Menu

Mode Gelap
Plt Kepala DPPKB Aceh Tenggara Periksa Aset Kendaraan Dinas dan Fasilitas Kantor Oknum Pengembang Villa Buket Rata Serobot Aset Desa, Jalan Umum Dijadikan Jaminan Bank Direktur PNL Raih Gelar Doktor Ilmu Teknik USK, Angkat Inovasi Fly Ash untuk Pembangunan Berkelanjutan Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara

Aceh

Diduga Operasi Tanpa Izin di Kawasan Hutan Aceh Utara, Tiga Perusahaan Disorot!

badge-check


					Diduga Operasi Tanpa Izin di Kawasan Hutan Aceh Utara, Tiga Perusahaan Disorot! Perbesar

Banda Aceh, Harianpaparazzi.com — Dugaan pelanggaran hukum di sektor kehutanan kembali mencuat di Aceh. Tiga perusahaan besar disebut-sebut beroperasi tanpa izin dalam pengelolaan kawasan hutan di Kabupaten Aceh Utara. Kasus ini kini menjadi perhatian aparat penegak hukum dan tengah ditangani oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Jakarta.

Informasi tersebut terungkap dalam surat resmi dari Kejaksaan Tinggi Aceh bernomor B-1097/L.1.5/Fo.2/03/2026 tertanggal 5 Maret 2026 yang ditujukan kepada Koordinator Satgas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA).

Dalam surat itu dijelaskan, laporan awal berasal dari Satgas PPA melalui surat nomor 027/SPPA/X/2025 tertanggal 27 Oktober 2025. Laporan tersebut mengungkap adanya temuan dugaan pelanggaran hukum terkait pengelolaan kawasan hutan di Kabupaten Aceh Utara.

Tiga perusahaan yang dilaporkan diduga terlibat dalam aktivitas tanpa izin di bidang kehutanan yakni PT Berata Maju, PT Satya Agung, dan PT Perkebunan Sawit Aceh Utara Cot Girek PTPN IV.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh, Dr. Teuku Herizal, menyampaikan bahwa penanganan terhadap ketiga perusahaan tersebut berada dalam kewenangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan di tingkat pusat.

“Sehubungan dengan laporan tersebut, penanganannya dilaksanakan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Jakarta,” demikian isi keterangan dalam surat yang ditandatangani oleh Dr. Teuku Herizal.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola kawasan hutan di Aceh, khususnya di wilayah Aceh Utara yang dikenal memiliki kawasan hutan luas namun rentan terhadap aktivitas perkebunan ilegal.

Aktivis lingkungan menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik pengelolaan hutan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem dan mempercepat laju deforestasi di daerah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak ketiga perusahaan yang disebutkan dalam laporan tersebut. Proses penertiban dan investigasi oleh Satgas PKH di Jakarta masih berlangsung.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran hukum dalam pengelolaan kawasan hutan di Aceh Utara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Plt Kepala DPPKB Aceh Tenggara Periksa Aset Kendaraan Dinas dan Fasilitas Kantor

9 Maret 2026 - 21:35 WIB

Diduga Komplotan Penipu Berkedok Program Rumah Duafa Berkeliaran di Lhokseumawe, Sejumlah Kontraktor Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026 - 11:31 WIB

Oknum Penagih PT Bussan Auto Finance Diduga Intimidasi Nasabah di Lhokseumawe, Baru Tunggak 1 Bulan Sudah Diancam Tarik Motor

5 Maret 2026 - 12:46 WIB

Oknum Kepala SD Negeri 4 Baktiya Aceh Utara Diduga Jual Aset Renovasi, Guru Sertifikasi Diperas!

5 Maret 2026 - 10:37 WIB

Oknum Pengembang Villa Buket Rata Serobot Aset Desa, Jalan Umum Dijadikan Jaminan Bank

5 Maret 2026 - 01:30 WIB

Trending di Aceh