Menu

Mode Gelap
Siswa Aceh Tengah Masih Dihantui Longsor, Dua Sekolah Direlokasi Pascabencana DLH Tinjau SPPG Mesjid Punteut, Temukan IPAL Belum Berfungsi Optimal Abu Doto Pergi, Jejak Perdamaian yang Ia Tinggalkan Tetap Hidup di Aceh Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik MBG, Harga Dinaikkan hingga Rp47 Juta per Unit Oknum Pendeta Ditahan Polres Taput Diduga Pelaku Pedofilia Restrukturisasi Pengurus PWI Batu Bara, Perkuat Fondasi Organisasi untuk Tingkatkan Kualitas Pers

News

Akhir Perjalanan Barang Bukti di Kejari Batu Bara: Dihancurkan hingga Tak Bersisa

badge-check


					Akhir Perjalanan Barang Bukti di Kejari Batu Bara: Dihancurkan hingga Tak Bersisa Perbesar

Batu Bara – harianpaparazzi.com | Kejaksaan Negeri Batu Bara memusnahkan barang bukti perkara pidana pada Rabu, (18/2/2026) pukul 13.00 WIB di halaman kantor setempat. Pemusnahan ini menjadi tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Fransisco Tarigan, dan dihadiri unsur pemerintah daerah serta kepolisian. Hadir mewakili bupati dan kapolres, bersama jajaran pejabat dan staf kejaksaan, sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 99 perkara pidana. Rinciannya meliputi 80 perkara narkotika, 15 perkara orang dan harta benda, serta empat perkara keamanan dan ketertiban umum serta tindak pidana umum lainnya.

Jenis barang bukti yang dimusnahkan mencakup sabu seberat 263,96 gram, ekstasi 69,65 gram, dan ganja 237,55 gram. Selain itu turut dimusnahkan 32 unit handphone, liquid wukong, serta mesin permainan seperti tembak ikan dan jackpot.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang. Narkotika diblender bersama cairan pembersih sebelum dibuang, perangkat elektronik dihancurkan dengan palu, mesin dipotong, dan barang lain dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.

Seluruh rangkaian pemusnahan barang bukti selesai sekitar pukul 14.00 WIB. Kegiatan ini menegaskan komitmen aparat dalam memastikan barang bukti perkara tidak disalahgunakan.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Fransisco Tarigan, menegaskan pemusnahan ini merupakan bagian dari tanggung jawab hukum. Ia menyatakan setiap barang bukti yang telah inkracht wajib dimusnahkan secara terbuka sebagai bentuk kepastian hukum dan akuntabilitas penegakan hukum di wilayah Batu Bara. (AK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua MPC Pemuda Pancasila Ingatkan Kader: Jangan Cuma Pakai Seragam, Kartu Anggota Juga Harus Beres

21 Juni 2026 - 16:09 WIB

Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Batu Bara Tambal Jalan Berlubang di Jalinsum Simpang Dolok

20 Juni 2026 - 19:04 WIB

Firdaus usulkan SMSI Nahkodai Persiapan dan Pelaksanaan HPN 2026

19 Juni 2026 - 10:40 WIB

Hasil Seleksi JPT Pratama Disorot, Ketua SMSI Samosir Minta Evaluasi Rekam Jejak Calon Kadis Perkim

18 Juni 2026 - 22:15 WIB

Libatkan Warga dalam Pencegahan, Polres Labuhanbatu Dorong Optimalisasi Kampung Bebas Narkoba

18 Juni 2026 - 22:06 WIB

Trending di News