Menu

Mode Gelap
Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta

News

DPR dan DPD RI Minta Presiden Prabowo Batalkan SK Mendagri Soal Empat Pulau di Singkil Yang Diklaim Milik Sumut

badge-check


DPR dan DPD RI Minta Presiden Prabowo Batalkan SK Mendagri Soal Empat Pulau di Singkil Yang Diklaim Milik Sumut Perbesar

Jakarta, Harianpaparazzi – Forum Bersama (Forbes) DPR RI dan DPD RI asal Aceh secara tegas menyatakan penolakan terhadap Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Singkil menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara.

Pernyataan sikap ini disampaikan dalam rapat daring yang digelar Forbes Aceh pada Rabu pagi (28/5/2025), yang diikuti oleh sejumlah anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh. Dalam rapat tersebut, Forbes menyepakati sejumlah langkah strategis sebagai bentuk respons konkret terhadap keputusan yang dinilai sepihak dan mengabaikan prinsip kedaulatan wilayah Aceh.

Langkah pertama adalah melakukan survei langsung ke lapangan guna meninjau kondisi faktual empat pulau yang tengah dipersengketakan. Forbes juga akan segera menggelar rapat resmi dengan Gubernur Aceh dalam waktu dekat untuk menyatukan langkah dan strategi bersama Pemerintah Aceh. Selain itu, Forbes Meminta Presiden Prabowo Batalkan SK Mendagri Soal Empat Pulau Yang Diklaim Milik Sumut

Rapat tersebut dihadiri oleh H. Sudirman (Haji Uma) dari DPD RI serta anggota DPR RI seperti Nasir Djamil, H. Ruslan Daud, Irmawan, Muslem Aiyub, H.T. Ibrahim, Teuku Zulkarnaini (Ampon Bang), dan T. Husni dari Fraksi Partai Gerindra Dapil Sumut, ikut pula Azhari Cage dan Tgk. Ahmada, Darwati Agani, tetap menyatakan dukungan terhadap sikap Forbes. Dukungan serupa juga disampaikan oleh T.A. Khalid, Nazaruddin Dek Gam, Ilham Pangestu, Jamaluddin Idham, Ustadz Ghufran ,Irsan Sosiawan dan Samsul Bahri (Tiong)

Forbes menyoroti bahwa keputusan Mendagri tersebut tidak kolektif, tidak transparan, dan tidak menciptakan iklim kondusif di daerah. Keputusan diambil tanpa melibatkan Forbes atau meminta masukan dari para wakil rakyat Aceh, padahal keputusan tersebut berdampak langsung terhadap kedaulatan wilayah Aceh dan kepentingan masyarakat di empat pulau yang disengketakan.

Gubernur Aceh sendiri diketahui telah enam kali menyurati Kemendagri sejak tahun 2018 terkait persoalan status empat pulau tersebut. Namun, dalam proses konsultasi dan pembahasan, hanya unsur pemerintah Aceh yang diundang, tanpa melibatkan Forbes sebagai representasi politik daerah di tingkat pusat.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat wilayah Aceh diputuskan sepihak tanpa dasar hukum dan keterlibatan wakil rakyat. Ini soal harga diri dan kejelasan batas wilayah yang harus diperjuangkan,” tersebut.

Forbes menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu ini hingga tuntas melalui jalur hukum, politik, dan diplomasi kelembagaan. Mereka juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Aceh untuk bersatu menjaga kedaulatan wilayah serta mendorong pemerintah pusat agar lebih adil dan terbuka dalam mengambil keputusan yang menyangkut daerah.Pungkas Haji Uma yang bertindak sebagai Juru bicara dalam rapat tersebut.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

302 Gram Sabu “Parkir” di Talawi, Satresnarkoba Polres Batu Bara Langsung Angkut Pengedarnya

2 Maret 2026 - 14:05 WIB

Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1447 H di Aceh Tenggara

27 Februari 2026 - 18:13 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan 75,92 Gram Ganja dari Sebuah Gubuk

26 Februari 2026 - 19:44 WIB

Perkara Sabu dan Ekstasi Puluhan Kilogram Disidangkan, Dua Terdakwa Dituntut Pidana Mati

25 Februari 2026 - 12:48 WIB

Bendung Tanjung Muda Tersumbat Sedimentasi, Bupati Batu Bara Ambil Langkah Cepat

24 Februari 2026 - 20:49 WIB

Trending di News