Menu

Mode Gelap
Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta

Aceh

BPKD Aceh Utara Tegaskan Tidak Terlibat Permintaan 2,5% dari Penjualan Tanah

badge-check


BPKD Aceh Utara Tegaskan Tidak Terlibat Permintaan 2,5% dari Penjualan Tanah Perbesar

Aceh Utara, Harianpaparazzi.com – Dugaan pungutan 2,5 persen dari hasil penjualan tanah oleh Geuchik Blang Aman menuai perhatian publik. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara menegaskan, pihaknya tidak mengetahui dan tidak pernah memerintahkan geuchik untuk memungut sejumlah uang tersebut dari pemilik tanah.

Dalam keterangan yang disampaikan melalui pesan singkat, BPKD Aceh Utara menekankan bahwa pihaknya hanya mengarahkan wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan secara mandiri. “Intinya, kami mengarahkan WP untuk menyelesaikan sendiri terkait kewajiban perpajakan. Sedapat mungkin, jangan dikuasakan. Hal ini lebih menghemat biaya dan penyetoran pajak lebih transparan,” jelas pejabat BPKD.

Lebih lanjut, terkait adanya pungutan 2,5 persen, BPKD Aceh Utara menyarankan agar masyarakat menanyakan langsung kepada geuchik kemana uang tersebut dibagikan, karena pihak BPKD tidak memiliki informasi mengenai hal itu.

Edi Elfida dari PBB Aceh Utara menegaskan kembali klarifikasi BPKD. “BPKD Aceh Utara tidak pernah menyuruh Geuchik Blang Aman untuk meminta 2,5 persen dari hasil penjualan tanah kepada pemilik tanah. Intinya, kami tidak pernah menyuruh dan meminta apapun dari geuchik maupun wajib pajak,” katanya.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan pungutan yang dinilai tidak resmi tersebut.( Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wamen PAN-RB Datangi Aceh Tamiang, Menyasar PNS, P3K dan CPNS

24 Februari 2026 - 18:50 WIB

Rapim Polda Aceh 2026, Kapolda Aceh Tegaskan Komitmen Implementasi Arahan Presiden dan Kapolri

24 Februari 2026 - 18:48 WIB

Gunakan Surat Palsu Berkop DPRA, Sindikat Penipuan Proyek Rumah Duafa Rugikan Kontraktor Lebih dari Rp200 Juta —Yahdi Hasan Bantah Terlibat

24 Februari 2026 - 11:49 WIB

Bupati dan Plt Sekda Aceh Utara Bersilaturahmi dengan Kasubdit Tipikor Polda Aceh

23 Februari 2026 - 13:55 WIB

Penanganan Sampah Kayu Pascabencana Aceh Tertahan Administrasi, Satgas Diminta Tunggu Kejelasan

22 Februari 2026 - 09:54 WIB

Trending di Aceh