Menu

Mode Gelap
Komisi C DPRD Taput Sikapi Keresahan Warga  Seputar Status Desil, BPJS Agar Lebih Cermat Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Pria di Biru-Biru, Sita Sabu 5,79 Gram PWI Bonapasogit Mekar, Edward Sinaga Pimpin PWI Toba dan Tumpal Sijabat Ketua PWI Samosir Empat Paket Sabu Disita, Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Warga Pantai Labu Polres Taput Sita 112 Paket Ganja, 2 Kurir Turut Diamankan  Kejari Batu Bara Bongkar Kasus Proyek Jalan Rp43 Miliar, 12 Terdakwa Dituntut, Negara Rugi Rp6 Miliar

News

Akademisi IPB Prima Gandhi Desak Hukuman Tegas Bagi Pengoplos Beras

badge-check


					Akademisi IPB Prima Gandhi Desak Hukuman Tegas Bagi Pengoplos Beras Perbesar

JAKARTA, harianpaparazzi.com – Akademisi IPB University sekaligus Ketua Persatuan Pelajar Indonesia di Jepang, Prima Gandhi, menegaskan kasus beras oplosan yang meresahkan masyarakat merupakan pelanggaran hukum karena tidak memenuhi standar mutu yang telah diatur pemerintah.

Pada Perka Bapanas No. 2 Tahun 2023, beras premium harus memenuhi kriteria derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, dan persentase beras patah maksimal 15 persen.

Bahkan peraturan Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020 Beras mengatur lebih ketat dengan persyaratan beras premium mencakup beras kepala minimal 85 persen, beras patah maksimal 14,5 persen, serta bebas dari hama, bau tidak sedap, dan cemaran berbahaya.

“Apabila sebuah perusahaan agribisnis dengan sengaja melabeli produknya sebagai beras premium tetapi persentase beras patah melebihi 15 persen, itu jelas melanggar regulasi dan membohongi konsumen,” ungkapnya.

Gandhi menambahkan, praktik kecurangan semacam ini merugikan tiga pihak sekaligus: masyarakat sebagai konsumen, petani yang tertekan oleh harga pasar, serta pelaku agribisnis beras secara umum yang tercoreng reputasinya di mata dunia.

Ia menegaskan, pengoplosan beras tidak boleh dinormalisasi sebagai hal wajar di industri pangan nasional, jika Indonesia ingin meningkatkan rantai nilai produk pangan seperti beras ke level global.

“Mixing jenis beras mungkin tidak terhindarkan, tetapi berapa pun komposisinya, standar mutu tetap harus dipenuhi. Ditambah lagi jika klaim di kemasan berbeda dengan isinya, itu sudah jelas pelanggaran hukum,” tegasnya.

Gandhi juga mendorong penguatan pengawasan distribusi beras, tidak hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi juga melalui inovasi teknologi.

Salah satu opsi adalah penerapan sistem barcode atau QR Code pada kemasan, seperti yang diterapkan di Jepang, sehingga produk beras dapat ditelusuri asal-usulnya dari produsen hingga konsumen.

“Penerapan teknologi ini akan memudahkan traceability dari hulu ke hilir. Ini bukan hanya melindungi konsumen, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap industri beras nasional,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Di Momen 80 Tahun Deli Serdang dan Bhayangkara, Bupati Hadiahkan Ferry Kusnadi Penghargaan

2 Juli 2026 - 12:39 WIB

Assasin FC Hadirkan Turnamen Usia Dini, Saktiawan Sinaga Buka Jalan Lahirnya Bintang Baru Sepak Bola Sumut

2 Juli 2026 - 12:31 WIB

Tepat di HUT Bhayangkara ke-80, Polres Batu Bara Akan Dipimpin Kapolres Baru

1 Juli 2026 - 16:40 WIB

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Pria di Biru-Biru, Sita Sabu 5,79 Gram

1 Juli 2026 - 08:43 WIB

Empat Paket Sabu Disita, Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Warga Pantai Labu

26 Juni 2026 - 13:31 WIB

Trending di Kriminal