Menu

Mode Gelap
Selama 12 Tahun, Mutia Sari Antar Pasien dan Anak Yatim dengan Mobil Pribadi: “Mungkin Ini Rezeki Orang Lain” Polres Limpahkan Kasus Pembunuhan Berantai ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Dua Narapidana Lapas Kutacane Kedapatan Simpan 5 Gram Sabu RSU Cut Mutia Buka Layanan Cath Lab, Harapan Baru Bagi Penderita Jantung di Aceh Utara Quick Response,Brimob Lhokseumawe Bersama Damkar Padamkan Kebakaran Ruko Vivo Service Center di Lhokseumawe Breaking News! PSSI Resmi Akhiri Kerja Sama dengan Patrick Kluivert

News

Air Tak Mengalir, Iuran Tetap Mengucur: PDAM Tirta Pase Raup Rp6,36 Miliar Setahun dari Biaya Tetap

badge-check


					Air Tak Mengalir, Iuran Tetap Mengucur: PDAM Tirta Pase Raup Rp6,36 Miliar Setahun dari Biaya Tetap Perbesar

Aceh Utara, Harianpaprazzi.com – Meski ribuan pelanggan mengeluh tak mendapatkan pasokan air bersih yang layak, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pase tetap memungut biaya tetap sebesar Rp10.000 per bulan dari setiap pelanggan. Dengan jumlah pelanggan mencapai 53.000, total pungutan dari komponen “biaya tetap” ini mencapai sekitar Rp6,36 miliar per tahun.

Praktik ini menuai sorotan tajam dari masyarakat dan pemerhati kebijakan publik. Pasalnya, pungutan tetap ini diberlakukan tanpa mempertimbangkan apakah pelanggan menerima layanan distribusi air secara normal atau tidak. Sejumlah warga di Kecamatan Syamtalira Aron, Geureudong Pase, dan Matangkuli mengaku telah berbulan-bulan tidak menerima air, namun tetap dikenai iuran.

“Air nggak ngalir, tapi tiap bulan tetap bayar. Kalau telat, bisa kena denda. Ini bukan pelayanan, ini pemaksaan,” ujar Abdul Manan, warga Gampong Keude Matangkuli.

Pihak PDAM belum memberikan penjelasan transparan terkait mekanisme pemungutan biaya tetap ini, maupun langkah kompensasi bagi pelanggan yang terdampak gangguan distribusi. Sementara itu, data internal menunjukkan, tingkat kebocoran air (non-revenue water) PDAM Tirta Pase mencapai 50%, dan tingkat penagihan hanya sekitar 65%, menandakan krisis efisiensi dan manajemen serius.

Beberapa pemerhati pelayanan publik menilai kebijakan ini mencerminkan pungutan sepihak tanpa akuntabilitas. “Kalau PDAM terus membebani rakyat tanpa membenahi layanan, ini bisa disebut pungutan yang tidak adil,” ujar salah satu aktivis masyarakat sipil.

Di sisi lain, pihak inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diminta untuk mengaudit struktur tarif PDAM dan sistem keuangannya secara menyeluruh, termasuk gaji direksi dan biaya operasional yang menyerap pendapatan perusahaan.

Dalam kondisi keuangan daerah yang sedang sulit, pungutan Rp6,36 miliar dari warga untuk air yang tidak mengalir bukan hanya ironi, tapi juga skandal moral yang memalukan. Saat rakyat dipaksa bayar udara, siapa yang sebenarnya haus akan uang? (Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

IAA Pulihkan Aktivitas Produksi Setelah Insiden Berhasil Diatasi

26 Oktober 2025 - 08:19 WIB

Anggota DPR Apresiasi Polri Bongkar 38 Ribu Kasus Narkoba, Bukti Nyata Wujudkan Asta Cita

23 Oktober 2025 - 17:19 WIB

Hadiri Apel Ojol Kamtibmas, Kapolri Ajak Bersinergi Jaga Kamtibmas

20 Oktober 2025 - 10:44 WIB

Kapolri Resmikan 35 SPKT Polres di Jajaran Polda Jateng untuk Optimalkan Pelayanan Masyarakat

17 Oktober 2025 - 17:41 WIB

Kontraktor Abaikan Pengawas: Proyek Drainase Lhoksukon Dituding Langgar Aturan Pengadaan

16 Oktober 2025 - 16:06 WIB

Trending di News