Menu

Mode Gelap
Kasie Propam Polres Lhokseumawe Pimpin Giat Gaktiblin di Polsek Blang Mangat Kebakaran Melanda 10 Unit Ruko Semi Permanen di Aceh Utara Puluhan Jurnalis Pase Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran Polri siap menyasar jaringan Narkotika perairan Internasional melalui SATPOLAIRUD Kecelakaan Kerja, Basarnas Aceh Evakuasi 1 Orang Crew Kapal Tanker MV. Ocean Virginia Berbendera Panama 10 Rumah di Bener Meriah Ludes Dilalap “si Jago Merah”

Kriminal

Polres Agara Ringkus Tersangka DPO Pengedar Sabu

badge-check


					Polres Agara Ringkus Tersangka DPO Pengedar Sabu Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Anggota Opsnal Gabungan Sat Resnarkoba dan Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap tersangka S (37) warga Desa Mamas, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara.

Tersangka S yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, ditangkap di rumahnya setelah diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Pada hari Rabu, 1 Januari 2025, sekira pukul 13:00 WIB

Penangkapan terhadap tersangka S ini berawal dari pengungkapan kasus yang melibatkan dua tersangka lainnya, J dan I, yang ditangkap pada Selasa, 1 Oktober 2024, sekira pukul 19:00 WIB, di sebuah pondok kebun di Desa Kute Ujung, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara. 

Saat penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan oleh kedua tersangka. Berdasarkan pengakuan mereka, narkotika tersebut adalah milik tersangka S.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H, melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H, mengungkapkan bahwa dalam penangkapan terhadap tersangka S, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, dengan berat total 1,08 gram, 1 buah alat hisap sabu (bong) yang sudah terpasang kaca pyrex, 1 buah dompet coklat, uang tunai sebesar Rp. 500.000, 1 buah mancis, 1 buah gunting, dan 1 unit handphone merk Vivo warna biru.

Saat ini, tersangka S telah dibawa ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan kepada Sat Resnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dengan ditangkapnya tersangka S, pihak kepolisian berharap dapat mengungkap lebih banyak jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Kapolres Aceh Tenggara mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Tersangka Pengedar Sabu Dibekuk Polres Aceh Tenggara

30 Januari 2025 - 10:39 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Amankan Dua Tersangka Perusakan Hutan di Desa Mutiara Damai

23 Januari 2025 - 19:17 WIB

Polri Lakukan Penyelidikan Peristiwa Gugurnya Anggota Polri Tertembak Saat Patroli di Yalimo

18 Januari 2025 - 20:18 WIB

Sudah Dipanggil Tujuh Saksi Terkait Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Sahudin Kutacane 

16 Januari 2025 - 21:04 WIB

Motif Sakit Hati, Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Artis Sandi Permana

16 Januari 2025 - 19:47 WIB

Trending di Kriminal