Banda Aceh, Harianpaparazzi.com — Dugaan pelanggaran hukum di sektor kehutanan kembali mencuat di Aceh. Tiga perusahaan besar disebut-sebut beroperasi tanpa izin dalam pengelolaan kawasan hutan di Kabupaten Aceh Utara. Kasus ini kini menjadi perhatian aparat penegak hukum dan tengah ditangani oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Jakarta.
Informasi tersebut terungkap dalam surat resmi dari Kejaksaan Tinggi Aceh bernomor B-1097/L.1.5/Fo.2/03/2026 tertanggal 5 Maret 2026 yang ditujukan kepada Koordinator Satgas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA).
Dalam surat itu dijelaskan, laporan awal berasal dari Satgas PPA melalui surat nomor 027/SPPA/X/2025 tertanggal 27 Oktober 2025. Laporan tersebut mengungkap adanya temuan dugaan pelanggaran hukum terkait pengelolaan kawasan hutan di Kabupaten Aceh Utara.
Tiga perusahaan yang dilaporkan diduga terlibat dalam aktivitas tanpa izin di bidang kehutanan yakni PT Berata Maju, PT Satya Agung, dan PT Perkebunan Sawit Aceh Utara Cot Girek PTPN IV.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh, Dr. Teuku Herizal, menyampaikan bahwa penanganan terhadap ketiga perusahaan tersebut berada dalam kewenangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan di tingkat pusat.
“Sehubungan dengan laporan tersebut, penanganannya dilaksanakan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Jakarta,” demikian isi keterangan dalam surat yang ditandatangani oleh Dr. Teuku Herizal.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola kawasan hutan di Aceh, khususnya di wilayah Aceh Utara yang dikenal memiliki kawasan hutan luas namun rentan terhadap aktivitas perkebunan ilegal.
Aktivis lingkungan menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik pengelolaan hutan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem dan mempercepat laju deforestasi di daerah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak ketiga perusahaan yang disebutkan dalam laporan tersebut. Proses penertiban dan investigasi oleh Satgas PKH di Jakarta masih berlangsung.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran hukum dalam pengelolaan kawasan hutan di Aceh Utara.(*)







