Menu

Mode Gelap
JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat Polres Aceh Utara Bongkar Jaringan Penipuan Konvensional: Modus Jual Nama Polisi hingga Janji PNS Polres Aceh Utara Musnahkan 73 Kg Ganja, Kapolri Tekankan Pelayanan Pro Rakyat Gubernur Aceh Pimpin Upacara Hari Bhayangkara di Blang Padang PTPL Harapan Di antara Janji Direksi Baru Pesawat Charter PT PGE Resmi Mengudara: Dukung Mobilitas Industri Migas Aceh

Aceh

Galian C Ilegal di Riseh Tunong Rugikan Daerah, Satgas Desak Penertiban Segera

badge-check


					Galian C Ilegal di Riseh Tunong Rugikan Daerah, Satgas Desak Penertiban Segera Perbesar

Aceh Utara, Harianpaparazzi.com – Aktivitas tambang galian C di kawasan Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, kembali menuai sorotan tajam. Sejumlah titik tambang batu dan kerikil diduga beroperasi tanpa izin resmi (ilegal), mengancam kelestarian lingkungan dan menyebabkan kerugian bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Mustafa, SE, Ketua Umum Satgas Percepatan Pembangunan Aceh (PPA), menegaskan bahwa praktik tambang ilegal semacam ini tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga memotong hak keuangan daerah.

“Setiap meter kubik hasil tambang yang tidak tercatat berarti potensi PAD yang hilang. Ini bukan hanya soal izin, tapi juga pengawasan yang lemah dan kemungkinan pembiaran,” ujar Mustafa, Selasa (8/7/2025).

Menurut Mustafa, Satgas telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait tambang liar di Kecamatan Sawang, khususnya di kawasan Riseh Tunong dan Teupin Reusep.

Warga pun sudah menyuarakan penolakan. Mereka menyebutkan bahwa aktivitas galian mengakibatkan kerusakan jalan, pencemaran sungai, serta potensi longsor di tebing sungai dan perbukitan.

“Kami meminta Dinas ESDM Aceh dan Polres Lhokseumawe untuk segera turun ke lapangan. Bila perlu, Satgas Pusat akan turun langsung memfasilitasi penindakan,” tambah Mustafa.

Di sisi lain, berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas ESDM Aceh, memang ada perusahaan tambang resmi di Kecamatan Sawang seperti PT Rabo Jaya Group dan PT Abad Jaya Abadi Sentosa, namun sejumlah titik aktivitas galian di Riseh Tunong tidak masuk dalam daftar legalitas.

Mustafa juga menyarankan agar Pemkab Aceh Utara membuka data izin tambang secara terbuka ke publik agar masyarakat bisa ikut mengawasi dan mencegah manipulasi lapangan.

“Transparansi izin dan pelaporan produksi harus jadi syarat mutlak. Kalau dibiarkan, daerah yang akan rugi besar. Ini pelanggaran administratif dan moral,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari pihak Pemkab Aceh Utara maupun instansi penegak hukum terkait langkah konkret untuk menghentikan tambang liar di Riseh Tunong.( Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mengungkap Makna Strategis Musrembang RPJM Aceh dan Arah Baru Kebijakan Pasca-2027

9 Juli 2025 - 17:54 WIB

Lhokseumawe Menyongsong Investasi Strategis: Pemerintah Kota Perkuat Kolaborasi Teknologi, Energi, dan Agribisnis

9 Juli 2025 - 09:28 WIB

DPRK Aceh Utara Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBK 2024: WTP Diraih, Rp91 Miliar Tak Terserap, Pansus Dibentuk

8 Juli 2025 - 09:14 WIB

Terkendala Biaya, Haji uma dan Bank BSI Serta Khadir Abu Bakar Fasilitasi Pemulangan jenazah Warga Lhokseumawe

6 Juli 2025 - 16:11 WIB

Mengawal Reformasi Birokrasi: Sayuti Abubakar Lantik Pejabat, Tekankan Profesionalisme Tanpa Kompromi

4 Juli 2025 - 23:14 WIB

Trending di Aceh