Menu

Mode Gelap
Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah Empat Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ditahan di Rutan Militer Berkeamanan Tinggi Satgas PPA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran KPU dan BUMD PT. Wajar Corpora ke Kejari Aceh Timur

Aceh

Buah hasil perjuangan PPA, PT. Pema di sangsi administrasi (SA)Gakumdu LH RI

badge-check


					Buah hasil perjuangan PPA, PT. Pema di sangsi administrasi (SA)Gakumdu LH RI Perbesar

Langsa, Harianpaparazzi – Perjuangan Satgas Percepatan pembangunan Aceh (PPA), dalam mengungkap dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT. Pembangunan Aceh (PEMA) tampaknya mendapat respon baik dari Kementrian lingkungan hidup Republik Indonesia.

Menurut surat yang diterima koordinator PPA Tri Nugroho Panggabean dari Deputi bidang penegakan hukum lingkungan hidup tertanggal 22 Januari 2025, direktorat pengaduan, pengawas dan sanksi administrasi lingkungan hidup dan kehutanan bersama DLH kota Langsa, telah melakukan verifikasi pengaduan terhadap PT PEMA yang diduga melakukan pencemaran lingkungan bahkan tak mengantongi izin dari pihak terkait.

“hasilnya terbukti, bahwa PT PEMA tidak melaksanakan uji mutu air,” ungkap Tri Nugroho, Rabu (29/1/2025).

Anehnya, hasil evaluasi yang dilakukan oleh pihak kementerian mendapati bahwa kegiatan trading sulfur yang di lakukan oleh perusahaan daerah itu, mengantongi izin dari pihak dinas lingkungan hidup kota Langsa, izin itu membuktikan bahwa seolah Perusahaan tersebut sanggup dalam mengelola lingkungan pada rencana kegiatan operasi di gudang sulfur di pelabuhan kota Langsa.

“ini aneh, DLH kota Langsa mengeluarkan izin, kita tidak menyebutkan ini persengkongkolan antara dinas dan perusahaan dalam memuluskan kegiatannya di lingkungan, tapi kenapa bisa dikeluarkan izin tersebut pada BUMD itu?,” tanya Tri bingung.

Sesuai pasal 8 ayat 1 undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administratif pemerintahan menjelaskan, bahwa setiap keputusan atau tindakan harus ditetapkan dan dilakukan oleh badan serta pejabat pemerintah yang berwenang atau dalam kata lain, pihak pemerintah kota Langsa harus memberikan Sanksi pada perusahaan yang terbuka melakukan pelanggaran.

Tri menegaskan, seharusnya pihak dinas maupun walikota harus berani menerapkan Sanksi administrasi kepada penanggung jawab usaha maupun pelaku pelanggaran dalam hal ini merupakan PT PEMA.

“Berdasarkan hasil evaluasi dari gakumdu lingkungan hidup RI, mereka merekomendasikan untuk memberikan sanksi administratif pada PT PEMA, karena terbukti telah melakukan pelanggaran berupa pencemaran lingkungan sekitar pelabuhan Langsa,” jelasnya.

Tri berharap kepada pemerintah kota Langsa agar segera memberikan sanksi pada BUMD tersebut, ia juga meminta walikota langsa untukmengevaluasi kinerja kepala Dinas Lingkungan kota Langsa.(fajar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KINERJA INSPEKTORAT DINILAI LAMBAT DAN LEMAH, WARGA ATU GAJAH REJE GURU DESAK USUT DUGAAN KORUPSI MANTAN REJE

7 April 2026 - 17:01 WIB

Kades Mengeluh, Dugaan Pungutan Warnai Verifikasi Data Banjir di Aceh Utara

6 April 2026 - 18:19 WIB

Skandal Rp7 Miliar KIP Aceh Timur: Hak PPS/KPPS Menguap, Akrobat Anggaran atau “Sedekah” Terpaksa?

5 April 2026 - 18:37 WIB

Krisis Air Bersih 5 Bulan, Warga Alue Bili Geulumpang Desak Pemerintah Segera Bertindak

5 April 2026 - 14:29 WIB

Jembatan Pantai Dona Ditargetkan Rampung Agustus 2026

4 April 2026 - 12:33 WIB

Trending di Aceh