Menu

Mode Gelap
Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta Begini Cara Warga Aceh Timur Akhirnya Mendapat Air Minum Layak Pascabanjir Menguak Keadaan di Kuala Simpang: Dua Bulan Pascabanjir, Lumpur dan Sampah Masih Mengurung Permukiman Warga Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen

Aceh

Diduga Bau Sulfur Menyengat di Kuala Langsa, PT PEMA di Ambang Kehancuran

badge-check


					Diduga Bau Sulfur Menyengat di Kuala Langsa, PT PEMA di Ambang Kehancuran Perbesar

Banda Aceh, Harianpaparazzi.com — PT Pembangunan Aceh (PEMA), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Aceh, dinilai berada di ambang kehancuran. Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) secara tegas meminta Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf (Mualem), segera turun tangan untuk menyelamatkan PEMA sebelum perusahaan tersebut bangkrut dan memicu konflik internal antarpegawai.

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Harian DPP CIC, Sulaiman Datu. Ia menilai kepemimpinan Direktur Utama PEMA, Mawardi Nur, sarat persoalan, mulai dari pemborosan anggaran, pengambilan keputusan sepihak, hingga dugaan pelanggaran hukum dan tata kelola perusahaan.

Biaya Operasional Rp75 Miliar, Bisnis Mandek

Menurut CIC, sejak Mawardi Nur ditunjuk sebagai Direktur Utama, tidak terlihat adanya pengembangan bisnis yang signifikan. Bahkan, dalam waktu belum genap satu tahun, biaya operasional PEMA diduga telah menghabiskan anggaran hingga Rp75 miliar.

“Angka ini sangat janggal. Direksi sebelumnya hanya menghabiskan sekitar Rp2,5 miliar per tahun, namun kegiatan business to business (B2B) tetap berjalan. Sekarang anggaran membengkak, tetapi bisnis tidak jelas arahnya,” tegas Sulaiman.

PHK Sepihak Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

CIC juga menyoroti keputusan Direksi PEMA yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 16 staf manajer dan karyawan. Sebagian dari mereka diketahui telah bekerja selama dua hingga lima tahun.

PHK tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur yang sah dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ironisnya, alasan PHK disebut-sebut dilakukan “atas instruksi Gubernur Aceh”, klaim yang dibantah keras oleh CIC.

“Kami pastikan itu tidak benar. Tidak mungkin Gubernur Mualem memberi instruksi sekejam itu, apalagi saat Aceh dilanda bencana banjir pada akhir November 2025. Bahkan, sebagian karyawan yang di-PHK merupakan korban banjir,” ujar Sulaiman.

Direksi berdalih PHK dilakukan demi efisiensi dan penyehatan perusahaan. Namun CIC mempertanyakan alasan tersebut, mengingat Direksi justru kerap melakukan perjalanan ke luar negeri dan luar daerah tanpa kejelasan business plan.

Penjualan Sulfur Diduga Bermasalah

Hasil investigasi tim CIC juga mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam penjualan sulfur milik PEMA pada tahun 2025. Penjualan tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme tender atau lelang, melainkan dengan penunjukan langsung kepada PT Hengsheng dengan nilai kontrak sekitar Rp11,8 miliar.

Lebih memprihatinkan, PT Hengsheng diduga tidak menyetorkan dana pembelian secara penuh ke rekening PEMA sebelum seluruh sulfur diangkut dari lokasi penampungan di Kuala Langsa.

Adapun rincian pembayaran yang diterima PEMA adalah sebagai berikut:

  • 25 Juli 2025: Rp5,7 miliar
  • 18 Oktober 2025: Rp300 juta
  • 29 Oktober 2025: Rp1,3 miliar
  • 3 November 2025: Rp559 juta

Total pembayaran yang diterima baru sekitar Rp7,8 miliar. Sementara itu, sisa Rp3,9 miliar belum dibayarkan hingga 21 Desember 2025 dan belum masuk ke rekening PEMA.

Diduga Langgar Qanun, Direksi di Bawah Umur

CIC juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Qanun Aceh Nomor 16 Tahun 2017 tentang pembentukan PT PEMA. Salah satu anggota Direksi disebut belum memenuhi syarat usia minimal 35 tahun saat diangkat.

“Jika Qanun ini dibaca pasal demi pasal, sangat jelas ada ketentuan yang diduga dilanggar. Ini merupakan pelanggaran serius yang berpotensi menimbulkan dampak hukum di kemudian hari,” kata Sulaiman.

Selain itu, Direksi PEMA juga disebut jarang masuk kantor, bersikap otoriter, serta menciptakan polarisasi di internal karyawan. Sementara itu, Dewan Komisaris dinilai abai dan tidak menunjukkan kepedulian terhadap penyelamatan aset strategis milik rakyat Aceh.

Desakan Demisioner dan Pembentukan Satgas

Atas berbagai persoalan tersebut, DPP CIC secara resmi mendesak Gubernur Aceh untuk mendemisionerkan seluruh Direksi PT PEMA saat ini serta segera membentuk Satuan Tugas Penyelamatan PEMA.

CIC juga meminta agar sistem rekrutmen Direksi dikembalikan sesuai amanat Qanun Aceh Nomor 16 Tahun 2017 guna mencegah persoalan hukum di masa mendatang.

“PEMA adalah milik rakyat Aceh, bukan milik pribadi atau kelompok tertentu. Pemerintah Aceh wajib menyelamatkan aset ini demi masa depan ekonomi Aceh,” pungkas Sulaiman Datu.
(Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bau Sulfur menyengat di PT. PEMA, Gubernur Aceh Harus Turun Tangan

22 Januari 2026 - 16:57 WIB

Dugaan Pemalsuan Dokumen BLT 2024 di Blang Majron Mandek, Ketua YARA Lhokseumawe Desak Kepastian Hukum

22 Januari 2026 - 10:05 WIB

Pembuktian Penggugat Dinilai Lemah dalam Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Lhoksukon

21 Januari 2026 - 19:13 WIB

Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi

20 Januari 2026 - 16:40 WIB

Bupati Salim Fakhry Peusijuek, Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah

20 Januari 2026 - 11:09 WIB

Trending di Aceh