Menu

Mode Gelap
Akhmad Munir Terpilih Jadi Ketum PWI Pusat 2025-2030, Akhiri Dualisme Organisasi Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam PT PN, Laporan Resmi Masuk Polres Aceh Utara PTPL Siap Jadi Pemain Rantai Pasok Lokal dalam Pengembangan Blok Andaman Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam di Cot Girek, Korban Belum Buat Laporan Polisi Diduga “Rampok Tanah” di Lhokseumawe: UIN Arasy dan BPN Kota Jadi Sorotan Masjid Punteut Kalahkan Seneubok 2–0 di Turnamen Bola Kaki HUT RI ke-80 Forkopimcam Blang Mangat Cup 2025

News

Tidak Semua Daerah Mampu Bayar Gaji P3K Paruh Waktu

badge-check


					Tidak Semua Daerah Mampu Bayar Gaji P3K Paruh Waktu Perbesar

Sumsel, harianpaparazzi.com — Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda N. Kiemas mengungkapkan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu yang dibebankan kepada Pemerintah Daerah menjadi permasalahan dalam proses seleksi P3K.

Dijelaskan Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini, tidak semua daerah memiliki kemampuan keuangan daerah yang sama untuk bisa membayar gaji P3K, apalagi jika harus mengikuti standard gaji yang ditetapkan dari pemerintah pusat. Kota Prabumulih, Kota Pagar alam misalnya, tentu tidak sama keuangannya dengan Kabupaten Musi Rawas dan lain-lainnya.

“Memang ada kabupaten/kota yang kemampuan keuanganya tidak mencukupi jika harus membiayai gaji seluruh P3K paruh waktu di daerahnya. Karena PAD (pendapatan asli Daerah) masing-masing tidak sama,”ujar Giri dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, (5/2)

Menurutnya, harus ada afirmasi atau kebijakan khusus dari pemerintah pusat, bisa berupa bantuan untuk daerah-daerah yang kemampuan keuangan daerahnya terbatas. Hal itu harus tertuang dalam bentuk Perpres (peraturan presiden).

Selain itu, bisa juga dengan standarisasi gaji yang disesuaikan dengan keuangan masing-masing daerah.

Namun, Ia mengingatkan, jangan sampai P3K paruh waktu yang sudah terangkat, tapi gaji atau penghasilanya sama dengan sebelumnya ketika berstatus honorer.

“Jangan sampai nanti kawan-kawannya P3K yang sudah diangkat paruh waktu itu, penggajiannya masih sama seperti yang dulu di angka-angka pendapatan yang tidak layak untuk hidup, apa lagi hidup layak. Karena tujuan awal diadakannya proses pengangkatan P3K ini untuk meningkatkan taraf kesejahteraan bagi honorer yang memang telah lama mengabdi kepada negara,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lanud Husein Sastranegara Panen Raya Sayuran, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

31 Agustus 2025 - 09:21 WIB

Kapolri dan Panglima TNI Siapkan Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis, Pastikan Pemulihan Keamanan Nasional

30 Agustus 2025 - 20:52 WIB

Akhmad Munir Terpilih Jadi Ketum PWI Pusat 2025-2030, Akhiri Dualisme Organisasi

30 Agustus 2025 - 20:12 WIB

Kemendagri: Penanggulangan Bencana Harus Jadi Bagian dari Strategi Pembangunan

30 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Asosiasi Nazhir Indonesia: Wakaf Bukan Sekadar Donasi, Tapi Solusi Masalah Sosial

30 Agustus 2025 - 12:39 WIB

Trending di News