Menu

Mode Gelap
DLH Tinjau SPPG Mesjid Punteut, Temukan IPAL Belum Berfungsi Optimal Abu Doto Pergi, Jejak Perdamaian yang Ia Tinggalkan Tetap Hidup di Aceh Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik MBG, Harga Dinaikkan hingga Rp47 Juta per Unit Oknum Pendeta Ditahan Polres Taput Diduga Pelaku Pedofilia Restrukturisasi Pengurus PWI Batu Bara, Perkuat Fondasi Organisasi untuk Tingkatkan Kualitas Pers 11 Ribu Hektar Kebun Kopi Gayo Hancur, Hampir 20 Ribu Petani Aceh Tengah Menunggu Bantuan

Kriminal

Sudah Dipanggil Tujuh Saksi Terkait Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Sahudin Kutacane 

badge-check


					Sudah Dipanggil Tujuh Saksi Terkait Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Sahudin Kutacane  Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Seperti diketahui, kasus tindakan medis buruk yang dilakukan oleh dokter Ike Yoganita Bangun, terhadap bocah berumur 10 tahun bernama Alkhalifi Zikri  menyebabkan meninggal dunia kala itu.

Kasus ini telah masuk ke ranah hukum. Namun sangat disayangkan, kasus malapraktik itu tidak berjalan sebagaimana mestinya oleh pihak polres Aceh Tenggara.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Bagus Pribadi melalui Kanit PPA Bripka Rahmat Nasution mengatakan laporan kasus dugaan malapraktik di RSUD Sahudin Kutacane sudah dilakukan pemeriksaan tujuh saksi.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak tujuh orang saksi, tiga dari pihak korban dan empat dari pihak RSUD Sahudin Kutacane,” katanya

Rahmat menyampaikan pihaknya sudah menyurati RSUD Sahudin Kutacane pada tanggal 06 Januari 2025. Perihal permintaan dokumen.

Adapun permintaan dokumen yang ditunjukkan ke RSUD Sahudin Kutacane yaitu, meminta hasil lab dan USG sebelum dan setelah operasi korban Alkhalifi Zikri serta rekam medis.

Kemudian pihak RSUD Sahudin Kutacane belum dapat memberikan dokumen tersebut, karena semua dokumen di atas merupakan komponen dari rekam medis pasien yang wajib mereka jaga kerahasiaan nya dengan akses yang terbatas.

“Pihak RSUD Sahudin Kutacane untuk pembukaan isi rekam medis harus mendapatkan persetujuan dari menteri kesehatan melalui Direktur Jenderal yang tertuang dalam pasal 36 peraturan menteri kesehatan RI nomor 24 tahun 2022 tentang rekam medis,” ucapnya kepada harianpaparazzi.com

Rahmat mengatakan minggu depan akan melakukan pemanggilan kepada dokter lab, anastesi, UGD dan ICU RSUD Sahudin Kutacane. Berikutnya dilanjutkan pemanggilan tim kode etik profesi yang melaksanakan tim audit.

“Setelah semua saksi selesai diperiksa maka akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor dr Ike Yoganita Bangun untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Oknum Pendeta Ditahan Polres Taput Diduga Pelaku Pedofilia

12 Juni 2026 - 17:44 WIB

Dua Kali Mangkir, H. Hamonangan Rambe Minta Poldasu Tangkap dan Tahan Pelaku Pemalsuan Surat

10 Juni 2026 - 18:44 WIB

Buntut SP3 Pencurian Kayu Pinus di Lahan SHM Dikecam, Kapolres Taput: Tidak Terpenuhi  Unsur Pidana

10 Juni 2026 - 10:49 WIB

Bus Aceh Tujuan Pekanbaru Dilempari Batu di Labura, Balita dan Ibunya Selamat dari Bahaya

7 Juni 2026 - 18:36 WIB

Perlintasan Simpang Durian Kembali Berduka, Pejalan Kaki Tewas Disambar Kereta Api

1 Juni 2026 - 18:03 WIB

Trending di Kriminal