Menu

Mode Gelap
Dua Unit Rumah Semi Permanen Tanpa Penghuni Hangus Terbakar Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak

Aceh

Kunjungan Petinggi PT PEMA ke Aceh Timur Picu Kontroversi: Satgas PPA Bongkar Dugaan Pencemaran Lingkungan

badge-check


					Kunjungan Petinggi PT PEMA ke Aceh Timur Picu Kontroversi: Satgas PPA Bongkar Dugaan Pencemaran Lingkungan Perbesar

Aceh Timur, Harianpaparazzi – Kunjungan sejumlah petinggi PT Pembangunan Aceh (PEMA) ke lokasi pengelolaan sulfur di Aceh Timur pada pekan ini justru memantik polemik tajam. Alih-alih memperkuat citra kepatuhan terhadap standar operasional dan lingkungan, pernyataan resmi dari jajaran direksi PEMA malah memicu bantahan keras dari Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA).

Direktur Keuangan dan Umum PT PEMA, Dr (C) Teungku Muhammad Nur MSi, menyebut bahwa aktivitas pengelolaan sulfur oleh perusahaan berjalan lancar dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta hasil kajian lingkungan yang berlaku. Namun, klaim tersebut dibantah secara tegas oleh Koordinator Satgas PPA, Tri Nugroho.

“Kalau memang sesuai SOP, mengapa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan surat resmi yang menyatakan telah terjadi pencemaran lingkungan di Kuala Langsa?” ungkap Tri Nugroho dengan nada geram saat diwawancarai, Sabtu (10/5/2025).

Tri menyatakan bahwa surat dari KLHK menjadi bukti sahih adanya dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pengelolaan sulfur oleh PEMA. Ia menilai klaim kepatuhan SOP sebagai bentuk manipulasi informasi kepada publik.

“Ini bukan lagi sekadar asumsi. Jika tak ada pelanggaran, KLHK tidak mungkin turun tangan dan mengeluarkan surat resmi. Ini jelas ada masalah serius,” tambahnya.

Ia juga menyinggung potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Menurutnya, kegiatan pengelolaan sulfur harus ditinjau ulang secara menyeluruh oleh otoritas terkait.

Sebelumnya, Teungku Muhammad Nur menekankan bahwa lokasi penampungan sulfur jauh dari pemukiman dan laut, serta mayoritas tenaga kerja yang digunakan berasal dari masyarakat setempat. Namun, narasi ini kini dipertanyakan keakuratannya menyusul munculnya dokumen resmi dari KLHK.

Sebagai informasi, PT PEMA telah mengelola limbah sulfur dari proyek gas WK (Blok) A sejak tahun 2020. Produksi sulfur diperkirakan mencapai 500 ton per bulan, dengan distribusi ekspor melalui pelabuhan di Aceh Utara dan Langsa. Pengiriman perdana dilakukan pada Januari 2022.

Kini, dengan tudingan pencemaran yang disertai bukti dari kementerian, aktivitas pengelolaan sulfur PT PEMA berada dalam sorotan tajam publik. Masyarakat Aceh Timur dan pemerhati lingkungan mendesak adanya transparansi dan evaluasi mendalam terhadap operasional perusahaan milik daerah tersebut.

Polemik ini menjadi ujian besar bagi komitmen PT PEMA dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menjadi sorotan penting dalam tata kelola industri ekstraktif di Aceh.(Fajar/Firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kisruh Lahan Cot Girek Belum Usai, PTPN IV Masih Tunggu Pansus dan Langkah Hukum

8 Mei 2026 - 19:37 WIB

Postingan Facebook Anggota DPRA Picu Polemik di Aceh Timur, Satgas PPA Sesalkan Narasi yang Memperkeruh Suasana

6 Mei 2026 - 19:43 WIB

PNL Mengguncang Peta Pendidikan Vokasi: Prodi Akuntansi dan Administrasi Bisnis Raih Akreditasi Unggul

6 Mei 2026 - 14:44 WIB

Disorot Bupati, Kantor Dinas Pangan Aceh Tenggara Kini Berubah Drastis Lebih Bersih dan Tertata

5 Mei 2026 - 22:29 WIB

Pulihkan Lahan Terdampak Bencana, Pemerintah Aceh Alokasikan Rp380 Miliar

5 Mei 2026 - 21:55 WIB

Trending di Aceh