Menu

Mode Gelap
Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta Begini Cara Warga Aceh Timur Akhirnya Mendapat Air Minum Layak Pascabanjir Menguak Keadaan di Kuala Simpang: Dua Bulan Pascabanjir, Lumpur dan Sampah Masih Mengurung Permukiman Warga Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen

Aceh

Buah hasil perjuangan PPA, PT. Pema di sangsi administrasi (SA)Gakumdu LH RI

badge-check


					Buah hasil perjuangan PPA, PT. Pema di sangsi administrasi (SA)Gakumdu LH RI Perbesar

Langsa, Harianpaparazzi – Perjuangan Satgas Percepatan pembangunan Aceh (PPA), dalam mengungkap dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT. Pembangunan Aceh (PEMA) tampaknya mendapat respon baik dari Kementrian lingkungan hidup Republik Indonesia.

Menurut surat yang diterima koordinator PPA Tri Nugroho Panggabean dari Deputi bidang penegakan hukum lingkungan hidup tertanggal 22 Januari 2025, direktorat pengaduan, pengawas dan sanksi administrasi lingkungan hidup dan kehutanan bersama DLH kota Langsa, telah melakukan verifikasi pengaduan terhadap PT PEMA yang diduga melakukan pencemaran lingkungan bahkan tak mengantongi izin dari pihak terkait.

“hasilnya terbukti, bahwa PT PEMA tidak melaksanakan uji mutu air,” ungkap Tri Nugroho, Rabu (29/1/2025).

Anehnya, hasil evaluasi yang dilakukan oleh pihak kementerian mendapati bahwa kegiatan trading sulfur yang di lakukan oleh perusahaan daerah itu, mengantongi izin dari pihak dinas lingkungan hidup kota Langsa, izin itu membuktikan bahwa seolah Perusahaan tersebut sanggup dalam mengelola lingkungan pada rencana kegiatan operasi di gudang sulfur di pelabuhan kota Langsa.

“ini aneh, DLH kota Langsa mengeluarkan izin, kita tidak menyebutkan ini persengkongkolan antara dinas dan perusahaan dalam memuluskan kegiatannya di lingkungan, tapi kenapa bisa dikeluarkan izin tersebut pada BUMD itu?,” tanya Tri bingung.

Sesuai pasal 8 ayat 1 undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administratif pemerintahan menjelaskan, bahwa setiap keputusan atau tindakan harus ditetapkan dan dilakukan oleh badan serta pejabat pemerintah yang berwenang atau dalam kata lain, pihak pemerintah kota Langsa harus memberikan Sanksi pada perusahaan yang terbuka melakukan pelanggaran.

Tri menegaskan, seharusnya pihak dinas maupun walikota harus berani menerapkan Sanksi administrasi kepada penanggung jawab usaha maupun pelaku pelanggaran dalam hal ini merupakan PT PEMA.

“Berdasarkan hasil evaluasi dari gakumdu lingkungan hidup RI, mereka merekomendasikan untuk memberikan sanksi administratif pada PT PEMA, karena terbukti telah melakukan pelanggaran berupa pencemaran lingkungan sekitar pelabuhan Langsa,” jelasnya.

Tri berharap kepada pemerintah kota Langsa agar segera memberikan sanksi pada BUMD tersebut, ia juga meminta walikota langsa untukmengevaluasi kinerja kepala Dinas Lingkungan kota Langsa.(fajar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Bau Sulfur Menyengat di Kuala Langsa, PT PEMA di Ambang Kehancuran

22 Januari 2026 - 22:10 WIB

Bau Sulfur menyengat di PT. PEMA, Gubernur Aceh Harus Turun Tangan

22 Januari 2026 - 16:57 WIB

Dugaan Pemalsuan Dokumen BLT 2024 di Blang Majron Mandek, Ketua YARA Lhokseumawe Desak Kepastian Hukum

22 Januari 2026 - 10:05 WIB

Pembuktian Penggugat Dinilai Lemah dalam Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Lhoksukon

21 Januari 2026 - 19:13 WIB

Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi

20 Januari 2026 - 16:40 WIB

Trending di Aceh