Menu

Mode Gelap
Tiga Media Sehari, Tiga Surat Teguran: Dewan Pers Kehabisan Sabar Hadapi Media yang Ngeyel Oknum Wakil Bupati Aceh Timur Diduga Gunakan Jabatan untuk Mempengaruhi 21 Dapur MBG Plt Kepala DPPKB Aceh Tenggara Periksa Aset Kendaraan Dinas dan Fasilitas Kantor Oknum Pengembang Villa Buket Rata Serobot Aset Desa, Jalan Umum Dijadikan Jaminan Bank Direktur PNL Raih Gelar Doktor Ilmu Teknik USK, Angkat Inovasi Fly Ash untuk Pembangunan Berkelanjutan Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh

News

Akademisi IPB Prima Gandhi Desak Hukuman Tegas Bagi Pengoplos Beras

badge-check


					Akademisi IPB Prima Gandhi Desak Hukuman Tegas Bagi Pengoplos Beras Perbesar

JAKARTA, harianpaparazzi.com – Akademisi IPB University sekaligus Ketua Persatuan Pelajar Indonesia di Jepang, Prima Gandhi, menegaskan kasus beras oplosan yang meresahkan masyarakat merupakan pelanggaran hukum karena tidak memenuhi standar mutu yang telah diatur pemerintah.

Pada Perka Bapanas No. 2 Tahun 2023, beras premium harus memenuhi kriteria derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, dan persentase beras patah maksimal 15 persen.

Bahkan peraturan Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020 Beras mengatur lebih ketat dengan persyaratan beras premium mencakup beras kepala minimal 85 persen, beras patah maksimal 14,5 persen, serta bebas dari hama, bau tidak sedap, dan cemaran berbahaya.

“Apabila sebuah perusahaan agribisnis dengan sengaja melabeli produknya sebagai beras premium tetapi persentase beras patah melebihi 15 persen, itu jelas melanggar regulasi dan membohongi konsumen,” ungkapnya.

Gandhi menambahkan, praktik kecurangan semacam ini merugikan tiga pihak sekaligus: masyarakat sebagai konsumen, petani yang tertekan oleh harga pasar, serta pelaku agribisnis beras secara umum yang tercoreng reputasinya di mata dunia.

Ia menegaskan, pengoplosan beras tidak boleh dinormalisasi sebagai hal wajar di industri pangan nasional, jika Indonesia ingin meningkatkan rantai nilai produk pangan seperti beras ke level global.

“Mixing jenis beras mungkin tidak terhindarkan, tetapi berapa pun komposisinya, standar mutu tetap harus dipenuhi. Ditambah lagi jika klaim di kemasan berbeda dengan isinya, itu sudah jelas pelanggaran hukum,” tegasnya.

Gandhi juga mendorong penguatan pengawasan distribusi beras, tidak hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi juga melalui inovasi teknologi.

Salah satu opsi adalah penerapan sistem barcode atau QR Code pada kemasan, seperti yang diterapkan di Jepang, sehingga produk beras dapat ditelusuri asal-usulnya dari produsen hingga konsumen.

“Penerapan teknologi ini akan memudahkan traceability dari hulu ke hilir. Ini bukan hanya melindungi konsumen, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap industri beras nasional,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kecelakaan Tunggal di Pulau Sejuk, Gerak Sigap Polisi Jadi Sorotan

23 Maret 2026 - 12:16 WIB

Lewat Bantuan Sosial, Satresnarkoba Batu Bara Ajak Masyarakat Jauhi Narkoba

20 Maret 2026 - 16:03 WIB

Ultah ke-9 SMSI, Gusti Sinaga Serukan Soliditas Hadapi Tantangan Pers

18 Maret 2026 - 21:39 WIB

Tiga Media Sehari, Tiga Surat Teguran: Dewan Pers Kehabisan Sabar Hadapi Media yang Ngeyel

17 Maret 2026 - 01:27 WIB

Rapat Koordinasi Humas Lapas Tanjungbalai, Publikasi Kegiatan Pemasyarakatan Diperkuat

16 Maret 2026 - 10:54 WIB

Trending di News