ACEH UTARA || HARIANPAPARAZZI.COM
Dana desa untuk Gampong Beuringen, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, resmi dibekukan. Langkah ini diambil menyusul konflik berkepanjangan antara Geuchik dan sebagian warga yang tak kunjung menemukan penyelesaian, meskipun telah difasilitasi oleh pihak Muspika kecamatan.
Pembekuan dana dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas keuangan dan mencegah potensi penyalahgunaan anggaran di tengah ketegangan internal.
“Situasi pemerintahan gampong tidak stabil. Muspika sudah beberapa kali memfasilitasi pertemuan, tapi tidak ada titik temu. Maka dana desa kami hentikan sementara untuk menghindari dampak yang lebih luas,” ujar seorang pejabat Muspika Meurah Mulia, Senin (16/6/2025).
Warga Gampong Beuringen diketahui telah lama menyuarakan ketidakpuasan terhadap kinerja Geuchik, terutama terkait transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Sejumlah pembangunan fisik maupun program pemberdayaan dilaporkan mandek dan tidak jelas pertanggungjawabannya.
“Kami minta pertanggungjawaban yang jelas. Sudah terlalu lama kami diam. Gampong ini harus dibenahi, bukan dipertahankan dalam kondisi seperti ini,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Akibat pembekuan dana, sejumlah program desa seperti pembangunan infrastruktur dasar, bantuan sosial masyarakat, hingga pemberdayaan kelompok ekonomi produktif terpaksa dihentikan. Para aparatur gampong juga tidak dapat menjalankan kegiatan administrasi secara penuh.
Pihak kecamatan kemukinan akan menunjuk pejabat sementara untuk menjalankan pemerintahan hingga ada penyelesaian antara Geuchik dan masyarakat, atau keputusan lebih lanjut dari pemerintah kabupaten.
Hingga berita ini diturunkan, Geuchik Gampong Beuringen belum memberikan keterangan resmi kepada media.( Tri)