Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Camat Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara, Ardian Busra, S.STP.,M.AP., mendampingi langsung penyaluran BLT periode bulan Januari, Februari, dan Maret 2025. Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga seKecamatan Lawe Sumur, Selasa (13/05/2025).
Pantauan harianpaparazzi.com , Kegiatan yang berlangsung di Kantor Camat Lawe Sumur, ikut disaksikan oleh Pendamping Desa, Pengulu desa setempat, serta perangkat desa lainnya.
Bantuan secara simbolis langsung secara tunai itu diberikan kepada beberapa warga kurang mampu yang mewakili, terdiri dari 18 desa di kecamatan Lawe Sumur berkata gorikan, lansia, miskin, penyandang disabilitas, dan kepala keluarga sakit mehaun. Masing-masing penerima mendapatkan BLT sebesar Rp 300.000 per bulan.
Jumlah penerima dan rincian dana terdapat dari 18 desa yang hadir dengan katagori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari desa masing-masing, dengan total 300 KPM. Berikut rincian desa dan jumlah KPM:
Desa Lawe Sumur : 20 KPM
Desa Lawe Sumur Sepakat : 11 KPM
Desa Lawe Sumur Baru : 19 KPM
Desa Lawe Polak : 19 KPM
Desa Trutung Megara baru : 24 KPM
Desa Kisam Terambe : 22 KPM
Desa Kisam Kuta Pasir : 16 KPM
Desa Kisam Gabungan : 20 KPM
Desa Kisam Lestari : 16 KPM
Desa Lawe Pasaran Tengku Belin : 16 KPM
Desa Berandang : 22 KPM
Desa Kuta Bunin : 10 KPM
Desa Kuta Lesung : 4 KPM
Desa Setia Baru : 5 KPM
Desa Buah Pala : 20 KPM
Desa Teger Miko : 17 KPM
Desa Trutung Megara Lawe pasaran : 19 KPM
Desa Panosan : 20 KPM
Setiap KPM menerima bantuan BLT senilai Rp900.000,- untuk 3 bulan, sehingga total dana yang disalurkan pada hari tersebut adalah Rp. 270.000.000
Camat Lawe Sumur membuka acara tersebut dan berpesan kepada masyarakat yang menerima BLT untuk menggunakan bantuan tersebut secara bijak. Beliau menekankan bahwa BLT DD bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Uang ini bukan untuk dihambur-hamburkan, tapi untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, lauk pauk, dan kebutuhan pokok lainnya,” jelas Busra.
Beliau juga mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan BLT untuk membeli barang-barang yang tidak bermanfaat, seperti rokok, perhiasan, dan kebutuhan sekunder lainnya.
Sementara itu, Pendamping Desa (PD) Maigika Ginting menjelaskan, bahwa penerima BLT ini dipilih berdasarkan kriteria yang sudah ditentukan dalam Permendes dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Jadi, kriteria penerima BLT ini adalah lansia dengan Kartu Keluarga (KK) tunggal, miskin ekstrem atau janda miskin, penyandang disabilitas, serta kepala keluarga dengan sakit menahun. Mereka yang penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari termasuk dalam kategori miskin ekstrem,” jelas Maigika kepada harianpaparazzi.com.
Sementara itu, Pengulu desa Lawe Sumur, Zusmahidi, berharap agar BLT yang disalurkan ini benar-benar dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari.
“Bantuan ini sangat berarti, walau nilainya tidak besar, akan tetapi dapat menopang kebutuhan bagi penerima,” pungkas Zusmahidi. (Azhari)