Menu

Mode Gelap
Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam PT PN, Laporan Resmi Masuk Polres Aceh Utara PTPL Siap Jadi Pemain Rantai Pasok Lokal dalam Pengembangan Blok Andaman Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam di Cot Girek, Korban Belum Buat Laporan Polisi Diduga “Rampok Tanah” di Lhokseumawe: UIN Arasy dan BPN Kota Jadi Sorotan Masjid Punteut Kalahkan Seneubok 2–0 di Turnamen Bola Kaki HUT RI ke-80 Forkopimcam Blang Mangat Cup 2025 Hendry Ch Bangun Daftar Calon Ketua Umum PWI, Ajak Semua Anggota Bersatu Majukan PWI

News

Akademisi IPB Prima Gandhi Desak Hukuman Tegas Bagi Pengoplos Beras

badge-check


					Akademisi IPB Prima Gandhi Desak Hukuman Tegas Bagi Pengoplos Beras Perbesar

JAKARTA, harianpaparazzi.com – Akademisi IPB University sekaligus Ketua Persatuan Pelajar Indonesia di Jepang, Prima Gandhi, menegaskan kasus beras oplosan yang meresahkan masyarakat merupakan pelanggaran hukum karena tidak memenuhi standar mutu yang telah diatur pemerintah.

Pada Perka Bapanas No. 2 Tahun 2023, beras premium harus memenuhi kriteria derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, dan persentase beras patah maksimal 15 persen.

Bahkan peraturan Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020 Beras mengatur lebih ketat dengan persyaratan beras premium mencakup beras kepala minimal 85 persen, beras patah maksimal 14,5 persen, serta bebas dari hama, bau tidak sedap, dan cemaran berbahaya.

“Apabila sebuah perusahaan agribisnis dengan sengaja melabeli produknya sebagai beras premium tetapi persentase beras patah melebihi 15 persen, itu jelas melanggar regulasi dan membohongi konsumen,” ungkapnya.

Gandhi menambahkan, praktik kecurangan semacam ini merugikan tiga pihak sekaligus: masyarakat sebagai konsumen, petani yang tertekan oleh harga pasar, serta pelaku agribisnis beras secara umum yang tercoreng reputasinya di mata dunia.

Ia menegaskan, pengoplosan beras tidak boleh dinormalisasi sebagai hal wajar di industri pangan nasional, jika Indonesia ingin meningkatkan rantai nilai produk pangan seperti beras ke level global.

“Mixing jenis beras mungkin tidak terhindarkan, tetapi berapa pun komposisinya, standar mutu tetap harus dipenuhi. Ditambah lagi jika klaim di kemasan berbeda dengan isinya, itu sudah jelas pelanggaran hukum,” tegasnya.

Gandhi juga mendorong penguatan pengawasan distribusi beras, tidak hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi juga melalui inovasi teknologi.

Salah satu opsi adalah penerapan sistem barcode atau QR Code pada kemasan, seperti yang diterapkan di Jepang, sehingga produk beras dapat ditelusuri asal-usulnya dari produsen hingga konsumen.

“Penerapan teknologi ini akan memudahkan traceability dari hulu ke hilir. Ini bukan hanya melindungi konsumen, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap industri beras nasional,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tingkatkan Fasilitas Olahraga, Danlanud Husein Sastranegara Resmikan Renovasi Lapangan Beceu Ishaq

29 Agustus 2025 - 13:56 WIB

Edward Aritonang Pimpin Abujapi Jaya 2025–2030, Tegaskan Perjuangan untuk Kesejahteraan Petugas Keamanan

29 Agustus 2025 - 09:01 WIB

Kemendagri Minta Buol Percepat Penyediaan Rumah Layak Huni untuk MBR

28 Agustus 2025 - 13:58 WIB

Kapolda Metro Jaya Ingatkan Personel Humanis Kawal Demo Buruh di DPR

28 Agustus 2025 - 10:03 WIB

Danlanud Husein Sastranegara Resmikan Saung Commando, Perkuat Komunikasi dan Kebersamaan Personel

27 Agustus 2025 - 16:45 WIB

Trending di News