Menu

Mode Gelap
Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen Menyingkap Akar Bencana: Banjir Bandang Aceh dan Dugaan Okupasi Hutan Ilegal Saat Jalan Terputus, Bantuan Tak Cukup Datang: Apa yang Harus Dilakukan untuk Bener Meriah, Takengon? Aceh Utara Dilanda Banjir Parah, Ayahwa Nilai Perhatian Pemerintah Pusat Belum Maksimal Komunikasi Pemkab Aceh Utara Tersumbat, Penanganan Banjir Dinilai Lambat! Di Balik Lumpur dan Doa Keluarga: Perjalanan Menggetarkan Seorang Wartawan Bener Meriah

Aceh

Dana Desa Gampong Meunye Peut Disorot: Dugaan Indikasi Penyimpangan Aset, Program Berubah Sepihak, hingga BLT Dipotong Oknum Geuchik

badge-check


					Dana Desa Gampong Meunye Peut Disorot: Dugaan Indikasi Penyimpangan Aset, Program Berubah Sepihak, hingga BLT Dipotong Oknum Geuchik Perbesar

Lhoksukon, Harianpaparazzi.com — Pengelolaan Dana Desa di Gampong Meunye Peut, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, menuai sorotan tajam. Sejumlah temuan di lapangan mengindikasikan persoalan serius, mulai dari pengalihan program tanpa musyawarah, dugaan penyimpangan pengelolaan aset desa, hingga penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak sesuai ketentuan.

Dana Desa tahun anggaran 2024–2025 yang semestinya menjadi instrumen penguatan ekonomi dan perlindungan sosial masyarakat, justru memicu keresahan warga akibat minimnya transparansi dan akuntabilitas. Salah satu temuan mencolok adalah pengalihan program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Program yang awalnya diperuntukkan bagi penggemukan sapi, diduga dialihkan secara sepihak untuk menggadai dua objek kebun sawit.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana ketahanan pangan sebeesar 146 juta 500 ribu rupiah, di duga dialih fungsikan, untuk mengadai satu lahan sawit seluas satu hektare digadaikan senilai Rp100 juta, sementara satu objek lain seluas sekitar 800 meter digadaikan dengan nilai Rp25 juta. Total dana yang digunakan mencapa, 125 juta rupiah. Pengalihan tersebut diduga dilakukan tanpa melalui musyawarah desa dan tanpa perubahan APBDes sebagaimana diatur dalam mekanisme pengelolaan Dana Desa.

Praktik ini berpotensi melanggar prinsip perencanaan partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas keuangan desa. Selain itu, persoalan juga mencuat pada alih fungsi lapangan voli milik pemuda yang tercatat sebagai aset desa. Lapangan tersebut kini telah dibangun kios sejak 2024 dengan nilai anggaran sekitar Rp247 juta, berukuran kurang lebih 4,5 x 10 meter. Namun hingga kini, kios tersebut belum beroperasi dan dinilai belum memberikan manfaat ekonomi yang terukur bagi desa. Sebaliknya, pemuda kehilangan fasilitas olahraga tanpa kejelasan pengganti.

Seorang pemuda setempat kepada media Jumat(9/1/2026) mengungkapkan bahwa lapangan voli tersebut sebelumnya dibangun menggunakan Dana Desa pada 2019, termasuk pagar keliling senilai sekitar Rp80 juta.

“Kami sudah tidak bisa lagi berolahraga. Lapangan sudah dibangun kios, sementara manfaatnya juga belum jelas,” ujarnya

Bangunan kios tersebut dinilai tidak memiliki potensi usaha yang kuat dan dikhawatirkan membutuhkan waktu lama untuk balik modal, sehingga memunculkan dugaan pelanggaran tata kelola aset desa serta potensi kerugian negara.

Sorotan lainnya adalah ketidakjelasan dokumen gadai lahan sawit dan hasil pengelolaannya. Hingga kini, tidak terdapat laporan terbuka terkait perjanjian gadai, hasil panen sawit, maupun pemasukan yang tercatat ke kas desa atau BUMG.

“Kalau memang digadai, seharusnya ada hasil sawit. Sampai sekarang uangnya tidak jelas ke mana,” kata seorang warga.

