Menu

Mode Gelap
Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta Begini Cara Warga Aceh Timur Akhirnya Mendapat Air Minum Layak Pascabanjir Menguak Keadaan di Kuala Simpang: Dua Bulan Pascabanjir, Lumpur dan Sampah Masih Mengurung Permukiman Warga Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat

Aceh

BPN Lhokseumawe Abaikan Sanggahan Masyarakat dalam Penerbitan Sertifikat Tanah

badge-check


					BPN Lhokseumawe Abaikan Sanggahan Masyarakat dalam Penerbitan Sertifikat Tanah Perbesar

Lhokseumawe, Harianpaparazzi – Sengketa tanah di kawasan Panggoi memasuki babak baru. Pihak Mudariansyah, Cs mengklaim bahwa tanah tersebut milik keluarga mereka. Namun, dokumen negara menunjukkan bahwa tanah itu telah disita negara dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) 1998–2001. Aset yang sebelumnya dikelola BPPN kini menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dengan Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) sebagai pengguna.

Namun, meski statusnya sudah jelas, pihak Mudariansyah, Cs mengajukan sanggahan. Tetapi, berdasarkan dokumen resmi, sanggahan ini tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti. Satu-satunya jalan untuk menggugat status tanah ini adalah melalui pengadilan.

Tanah yang Dikelola Ahli Waris dan Perubahan Statusnya

Pihak ahli waris menyatakan bahwa tanah tersebut hingga kini masih mereka kelola dan telah mengalami perubahan bentuk. Bahkan, tanah itu sudah diperjualbelikan kepada pihak lain. Yang menjadi pertanyaan, saat perubahan bentuk dan transaksi jual beli tersebut terjadi, tidak ada pihak yang mengajukan sanggahan.

Ahli waris juga mengaku telah berusaha menebus tanah tersebut, namun KPKNL selalu menyatakan bahwa belum ada payung hukum yang memungkinkan proses tersebut dilakukan. Lebih jauh, mereka mengungkap dugaan pelanggaran dalam penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah tersebut.

Penerbitan HGB Bermasalah

Fakta lain yang mencuat adalah penerbitan HGB oleh BPN kepada seorang pegawai Bank Duta bernama Marbawi, yang juga berprofesi sebagai dosen di Universitas Malikussaleh (Unimal). Parahnya, HGB tersebut diduga palsu dan sudah tidak berlaku selama 25 tahun.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin tanah yang seharusnya berstatus BMN malah diterbitkan HGB kepada individu tertentu, sementara klaim dari ahli waris diabaikan? Apakah ada permainan di balik penerbitan sertifikat ini (firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Humas BPN Kota Lhokseumawe

    Terkait pemberitaan diatas, Humas BPN Kota Lhokseumawe perlu mengklarifikasi permasalahan tersebut. Terkait klaim Sdr. Mudariansyah selaku ahli waris H. M. Amin, setelah dilakukan identifikasi dokumen yang ada, terhadap bidang-bidang tanah yang diklaim tersebut telah disita oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan menjadi Barang Milik Negara pada kasus kredit macet BLBI tahun 1998/2001.

    Terkait Sertipikat HGB atas nama Marbawi diterbitkan melalui mekanisme jual beli dari PT. Setia Jadi berdasarkan Akta Jual Beli No. 517/MD/X/1996 yang dibuat oleh PPAT Dirhamsyah Arsyad, S.H Tanggal 30 Oktober 1996 dan objek tanah tersebut telah disita juga oleh BPPN yang kini menjadi Barang Milik Negara (BMN). Kemudian diserahkan pengelolaannya oleh Kemenkeu RI kepada Kemendikbudristek berdasarkan SK DJKN No. 393/KN/2022 Tanggal 12 Agustus 2022 yang penggunaannya untuk perluasan gedung Kampus Politeknik Negeri Lhokseumawe.

    Balas
semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Negara Masuk Hutan Aceh: Satgas PKH Ambil Alih Kawasan Pasca Izin Lima Perusahaan Dicabut

28 Januari 2026 - 22:56 WIB

Bawa 50,7 Kilogram Ganja, Dua Pria di Aceh Tenggara Ditangkap Polisi 

28 Januari 2026 - 07:50 WIB

Pemkab Aceh Utara Gandeng Media PASESATU Salurkan Tenda dan Tangki Air untuk Korban Banjir Bandang

27 Januari 2026 - 23:27 WIB

Ketua DPRK Aceh Tengah Fitriana Mugie Apresiasi Kapolres Lhokseumawe atas Bantuan Kemanusiaan Pasca Banjir

27 Januari 2026 - 16:08 WIB

LBH Iskandar Muda Aceh Minta Kajati Turun Tangan, Dugaan Masalah PEMA Dikunci ke UU Tipikor dan Perbendaharaan Negara

26 Januari 2026 - 13:04 WIB

Trending di Aceh