Menu

Mode Gelap
Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah

Headline

Aceh Jadi Tuan Rumah Peringatan HAM 2025, Sementara Luka Lama Belum Tuntas

badge-check


					Aceh Jadi Tuan Rumah Peringatan HAM 2025, Sementara Luka Lama Belum Tuntas Perbesar

Banda Aceh, Harianpaparazzi.com – Pemerintah dan Komnas HAM RI menyiapkan Aceh sebagai tuan rumah peringatan Hari HAM Sedunia 2025. Namun, di tengah gegap gempita seremoni dan peresmian monumen memorial, suara korban konflik kembali mengingatkan: luka masa Darurat Militer (DOM) dan pelanggaran HAM berat di Aceh masih menganga, tanpa penyelesaian hukum yang nyata.

Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah SE, mendukung penuh rencana Komnas HAM menjadikan Banda Aceh sebagai lokasi peringatan Hari HAM Sedunia pada 9–10 Desember 2025. Dukungan itu disampaikan saat menerima Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, Jumat (29/8/2025).

“Bicara HAM di Aceh sangat kompleks. Ada sejarah panjang konflik, ada korban, ada perdamaian. Tetapi Aceh juga memberi contoh bagaimana damai bisa terwujud. Inilah yang ingin kita tunjukkan ke dunia,” kata Fadhlullah.

Menurut Atnike, pemilihan Aceh bukan tanpa alasan. Tahun 2025 menandai 20 tahun penandatanganan MoU Helsinki, yang mengakhiri konflik bersenjata selama lebih dari tiga dekade. “Kami ingin menjadikan Aceh contoh praktik baik penyelesaian konflik. Acara ini akan berupa seminar, agenda budaya, hingga kunjungan ke situs sejarah,” ujarnya.

Meski pemerintah berbicara tentang best practice, masyarakat sipil menilai peringatan ini berisiko menjadi seremoni belaka. Irfandi, warga Lhoksukon, menyuarakan kegelisahan: “Pelanggaran HAM di masa DOM dan darurat militer harus diusut tuntas. Jangan hanya membangun monumen, tapi korban tidak mendapat keadilan.”

Kritik itu menguat setelah peresmian Memorial Living Park di bekas Rumoh Geudong, Pidie, Juli 2025 lalu. Monumen senilai Rp13,2 miliar itu digadang sebagai simbol pengakuan negara. Namun bagi sebagian korban, monumen justru membuka luka lama. “Untuk apa monumen kalau kompensasi tidak ada? Luka kami bukan hanya untuk dipajang,” ujar Daniel, warga Glumpang Tiga.

Secara hukum, Presiden Jokowi pada 2023 sudah mengakui 12 pelanggaran HAM berat, termasuk tiga di Aceh: Rumoh Geudong, Simpang KKA, dan Jambo Keupok. Namun pengakuan tidak otomatis memberi kepastian hukum. Proses yudisial macet, sementara pemulihan non-yudisial seperti kompensasi belum dirasakan korban.

Peringatan HAM 2025 di Aceh berpotensi menjadi momentum tekanan publik agar pemerintah pusat tidak hanya berhenti pada simbolik, tetapi melangkah ke penyelesaian substantif.

Aceh menyimpan trauma kolektif. Luka psikologis korban dan keluarga masih terasa, apalagi banyak yang hidup tanpa rehabilitasi dan kompensasi memadai. Di sisi lain, generasi muda Aceh mulai tumbuh dengan narasi perdamaian. Peringatan HAM di Aceh menghadapkan dua arus: mengingat luka versus menyemai harapan.

Sebagai wilayah paling barat Indonesia, Aceh memiliki posisi strategis dalam diplomasi internasional. Perayaan HAM di Banda Aceh diproyeksikan mendatangkan ribuan peserta, memberi dampak ekonomi pada sektor pariwisata dan UMKM. Namun, di daerah bekas basis konflik seperti Pidie dan Aceh Utara, simbol pembangunan belum cukup menggantikan tuntutan atas tanah, keadilan, dan kesejahteraan yang hilang selama masa DOM.

Aceh kembali menjadi sorotan dunia: bukan hanya karena perdamaian pasca-Helsinki, tapi juga karena luka lama yang masih menuntut penyelesaian. Pemerintah boleh menyiapkan monumen, seminar, dan seremoni internasional, tetapi bagi korban dan keluarganya, keadilan sejati hanya hadir bila pelanggaran HAM benar-benar diusut, bukan hanya diingat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menguak Huntara Mangkrak di Lhok Puuk: Upah Tukang Tertahan, Korban Banjir Terkatung

20 April 2026 - 20:10 WIB

Kejari Aceh Timur Dalami Dugaan Pengalihan Lahan dan Tidak Setor PAD oleh KSO PT Wajar Corpora

17 April 2026 - 21:20 WIB

Kapolda Aceh Terima Audiensi Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh

17 April 2026 - 15:12 WIB

Pembukaan Lahan Sawit Masif Picu Banjir, Petani Menjerit Menanggung Kerugian

16 April 2026 - 17:08 WIB

Janji Bantuan Mengalir, Petani Menjerit Gagal Tanam di Aceh Utara

16 April 2026 - 15:18 WIB

Trending di Aceh