Menu

Mode Gelap
Jufri Sitompul Terpilih Jadi Ketua PKB Taput: Memperkuat Struktur Menghadapi Pemilu Legislatif Operasi Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Ungkap Kasus Ganja di Kecamatan Galang Belum Genap Sebulan, Kades dan Perangkat Desa Taput akan Bimtek di Medan  BUMDes Merugi, Tim Inspektorat Taput akan Monitoring 5 Butir Ekstasi Gagal Edar, 3 Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara SPPG dan KMP Tak Miliki PBG, Dinas Perizinan Taput Jemput Bola

Kriminal

Sudah Dipanggil Tujuh Saksi Terkait Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Sahudin Kutacane 

badge-check

Sudah Dipanggil Tujuh Saksi Terkait Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Sahudin Kutacane  Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Seperti diketahui, kasus tindakan medis buruk yang dilakukan oleh dokter Ike Yoganita Bangun, terhadap bocah berumur 10 tahun bernama Alkhalifi Zikri  menyebabkan meninggal dunia kala itu.

Kasus ini telah masuk ke ranah hukum. Namun sangat disayangkan, kasus malapraktik itu tidak berjalan sebagaimana mestinya oleh pihak polres Aceh Tenggara.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Bagus Pribadi melalui Kanit PPA Bripka Rahmat Nasution mengatakan laporan kasus dugaan malapraktik di RSUD Sahudin Kutacane sudah dilakukan pemeriksaan tujuh saksi.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak tujuh orang saksi, tiga dari pihak korban dan empat dari pihak RSUD Sahudin Kutacane,” katanya

Rahmat menyampaikan pihaknya sudah menyurati RSUD Sahudin Kutacane pada tanggal 06 Januari 2025. Perihal permintaan dokumen.

Adapun permintaan dokumen yang ditunjukkan ke RSUD Sahudin Kutacane yaitu, meminta hasil lab dan USG sebelum dan setelah operasi korban Alkhalifi Zikri serta rekam medis.

Kemudian pihak RSUD Sahudin Kutacane belum dapat memberikan dokumen tersebut, karena semua dokumen di atas merupakan komponen dari rekam medis pasien yang wajib mereka jaga kerahasiaan nya dengan akses yang terbatas.

“Pihak RSUD Sahudin Kutacane untuk pembukaan isi rekam medis harus mendapatkan persetujuan dari menteri kesehatan melalui Direktur Jenderal yang tertuang dalam pasal 36 peraturan menteri kesehatan RI nomor 24 tahun 2022 tentang rekam medis,” ucapnya kepada harianpaparazzi.com

Rahmat mengatakan minggu depan akan melakukan pemanggilan kepada dokter lab, anastesi, UGD dan ICU RSUD Sahudin Kutacane. Berikutnya dilanjutkan pemanggilan tim kode etik profesi yang melaksanakan tim audit.

“Setelah semua saksi selesai diperiksa maka akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor dr Ike Yoganita Bangun untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Operasi Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Ungkap Kasus Ganja di Kecamatan Galang

28 Juli 2026 - 12:11 WIB

5 Butir Ekstasi Gagal Edar, 3 Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

14 Juli 2026 - 12:38 WIB

Massa Bakal Gelar Aksi ke Polres Jika Hingga Kamis Pelaku Penganiayaan Anak Belum Ditangkap

8 Juli 2026 - 12:18 WIB

Kejari Batu Bara Eksekusi DPO Kasus Penipuan, Buronan Sejak 2022 Akhirnya Ditahan

7 Juli 2026 - 18:16 WIB

Empat Paket Sabu Disita, Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Warga Pantai Labu

26 Juni 2026 - 13:31 WIB

Trending di Kriminal