Menu

Mode Gelap
Belum Genap Sebulan, Kades dan Perangkat Desa Taput akan Bimtek di Medan  BUMDes Merugi, Tim Inspektorat Taput akan Monitoring 5 Butir Ekstasi Gagal Edar, 3 Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara SPPG dan KMP Tak Miliki PBG, Dinas Perizinan Taput Jemput Bola Kadis PMD Taput Siap Evaluasi Lembaga Bimtek Bermasalah, PDIP Dorong Pelaksanaan di Daerah Jalan Samping Kantor PWI Agara Tergerus Sungai, Satu Pengendara Jatuh ke Kali Bulan

News

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Rekening Fiktif Bermodal AI, Dua Pelaku Ditangkap

badge-check

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Rekening Fiktif Bermodal AI, Dua Pelaku Ditangkap Perbesar

Jakarta, harianpaparazzi.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus kejahatan siber yang melibatkan teknologi kecerdasan buatan (AI). Dua pelaku berhasil ditangkap setelah kedapatan membuat rekening bank menggunakan identitas orang lain tanpa izin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan kasus ini menjadi bukti bahwa pelaku kejahatan siber semakin canggih dalam menjalankan aksinya.

“Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan siber semakin canggih dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan untuk melakukan tindak pidana. Pembuatan rekening bank ilegal menggunakan identitas orang lain tanpa izin sangat berbahaya, karena bisa digunakan untuk berbagai kejahatan lain, seperti penipuan atau pencucian uang,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).

Subdit 2 siber mengungkap bahwa dua tersangka yang diamankan berinisial PM (33) dan Mr (29). PM bertugas sebagai eksekutor yang memasukkan data pribadi orang lain ke dalam sistem perbankan dan membuat video verifikasi wajah palsu agar rekening bisa disetujui. Sementara itu, Mr berperan sebagai pemasok data pribadi korban yang dikirimkan kepada PM untuk diproses lebih lanjut.

Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Sugeng Ade Wijaya, menjelaskan bahwa teknologi AI digunakan pelaku untuk mengelabui sistem keamanan bank.

“Dari hasil penyelidikan, para pelaku mengakses dan menyalahgunakan data pribadi korban untuk membuat rekening bank fiktif. Mereka menggunakan aplikasi AI untuk merekayasa video verifikasi wajah agar lolos sistem keamanan perbankan,” kata Sugeng.

Polisi juga menemukan bahwa data yang digunakan meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat, hingga nama ibu kandung.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 6 unit handphone, 1 unit hard disk, flashdisk, serta laporan hasil investigasi dari salah satu bank.

Tersangka PM ditangkap di Denpasar, Bali, pada 30 Desember 2024, sementara Mr diamankan di Labuan Batu, Sumatera Selatan, pada 9 Januari 2025. Polisi menduga aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak Mei hingga Juni 2024.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp12 miliar.

Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi dan tidak sembarangan membagikan informasi sensitif kepada pihak yang tidak dikenal,” tutup Ade Ary.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sidang Pleno XII FABC Berjalan Kondusif, Pengamanan Humanis Polri Tuai Apresiasi

27 Juli 2026 - 10:52 WIB

Aksi Maling Beruntun Sasaran Lahan Pertanian di Batu Bara, Petani Harapkan Respons Cepat Polisi Jaga Kamtibmas

26 Juli 2026 - 11:59 WIB

Kunjungi UPTD Gunungsitoli, Wagub Sumut Dorong Revitalisasi Layanan Sosial untuk Anak-anak Nias

21 Juli 2026 - 16:32 WIB

Miliki Sabu dan Ekstasi, Pria di Pagar Merbau Ditangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Saat Coba Kabur

18 Juli 2026 - 11:56 WIB

Kardinal Suharyo Beri Berkat bagi Pembangunan Gereja St. Ignatius Jatisari untuk Jemaat TNI-Polri

16 Juli 2026 - 20:06 WIB

Trending di News