Menu

Otomatis
Breaking News

Headline

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Pamulang 

badge-check

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Pamulang  Perbesar

Jakarta, harianpaparazzi.comTim Gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap 2 terduga Pelaku Pembunuhan pria terbungkus kain sarung yang dibuang di pemukiman penduduk di kawasan Pamulang,  Tangerang Selatan pada Jumat (10/5/2024). Kedua pelaku ditangkap di daerah Pamulang Tangerang Selatan pada Minggu (12/5/2024) dini hari .

Dalam Jumpa Pers Selasa (14/5/2024), Kasubbdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly  mengungkapkan peran pelaku pembunuhan diantaranya Pelaku utama FA (laki-laki 23 th) yang membacok korban (AH) sebanyak 4 kali sampai meninggal dunia dan membungkus korban menggunakan kain sarung serta membuang jasad korban, selanjutnya pelaku N (laki-laki 26th) turut membantu mengawasi situasi sekitar TKP dan membungkus korban sebelum dibuang. 

Titus mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, memeriksa dua pelaku dan mengamankan beberapa bukti yang terkait dengan kasus tersebut.

“Pada saat penangkapan barang bukti yang kita amankan diantaranya satu bilah golok yang digunakan pelaku untuk membacok korban, satu buah sarung untuk membungkus korban saat dibuang, satu unit motor Yamaha Mio GT milik korban yang digunakan pelaku untuk membuang jasad korban serta rekaman CCTV di sekitar TKP”. Ucapnya.

Dari hasil Penyidikan diketahui bahwa korban AH merupakan kakak sepupu dari pelaku FA, kemudian motif Pelaku FA tega menghabisi nyawa korban karena merasa sakit hati dan dendam atas perilaku korban yang kurang baik terhadap pelaku FA saat bekerja di Warung rokok milik korban.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut, kemudian para Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Polda Metro Jaya menghimbau kepada masyarakat agar selalu bertutur kata dan berperilaku baik kepada orang lain karena pembunuhan dapat diakibatkan karena adanya rasa sakit hati dan kata-kata serta perlakuan yang kurang baik.

Penulis: Ivan
Editor: Haikal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Mahasiswi Jurusan Bisnis PNL Raih Dua Juara di International Business Administration Competition 2026

12 Agu 2026 - 12:37 WIB

Mahasiswi Jurusan Bisnis PNL Raih Dua Juara di International Business Administration Competition 2026

Ungkap 48 Kasus, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 1.266 Gram

10 Agu 2026 - 10:09 WIB

Ungkap 48 Kasus, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 1.266 Gram

CFS Tersangka Pelaku Asusila Anak Terancam 15 Tahun

6 Agu 2026 - 16:53 WIB

CFS Tersangka Pelaku Asusila Anak Terancam 15 Tahun

Jufri Sitompul Terpilih Jadi Ketua PKB Taput: Memperkuat Struktur Menghadapi Pemilu Legislatif

29 Jul 2026 - 21:21 WIB

Jufri Sitompul Terpilih Jadi Ketua PKB Taput: Memperkuat Struktur Menghadapi Pemilu Legislatif

Operasi Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Ungkap Kasus Ganja di Kecamatan Galang

28 Jul 2026 - 12:11 WIB

Operasi Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Ungkap Kasus Ganja di Kecamatan Galang
Trending di Headline