar Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Reza.

Berdasarkan hasil investigasi internal, Ajak-Sumut menemukan adanya anggaran gaji petugas kebersihan sebesar Rp465.300.000,00 yang direalisasikan pada 9 Januari 2025, namun tidak dibayarkan. Gaji tersebut justru dibayarkan menggunakan anggaran bulan berikutnya, yaitu Februari 2025.

Tak hanya itu, Ajak-Sumut juga mengungkapkan adanya saldo kas sebesar Rp200.000.000,00 yang hingga kini belum dikembalikan oleh LA ke kas Dinas Perkim LH Batubara. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk operasional kantor dan armada kebersihan.

“Total dugaan kerugian negara yang timbul dari pengelolaan dana APBD tahun 2025 di Dinas Perkim LH Batubara mencapai Rp665.300.000,00,” tegas Reza.

Sekretaris Jenderal Ajak-Sumut, Egsa, menambahkan bahwa seluruh bukti telah disusun secara administratif dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batubara dengan nomor laporan: 06/Sek/Ajak-Sumut/VI/2025.

“Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Batubara untuk mengungkap dugaan korupsi di Dinas Perkim LH Batubara. Kami juga siap berkoordinasi lebih lanjut terkait perkembangan laporan ini,” tutup Egsa.

Aliansi Jaringan Anti Korupsi (Ajak-Sumut) menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, khususnya di lingkungan pemerintahan daerah. Langkah pelaporan ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik-praktik penyalahgunaan anggaran yang merugikan masyarakat dan negara. (Ak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

AMKI Pusat dan FISIP Uhamka Tandatangani MoA Upaya Penguatan Pendidikan dan Industri Media

30 Juni 2025 - 20:32 WIB

HUT Bhayangkara ke-79, Mendagri: Polri Sahabat Masyarakat dan Semakin Memberikan Keadilan

30 Juni 2025 - 20:25 WIB

Kebersamaan dalam Doa: Polri Gelar Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-79

30 Juni 2025 - 19:51 WIB

Industri TV Berita Konvensional Terus Melambat, Akademisi Ingatkan Ini

30 Juni 2025 - 18:59 WIB

Netizen Penasaran ‘Untuk Apa Robot Polisi’, Ini Jawabannya

30 Juni 2025 - 17:04 WIB

Trending di News