Menu

Mode Gelap
Intensitas Hujan Memuncak, Banjir Besar Kepung Lhokseumawe dan Sekitarnya Abrasi Lhok Puuk Masuki Fase Darurat: 38 Rumah Hilang, Ribuan Warga Terancam, Mualem Turun ke Lokasi, Politik Anggaran Mulai terlihat jelas Pencurian Rokok Lintas Provinsi Terbongkar Sindikat “Spesialis Gudang Nikotin” di Aceh – Sumut Misteri Penembakan Muhammad Nasir di Alue Lim: Utang Piutang dan Modus Terencana Pelaku Harga Emas di Aceh Utara “memanas” Miris, Bocah 13 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandung di Dalam Rumah Sendiri

Aceh

Panglong Liar Menjamur di Lhokseumawe, Diduga Tampung Kayu Curian

badge-check


					Panglong Liar Menjamur di Lhokseumawe, Diduga Tampung Kayu Curian Perbesar

Lhokseumawe, Harianpaparazzi.comSejumlah panglong kayu tanpa izin resmi (Liar) di wilayah hukum Kota Lhokseumawe bertaburan dan kian mengkhawatirkan. Sejumlah panglong diduga menjadi tempat penampungan kayu hasil curian dari hutan lindung dan hutan produksi di pedalaman Bener Meriah dan Aceh Tengah.

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas bongkar muat kayu yang dilakukan secara terbuka tanpa dokumen sah. Truk-truk pengangkut kayu terlihat melintas pada malam hari, diduga untuk menghindari pengawasan aparat. 

Seorang warga Samudera Geudong yang usahanya berdampingan dengan bangunan panglong liar  yang ditemui Sabtu (28/06) pagi mengaku sering melihat truk kayu keluar masuk kawasan tersebut.

“Sering lewat malam-malam, kayunya besar-besar. Begitu sampai di panglong langsung diturunkan, tidak pernah lihat ada pemeriksaan atau dokumen,” ujar warga tersebut yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Warga lainnya di kawasan Geudong, Aceh Utara, juga menyampaikan kekhawatirannya. 

“Kami khawatir ini kayu dari hutan lindung. Kalau terus dibiarkan, bisa rusak alam kita,” ujarnya.

Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta aparat penegak hukum belum memberikan tanggapan, belum terlihat adanya upaya penertiban atau penyelidikan terhadap aktivitas panglong liar tersebut.

Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, aktivitas penampungan dan distribusi kayu ilegal merupakan tindak pidana yang dapat diancam hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan penegak hukum untuk segera turun tangan. “Jangan tunggu hutan habis dulu baru bertindak,” ujar salah satu tokoh Masyarakat Geudong Aceh Utara.

Dugaan keterlibatan sejumlah panglong kayu dalam rantai pasok kayu ilegal dari kawasan hutan lindung dan hutan produksi luar daerah seperti Aceh Tengah dan Bener telah lama menjadi catatan. 

Ada sejumlah nama Panglong yang menjadi sorotan adalah usaha panglong UD. Alfat Jaya, UD.Aceh Makmur, UD.Rumoh Indah dan puluhan kilang liar lainnya yang terletak di pinggir jalan Medan-Banda Aceh .      

Adalah yang disebut-sebut sebagai pemilik jaringan panglong terbesar di kawasan utara Aceh dan Kota Lhokseumawe.

Dari Investigasi wartawan, sejumlah sumber menyebutkan bahwa panglong-panglong tersebut diduga aktif menerima pasokan kayu dari kawasan hutan negara tanpa izin tebang.

Termasuk dari wilayah Aceh Utara, Aceh Tengah dan Bener Meriah, titik-titik yang oleh Badan Pengelola Kawasan Hutan (BPKH) telah diklasifikasikan sebagai zona rawan illegal logging.

Dari puluhan panglong-panglong yang tersebar dalam wilayah Kota Lhokseumawe, disebut-sebut hanya satu panglong yang memiliki izin resmi yang terletak di Desa Alue Awe. Selebihnya, termasuk panglong yang berada di Kecamatan Syamtalira Bayu dan Samudera, disebut beroperasi tanpa legalitas usaha yang sah.

Kepala BPKH Aceh Utara,M.Yusuf yang dikonfirmasi Wartawan menyebutkan bahwa kayu-kayu dari kawasan tanpa izin itu kerap ditemukan dalam stok beberapa panglong besar yang tidak memiliki legalitas operasi dan usaha.

“Kita tahu banyak panglong beroperasi dalam Wilayah hukum Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe,tapi setahu saya , hanya satu yang punya izin resmi di Desa Alue Awe-Kota Lhokseumawe,” kata Kepala BPKH Kabupaten Aceh Utara, M. Yusuf.

“Sedangkan lainnya dari data yang ada sama kai tidak punya izin resmi alias panglong liar, kendati kegiatan atau tempat usaha mereka berada di pinggiran jalan Nasional,” tambah Yusuf. (Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Heroik, TNI AU Satrad 102 dan Tim Medis RSU Cut Meutia Antarkan Jenazah Menembus Banjir Besar di Aceh Utara

29 November 2025 - 13:16 WIB

Tangki PGE Terbakar: Kerugian Rakyat Aceh, Petinggi PGE dan BPMA Harus Bertanggung Jawab!

25 November 2025 - 19:59 WIB

Kejati Aceh Terima Laporan Satgas PPA, Asintel Ahmad Nuril Alam Pastikan Segera Tindak Lanjut Dugaan Perusahaan Ilegal di Kawasan Hutan

25 November 2025 - 18:20 WIB

Zery Irfan Apresiasi Satnarkoba Aceh Selatan dalam Pemberantasan Narkoba

22 November 2025 - 23:25 WIB

Kasat Lantas Polres Lhokseumawe Pasang Spanduk Himbauan Keselamatan Berkendara

21 November 2025 - 11:43 WIB

Trending di Aceh