Menu

Mode Gelap
Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta

Aceh

Buah hasil perjuangan PPA, PT. Pema di sangsi administrasi (SA)Gakumdu LH RI

badge-check


					Buah hasil perjuangan PPA, PT. Pema di sangsi administrasi (SA)Gakumdu LH RI Perbesar

Langsa, Harianpaparazzi – Perjuangan Satgas Percepatan pembangunan Aceh (PPA), dalam mengungkap dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT. Pembangunan Aceh (PEMA) tampaknya mendapat respon baik dari Kementrian lingkungan hidup Republik Indonesia.

Menurut surat yang diterima koordinator PPA Tri Nugroho Panggabean dari Deputi bidang penegakan hukum lingkungan hidup tertanggal 22 Januari 2025, direktorat pengaduan, pengawas dan sanksi administrasi lingkungan hidup dan kehutanan bersama DLH kota Langsa, telah melakukan verifikasi pengaduan terhadap PT PEMA yang diduga melakukan pencemaran lingkungan bahkan tak mengantongi izin dari pihak terkait.

“hasilnya terbukti, bahwa PT PEMA tidak melaksanakan uji mutu air,” ungkap Tri Nugroho, Rabu (29/1/2025).

Anehnya, hasil evaluasi yang dilakukan oleh pihak kementerian mendapati bahwa kegiatan trading sulfur yang di lakukan oleh perusahaan daerah itu, mengantongi izin dari pihak dinas lingkungan hidup kota Langsa, izin itu membuktikan bahwa seolah Perusahaan tersebut sanggup dalam mengelola lingkungan pada rencana kegiatan operasi di gudang sulfur di pelabuhan kota Langsa.

“ini aneh, DLH kota Langsa mengeluarkan izin, kita tidak menyebutkan ini persengkongkolan antara dinas dan perusahaan dalam memuluskan kegiatannya di lingkungan, tapi kenapa bisa dikeluarkan izin tersebut pada BUMD itu?,” tanya Tri bingung.

Sesuai pasal 8 ayat 1 undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administratif pemerintahan menjelaskan, bahwa setiap keputusan atau tindakan harus ditetapkan dan dilakukan oleh badan serta pejabat pemerintah yang berwenang atau dalam kata lain, pihak pemerintah kota Langsa harus memberikan Sanksi pada perusahaan yang terbuka melakukan pelanggaran.

Tri menegaskan, seharusnya pihak dinas maupun walikota harus berani menerapkan Sanksi administrasi kepada penanggung jawab usaha maupun pelaku pelanggaran dalam hal ini merupakan PT PEMA.

“Berdasarkan hasil evaluasi dari gakumdu lingkungan hidup RI, mereka merekomendasikan untuk memberikan sanksi administratif pada PT PEMA, karena terbukti telah melakukan pelanggaran berupa pencemaran lingkungan sekitar pelabuhan Langsa,” jelasnya.

Tri berharap kepada pemerintah kota Langsa agar segera memberikan sanksi pada BUMD tersebut, ia juga meminta walikota langsa untukmengevaluasi kinerja kepala Dinas Lingkungan kota Langsa.(fajar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penanganan Sampah Kayu Pascabencana Aceh Tertahan Administrasi, Satgas Diminta Tunggu Kejelasan

22 Februari 2026 - 09:54 WIB

Puluhan Ribu Hektare Hutan Aceh Digunduli, Izin Legal Jadi Tameng?

19 Februari 2026 - 12:43 WIB

Kritik Keras Warga, Pemerintah Dinilai Lemah Tindak Penambangan Liar di Geureudong Pase

18 Februari 2026 - 22:56 WIB

PT Pembangunan Lhokseumawe Raih Opini WTP atas Laporan Keuangan 2025

18 Februari 2026 - 18:10 WIB

Harga Daging Meugang di Punteut Turun Dibanding Tahun Lalu, Warga Tetap Serbu Pasar Jelang Ramadhan

18 Februari 2026 - 12:45 WIB

Trending di Aceh