Menu

Mode Gelap
Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam PT PN, Laporan Resmi Masuk Polres Aceh Utara PTPL Siap Jadi Pemain Rantai Pasok Lokal dalam Pengembangan Blok Andaman Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam di Cot Girek, Korban Belum Buat Laporan Polisi Diduga “Rampok Tanah” di Lhokseumawe: UIN Arasy dan BPN Kota Jadi Sorotan Masjid Punteut Kalahkan Seneubok 2–0 di Turnamen Bola Kaki HUT RI ke-80 Forkopimcam Blang Mangat Cup 2025 Hendry Ch Bangun Daftar Calon Ketua Umum PWI, Ajak Semua Anggota Bersatu Majukan PWI

Aceh

Imbauan Inspektorat Aceh Tenggara Kepada Pengulu dalam Pengelolaan Dana Desa

badge-check


					Imbauan Inspektorat Aceh Tenggara Kepada Pengulu dalam Pengelolaan Dana Desa Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Hasil Konfirmasi kepada Inspektur Kabupaten Aceh Tenggara Abd Kariman melalui Sekretaris Inspektorat Weldan Prahasandika Yuda selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). 

Weldan Prahasandika menyampaikan, bahwa terhadap kasus yang menimpa Pengulu Kute Jongar Asli Kecamatan Ketambe hingga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2022 dan 2023 pada hari Kamis, 31 Oktober 2024. 

” Ada dua hal yang perlu menjadi perhatian bagi kita bersama, pertama kita harus sampaikan agar pihak keluarga tetap sabar dalam menghadapi cobaan yang ada saat ini, selanjutnya yang kedua adalah bagi kita semua, khususnya rekan-rekan pengulu kedepan agar lebih memahami serta mempedomani aturan dan ketentuan terkait penggunaan dana desa hingga terhindar dari perbuatan melawan hukum.

Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara dalam hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah atau disingkat SPIP terus mendorong para pihak untuk menciptakan 5 (lima) unsur, yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan pengendalian intern, 

Contohnya para pengulu untuk selalu berhati-hati dalam segala tahapan, mulai dari penyusunan dokumen perencanaan melalui musyawarah yang melibatkan para pihak, memastikan kesesuaian standar harga (agar tidak mark up) dalam setiap pengadaan dan/atau pembangunan pekerjaan fisik, mematuhi pola penarikan uang dari rekening desa sesuai dengan sistem elektronik perbankan dan selanjutnya melengkapi seluruh dokumen pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. 

” Bila siklus pengendalian internal ini dilaksanakan dengan baik dan benar, InshaAllah akan jauh dari dugaan perbuatan melawan hukum, baik secara formil maupun materil. Ujar Weldan kepada harianpaparazzi.com, Minggu (03/11/2024) 

Sesuai dengan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah memberikan amanat. 

Kepada kepala daerah untuk melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan dengan dibantu oleh inspektorat daerah dan hal ini mungkin saja pimpinan daerah kedepan akan melakukan pemblokiran rekening desa sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan agar membatasi permasalahan yang lebih besar dan berpotensi kerugian yang semakin mendalam. 

Harapan kami dari Inspektorat kepada kita semua agar juga patuh menindaklanjuti berbagai temuan atas hasil pemeriksaan, salah satunya temuan atas pajak dana desa dan pajak-pajak lainnya yang merupakan kewajiban atas kita menggunakan uang dan fasilitas negara/daerah. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sambut HUT ke-80 Kejaksaan RI, Kejari Agara Gelar Pemasangan KB Gratis dan Donor Darah

30 Agustus 2025 - 05:34 WIB

Aceh Jadi Tuan Rumah Peringatan HAM 2025, Sementara Luka Lama Belum Tuntas

29 Agustus 2025 - 18:59 WIB

Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam PT PN, Laporan Resmi Masuk Polres Aceh Utara

28 Agustus 2025 - 22:45 WIB

PTPL Siap Jadi Pemain Rantai Pasok Lokal dalam Pengembangan Blok Andaman

27 Agustus 2025 - 23:11 WIB

Bulog Kuasai Pasar Beras: Stok Melimpah, Kualitas dan Harga Jadi Pertanyaan

27 Agustus 2025 - 14:53 WIB

Trending di Aceh