Menu

Mode Gelap
Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen Menyingkap Akar Bencana: Banjir Bandang Aceh dan Dugaan Okupasi Hutan Ilegal Saat Jalan Terputus, Bantuan Tak Cukup Datang: Apa yang Harus Dilakukan untuk Bener Meriah, Takengon? Aceh Utara Dilanda Banjir Parah, Ayahwa Nilai Perhatian Pemerintah Pusat Belum Maksimal Komunikasi Pemkab Aceh Utara Tersumbat, Penanganan Banjir Dinilai Lambat!

Aceh

Dari Kota Sampah Menuju Kota Cerdas, RPJMK Lhokseumawe 2025–2029 Diumumkan, Publik Menanti Bukti Bukan Janji

badge-check


					Dari Kota Sampah Menuju Kota Cerdas, RPJMK Lhokseumawe 2025–2029 Diumumkan, Publik Menanti Bukti Bukan Janji Perbesar

Lhokseumawe, Harianpaparazzi – Pemerintah Kota Lhokseumawe menggelar Forum Konsultasi Publik RPJMK 2025–2029 dan Musrenbang RKPK 2026 yang di gelar kamis (10/4( di kantor Walikota. Dalam acara tersebut, Wali Kota Sayuti Abubakar menegaskan pentingnya kolaborasi dan menyebutkan 15 program unggulan pembangunan kota, salah satunya pengelolaan sampah yang kini mendapat sorotan tajam.

Masuknya program pengelolaan sampah dalam daftar prioritas pembangunan Pemerintah Kota Lhokseumawe menjadi sorotan menarik. Isu ini mencuat setelah munculnya kritik publik dan media terkait kondisi kota yang dipenuhi tumpukan sampah, mulai dari jalan protokol hingga pesisir.

Dalam forum tersebut, Sayuti menyampaikan bahwa arah pembangunan lima tahun ke depan mengusung visi Lhokseumawe sebagai kota cerdas dan nyaman huni. Untuk mewujudkan itu, dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, akademisi, media, dan pelaku usaha.

Saiful warga Kandang mempertanyakan efektivitas dari rencana yang disampaikan. Sebab, realita di lapangan memperlihatkan kelemahan dalam pengelolaan kebersihan, minimnya koordinasi antarinstansi, dan ketidakpatuhan masyarakat terhadap jadwal buang sampah yang telah ditetapkan.

Camat Banda Sakti Yuswardi, SKM, M.S.M., mengaku pihaknya kewalahan menghadapi karakter warga kota yang abai terhadap kebersihan.

RPJMK seharusnya menjawab tantangan riil yang terjadi di masyarakat. Penempatan isu sampah di urutan pertama program unggulan menunjukkan tekanan publik telah membuahkan respons. Namun, apakah itu solusi nyata atau hanya respons sesaat, masih harus dibuktikan.

Kota Lhokseumawe butuh langkah konkret, bukan retorika. Jika forum ini hanya menjadi ajang promosi tanpa implementasi yang kuat, maka janji kota cerdas akan tetap menjadi mimpi.

Pemerintah daerah perlu menguatkan regulasi dan penegakan hukum dalam pengelolaan sampah. Sesuai dengan PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, serta Qanun Aceh No. 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, sanksi administratif dan pidana bisa dikenakan bagi pelanggar.

Saiful mempertanyakan, apakah Pemko Lhokseumawe hanya menjawab kritik dengan forum, atau benar-benar mengeksekusi janji menuju kota yang layak huni. (firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Siltap Aparatur Desa di Aceh Tenggara 4 Bulan Belum Dibayar, Ini Kata Kaban Pengelolaan Keuangan Daerah

12 Januari 2026 - 20:26 WIB

Sebulan Bertahan di Balai Desa, Pengungsi Banjir Baktiya Menanti Hunian Sementara

12 Januari 2026 - 16:19 WIB

Brimob Aceh dan Brimob Banten Gotong Royong Bersihkan Mesjid Di Aceh Utara

10 Januari 2026 - 16:15 WIB

Didampingi Pengacara, Warga Blang Panyang Laporkan Dugaan Perusakan Kebun Libatkan PJ Geuchik

10 Januari 2026 - 16:14 WIB

Proyek Jalan PT Krung Meuh Putuskan Listrik Warga, Kodim dan Danramil Diminta Klarifikasi

10 Januari 2026 - 12:09 WIB

Trending di Aceh