Lhokseumawe, Harianpaparazzi – Pemerintah Kota Lhokseumawe menggelar Forum Konsultasi Publik RPJMK 2025–2029 dan Musrenbang RKPK 2026 yang di gelar kamis (10/4( di kantor Walikota. Dalam acara tersebut, Wali Kota Sayuti Abubakar menegaskan pentingnya kolaborasi dan menyebutkan 15 program unggulan pembangunan kota, salah satunya pengelolaan sampah yang kini mendapat sorotan tajam.
Masuknya program pengelolaan sampah dalam daftar prioritas pembangunan Pemerintah Kota Lhokseumawe menjadi sorotan menarik. Isu ini mencuat setelah munculnya kritik publik dan media terkait kondisi kota yang dipenuhi tumpukan sampah, mulai dari jalan protokol hingga pesisir.
Dalam forum tersebut, Sayuti menyampaikan bahwa arah pembangunan lima tahun ke depan mengusung visi Lhokseumawe sebagai kota cerdas dan nyaman huni. Untuk mewujudkan itu, dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, akademisi, media, dan pelaku usaha.
Saiful warga Kandang mempertanyakan efektivitas dari rencana yang disampaikan. Sebab, realita di lapangan memperlihatkan kelemahan dalam pengelolaan kebersihan, minimnya koordinasi antarinstansi, dan ketidakpatuhan masyarakat terhadap jadwal buang sampah yang telah ditetapkan.
Camat Banda Sakti Yuswardi, SKM, M.S.M., mengaku pihaknya kewalahan menghadapi karakter warga kota yang abai terhadap kebersihan.
RPJMK seharusnya menjawab tantangan riil yang terjadi di masyarakat. Penempatan isu sampah di urutan pertama program unggulan menunjukkan tekanan publik telah membuahkan respons. Namun, apakah itu solusi nyata atau hanya respons sesaat, masih harus dibuktikan.
Kota Lhokseumawe butuh langkah konkret, bukan retorika. Jika forum ini hanya menjadi ajang promosi tanpa implementasi yang kuat, maka janji kota cerdas akan tetap menjadi mimpi.
Pemerintah daerah perlu menguatkan regulasi dan penegakan hukum dalam pengelolaan sampah. Sesuai dengan PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, serta Qanun Aceh No. 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, sanksi administratif dan pidana bisa dikenakan bagi pelanggar.
Saiful mempertanyakan, apakah Pemko Lhokseumawe hanya menjawab kritik dengan forum, atau benar-benar mengeksekusi janji menuju kota yang layak huni. (firdaus)