Menu

Mode Gelap
Inspektorat Temukan Penyimpangan Dana Desa Blang Majron, Tuha Peut Pertanyakan Penarikan Rp465,9 Juta Terindikasi Korupsi Forum Wartawan Kebangsaan Kritik MBG, Desak Evaluasi Menyeluruh  Kajari Aceh Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Silayakh Oknum kapolsek Jambo Aye Diduga Jadi Alat, seorang Warga di tahan tanpa bersalah AMAN Gelar Diskusi Publik: Mahasiswa Bersatu Kawal Indonesia Emas 2045 Quick Response, Brimob Aceh Bersama Damkar Padamkan Kebakaran Rumah di Desa Hagu Teungoh Lhokseumawe

Aceh

BPKD Aceh Utara Tegaskan Tidak Terlibat Permintaan 2,5% dari Penjualan Tanah

badge-check


					BPKD Aceh Utara Tegaskan Tidak Terlibat Permintaan 2,5% dari Penjualan Tanah Perbesar

Aceh Utara, Harianpaparazzi.com – Dugaan pungutan 2,5 persen dari hasil penjualan tanah oleh Geuchik Blang Aman menuai perhatian publik. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara menegaskan, pihaknya tidak mengetahui dan tidak pernah memerintahkan geuchik untuk memungut sejumlah uang tersebut dari pemilik tanah.

Dalam keterangan yang disampaikan melalui pesan singkat, BPKD Aceh Utara menekankan bahwa pihaknya hanya mengarahkan wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan secara mandiri. “Intinya, kami mengarahkan WP untuk menyelesaikan sendiri terkait kewajiban perpajakan. Sedapat mungkin, jangan dikuasakan. Hal ini lebih menghemat biaya dan penyetoran pajak lebih transparan,” jelas pejabat BPKD.

Lebih lanjut, terkait adanya pungutan 2,5 persen, BPKD Aceh Utara menyarankan agar masyarakat menanyakan langsung kepada geuchik kemana uang tersebut dibagikan, karena pihak BPKD tidak memiliki informasi mengenai hal itu.

Edi Elfida dari PBB Aceh Utara menegaskan kembali klarifikasi BPKD. “BPKD Aceh Utara tidak pernah menyuruh Geuchik Blang Aman untuk meminta 2,5 persen dari hasil penjualan tanah kepada pemilik tanah. Intinya, kami tidak pernah menyuruh dan meminta apapun dari geuchik maupun wajib pajak,” katanya.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan pungutan yang dinilai tidak resmi tersebut.( Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sandra Nasabah 16 jam, Perusahan Astra FIF Lhokseumawe berubah Layaknya Rumah Tahanan

25 September 2025 - 23:32 WIB

Ini Tanggapan BPKD Lhokseumawe Soal Dugaan Penjualan Aset Negara di SMPN 16

25 September 2025 - 12:35 WIB

Rektor UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe: Wisuda adalah Awal dari Perjalanan Pembelajaran yang Sesungguhnya

25 September 2025 - 10:40 WIB

Geuchik Blang Aman Diduga Langgar Hukum: Minta 2,5 Persen, Tolak Tanda Tangan, dan Tekan Media

24 September 2025 - 18:36 WIB

Aceh Buka Pintu Investasi, Delegasi Selandia Baru Lirik Peluang Baru

24 September 2025 - 17:48 WIB

Trending di Aceh