Menu

Mode Gelap
Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah

Aceh

DPRK Aceh Utara Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBK 2024: WTP Diraih, Rp91 Miliar Tak Terserap, Pansus Dibentuk

badge-check


					DPRK Aceh Utara Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBK 2024: WTP Diraih, Rp91 Miliar Tak Terserap, Pansus Dibentuk Perbesar

Aceh Utara, Harianpaparazzi.com | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menggelar rapat paripurna pada Senin, 7 Juli 2025, dengan agenda penyampaian dan pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2024.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRK tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota dewan, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara, A. Murtala, yang hadir mewakili Bupati Aceh Utara.

Dalam pemaparannya, Sekda menyampaikan bahwa laporan keuangan Pemkab Aceh Utara kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Aceh. Ia menyebut penyusunan qanun pertanggungjawaban ini sebagai amanat Qanun Nomor 12 Tahun 2019 dan menjadi dasar evaluasi anggaran serta acuan perencanaan program tahun berikutnya.

Namun, di balik capaian administratif itu, terungkap bahwa terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp91,13 miliar, atau sekitar 3,5 persen dari total APBK 2024 senilai Rp2,602 triliun, yang tidak terserap hingga akhir tahun.

Realitas ini menimbulkan kritik dari berbagai kalangan, termasuk dari Koordinator Percepatan Pembangunan Aceh, Tri Nugroho, yang turut hadir memantau jalannya paripurna. Ia menilai bahwa WTP tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi lemahnya pelaksanaan anggaran di lapangan.

“Yang dibutuhkan rakyat itu air bersih, jalan bagus, pelayanan cepat—bukan laporan WTP yang gemerlap di atas kertas. Kalau masih ada puluhan miliar yang mengendap, itu artinya kita gagal hadir di tengah kebutuhan masyarakat,” ujar Tri Nugroho.

Ia juga menekankan bahwa perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap pola belanja daerah, kinerja SKPK, serta kemampuan perencanaan anggaran secara teknis maupun politik.

“WTP bukan segalanya. Kita butuh anggaran yang benar-benar menyentuh rakyat, bukan hanya sukses di laporan,” tambahnya.

Menindaklanjuti hasil paripurna tersebut, DPRK Aceh Utara langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan penelaahan lebih mendalam terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2024. Pansus akan menelusuri efektivitas realisasi belanja, memetakan program yang mangkrak, serta mengevaluasi kinerja SKPK yang rendah penyerapan.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa tata kelola keuangan daerah benar-benar dijalankan secara akuntabel, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.( fajar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menguak Huntara Mangkrak di Lhok Puuk: Upah Tukang Tertahan, Korban Banjir Terkatung

20 April 2026 - 20:10 WIB

Kejari Aceh Timur Dalami Dugaan Pengalihan Lahan dan Tidak Setor PAD oleh KSO PT Wajar Corpora

17 April 2026 - 21:20 WIB

Kapolda Aceh Terima Audiensi Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh

17 April 2026 - 15:12 WIB

Pembukaan Lahan Sawit Masif Picu Banjir, Petani Menjerit Menanggung Kerugian

16 April 2026 - 17:08 WIB

Janji Bantuan Mengalir, Petani Menjerit Gagal Tanam di Aceh Utara

16 April 2026 - 15:18 WIB

Trending di Aceh