Menu

Mode Gelap
Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta

Aceh

KLHK Dinilai Tumpul Hadapi PT PEMA: Pencemaran Lingkungan di Kuala Langsa Tak Ditindak Tegas

badge-check


KLHK Dinilai Tumpul Hadapi PT PEMA: Pencemaran Lingkungan di Kuala Langsa Tak Ditindak Tegas Perbesar

Langsa, Harianpaparazzi.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia kembali menjadi sorotan tajam. Lembaga ini dinilai gagal menunjukkan ketegasan dalam menangani dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Pembangunan Aceh (PEMA) di wilayah Kuala Langsa.

Meski Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK telah mengeluarkan surat resmi yang menyatakan bahwa PT PEMA terbukti melakukan pencemaran lingkungan, hingga kini belum terlihat tindakan konkret dari kementerian. Situasi ini memunculkan kekecewaan publik dan menciptakan kesan bahwa KLHK sudah menjadi “macan tua yang ompong”.

“Sudah jelas ada pelanggaran hukum lingkungan. Gakkum sendiri menyatakan PT PEMA bersalah. Tapi kenapa tidak ada langkah hukum? Apakah KLHK takut menghadapi PT PEMA?” ujar seorang aktivis lingkungan di Aceh yang meminta namanya dirahasiakan.

Ketiadaan langkah tegas dari KLHK ini dianggap menciderai komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan hidup. Berbagai pihak menilai pemerintah hanya sebatas menggembar-gemborkan narasi “negara hadir di tengah masyarakat”, namun lemah dalam aksi nyata ketika terjadi pelanggaran.

Masyarakat mendesak KLHK untuk segera menindaklanjuti hasil temuan Gakkum dengan tindakan hukum yang tegas dan transparan. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas negara serta menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak KLHK maupun PT PEMA terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.(Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolda Aceh Hadiri Rakor Lintas Sektoral Dipimpin Kapolri Terkait Kesiapan Operasi Ketupat 2026

2 Maret 2026 - 19:50 WIB

Danpas 1 Brimob Pelopor Dampingi Bupati Aceh Tamiang Lepas Taruna Latsitardanus ke-46 Tahun 2026

2 Maret 2026 - 00:21 WIB

Wamen PAN-RB Datangi Aceh Tamiang, Menyasar PNS, P3K dan CPNS

24 Februari 2026 - 18:50 WIB

Rapim Polda Aceh 2026, Kapolda Aceh Tegaskan Komitmen Implementasi Arahan Presiden dan Kapolri

24 Februari 2026 - 18:48 WIB

Gunakan Surat Palsu Berkop DPRA, Sindikat Penipuan Proyek Rumah Duafa Rugikan Kontraktor Lebih dari Rp200 Juta —Yahdi Hasan Bantah Terlibat

24 Februari 2026 - 11:49 WIB

Trending di Aceh