Aceh, Harianpaparazzi.com — Banjir bandang yang melanda sejumlah kabupaten di Provinsi Aceh beberapa hari terakhir menjadi sorotan serius. Selain curah hujan yang tinggi, salah satu faktor utama yang memperparah bencana adalah penggundulan hutan dan pembukaan perkebunan sawit secara masif di kawasan hutan tanpa izin resmi.
Data resmi dari Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa di seluruh Provinsi Aceh terdapat 100 entitas, terdiri dari perusahaan, Kelompok Tani Hutan (KTH), dan Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan (KTHK), yang melakukan aktivitas usaha di dalam kawasan hutan tanpa perizinan lengkap. Total luas lahan yang telah dikelola mencapai ±164.352,78 hektar, tersebar di berbagai kabupaten termasuk Aceh Utara, Aceh Tenggara, Aceh Besar, Aceh Tamiang, dan Aceh Selatan.
Jika ditinjau secara proporsional, perusahaan perkebunan kelapa sawit menguasai ±118.000 hektar, atau lebih dari 70% dari total lahan yang dibuka. Sementara KTH dan KTHK, yang biasanya dikelola oleh kelompok masyarakat lokal, mengelola ±46.352 hektar, atau sekitar 28–30% dari total lahan. Aktivitas ini mencakup berbagai jenis perkebunan, mulai dari kelapa sawit hingga perkebunan lain di dalam hutan lindung dan taman nasional, termasuk TN Gunung Leuser.
Ahli lingkungan menegaskan bahwa praktik pembukaan lahan ilegal ini menurunkan daya serap air tanah, meningkatkan risiko longsor, dan memicu banjir bandang yang melanda ribuan warga. Beberapa desa di Aceh Tenggara, Aceh Utara, dan Aceh Tamiang dilaporkan mengalami kerusakan parah, termasuk rumah warga, jalan penghubung, dan lahan pertanian yang tergenang air.
“Banjir ini bukan semata-mata karena hujan, tapi disebabkan oleh ulah manusia yang menebang hutan dan membuka kebun sawit secara ilegal. Semua perusahaan dan KTH/KTHK yang beroperasi di kawasan hutan harus bertanggung jawab atas dampak ekologisnya,” ujar seorang tokoh lingkungan di Aceh.
Dalam konteks ini, Satgas PKH (Pencegahan dan Penanggulangan Kerusakan Hutan) diminta segera melakukan tindakan tegas. Selain menindak pelanggaran, Satgas PKH juga diharapkan mempercepat pembangunan Aceh melalui rehabilitasi hutan kritis, penataan kembali kawasan hutan, dan program pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan. Upaya ini dianggap penting agar bencana serupa tidak terulang dan masyarakat dapat menikmati lingkungan yang aman.
Banjir bandang di Aceh menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah maupun pusat untuk memperketat pengawasan terhadap kegiatan usaha di hutan. Praktik ilegal, baik oleh perusahaan besar maupun kelompok masyarakat, tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengancam keselamatan warga.
Selain itu, para aktivis menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, Satgas PKH, dan masyarakat lokal dalam pembangunan berkelanjutan. Rehabilitasi lahan kritis, penguatan kawasan hutan lindung, serta pengawasan ketat terhadap izin usaha menjadi langkah prioritas.
Banjir bandang Aceh bukan sekadar bencana alam; ia merupakan konsekuensi dari ketidakpatuhan terhadap hukum lingkungan dan pengelolaan hutan yang tidak berkelanjutan. Penanganan tegas, rehabilitasi hutan, dan percepatan pembangunan Aceh menjadi kunci untuk mencegah terulangnya tragedi ini di masa depan.( Tri)