Situasi ini memunculkan dugaan adanya program tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau bahkan potensi penyalahgunaan Dana Desa jika dana telah dicairkan namun tidak memberikan manfaat atau laporan keuangan yang sah.

Indikasi pelanggaran juga ditemukan dalam penyaluran BLT. Sejumlah warga lanjut usia mengaku hanya menerima Rp800 ribu per tahun, padahal seharusnya menerima Rp900 ribu. Selain itu, sebagian dana BLT diduga dibagikan kepada warga yang tidak terdaftar sebagai penerima tetap.

Praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan penyaluran bantuan sosial, karena BLT harus disalurkan sesuai data penerima yang telah ditetapkan dan tidak boleh dibagi ulang di luar mekanisme resmi.

Geuchik Gampong Meunye Peut, Asnawi, saat dikonfirmasi Selasa, (9/1) membenarkan adanya pengalihan dana ketahanan pangan yang tidak sesuai mekanisme. “Dana itu digadaikan sawit melalui ketua BUMG,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dana sebesar Rp125 juta digunakan untuk menggadai lahan sawit di dua lokasi berbeda, yakni satu hektare di Gampong Bare Blang senilai Rp100 juta dan lahan seluas 800 meter di Gampong Meunye Peut senilai Rp25 juta.

Namun, Asnawi juga mengaku tidak pernah melihat adanya dokumen resmi dalam transaksi tersebut. Bahkan, salah satu lahan yang disebut telah ditebus senilai Rp25 juta disebut tidak pernah disetorkan kembali ke rekening BUMG.

Terkait alih fungsi lapangan voli, Asnawi menyebut pembangunan kios telah disepakati bersama ketua pemuda. Namun ia mengakui status bangunan sebagai aset gampong belum ditetapkan secara administrasi.

Sementara itu, terkait pemotongan BLT, Asnawi secara terbuka mengakui bahwa kebijakan tersebut merupakan keputusan pribadinya.

“Untuk lansia kami berikan Rp900 ribu, yang bukan lansia Rp800 ribu, dan ada juga yang bukan penerima kami beri sekitar Rp700 ribu,” katanya.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan arahan dari pihak manapun.

Upaya klarifikasi lebih lanjut menemui hambatan karena geuchik tidak menghadirkan sekretaris desa, bendahara, maupun perangkat teknis lainnya untuk menjelaskan pencatatan dan penggunaan anggaran.

Absennya perangkat desa tersebut memperkuat dugaan lemahnya pengawasan internal dan tidak optimalnya sistem kontrol pemerintahan gampong.

Warga kini mendesak Inspektorat Kabupaten Aceh Utara dan serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa di Gampong Minje Peut, khususnya pada tiga klaster persoalan utama:

  1. Alih fungsi aset desa tanpa dasar hukum yang jelas
  2. Perubahan program Dana Desa tanpa musyawarah dan laporan hasil
  3. Penyaluran BLT yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami tidak ingin desa kami dirusak oleh ulah oknum yang sengaja mengelola Dana Desa untuk mencari keuntungan pribadi. Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan rakyat justru disalahgunakan,” tegas seorang warga.

Kasus Gampong Meunye Peut menjadi cermin rapuhnya tata kelola Dana Desa di tingkat akar rumput. Tanpa pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas, Dana Desa berisiko bergeser dari instrumen kesejahteraan menjadi sumber konflik dan dugaan penyimpangan. (firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tanggul Krueng Peuto Bobol, Ribuan Warga Desa Kumbang Terancam Mengungsi

8 Januari 2026 - 19:47 WIB

Bupati Salim Fakhry Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I tahun 2026

8 Januari 2026 - 19:01 WIB

Dinilai Cari Panggung, Ketua IPMAT Banda Aceh Dikritik soal Tudingan Penanganan Bencana di Aceh Tenggara Lamban

7 Januari 2026 - 20:42 WIB

Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen

7 Januari 2026 - 16:12 WIB

Salim Fakhry Zoom Meeting dengan Presiden Prabowo dan Menteri Pertanian

7 Januari 2026 - 14:46 WIB

Trending di Aceh