Medan, Harianpaparazzi.com – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengeluarkan putusan mengejutkan yang berpotensi mengubah arah demokrasi di Aceh Tamiang.
Melalui putusan Nomor 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.Medan tertanggal 29 Oktober 2024, PTTUN Medan memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang untuk memasukkan kembali pasangan H. Hamdan Sati, ST, dan Febriadi, SH, sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang dalam Pilkada 2024.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PTTUN Medan membatalkan Surat Keputusan KIP Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 yang sebelumnya menetapkan pasangan Drs. Armia Fahmi dan Ismail, SE sebagai satu-satunya calon dalam kontestasi politik tersebut.
Dengan putusan ini, pasangan Hamdan Sati dan Febriadi akan turut serta dalam Pilkada, sehingga tidak ada lagi pemilu dengan kotak kosong di Kabupaten Aceh Tamiang.
Kemenangan Demokrasi untuk Aceh Tamiang
Kuasa hukum Hamdan Sati dan Febriadi, Riski Anggara, SH, menyatakan bahwa putusan PTTUN Medan ini merupakan kemenangan bagi demokrasi di Aceh Tamiang.
“Kami sangat mengapresiasi putusan tersebut. Harapan masyarakat Aceh Tamiang yang sempat pupus kini kembali hidup dengan adanya kesempatan bagi pasangan Hamdan Sati dan Febriadi untuk bersaing dalam Pilkada,” ujar Riski.
Riski menjelaskan, alasan utama di balik gugatan ini adalah karena KIP Aceh Tamiang dianggap telah melanggar prinsip-prinsip dasar pemerintahan yang baik.
Menurutnya, SK KIP Aceh Tamiang tanggal 22 September 2024 sebagai objek sengketa dinilai bertentangan dengan asas pelayanan yang baik dan harapan yang wajar (meeting raised expectations) bagi kepentingan rakyat.
PTTUN: KIP Aceh Tamiang Abaikan Qanun Pilkada dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh
Riski Anggara juga mengungkapkan bahwa KIP Aceh Tamiang mengabaikan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Hal ini, menurutnya, menunjukkan kurangnya pelayanan dan respon yang baik dari KIP Aceh Tamiang terhadap hak-hak calon pemimpin yang seharusnya dijaga.
Putusan ini menegaskan bahwa KIP Aceh Tamiang harus mengeluarkan surat keputusan baru untuk memasukkan nama Hamdan Sati dan Febriadi sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Aceh Tamiang, bersama pasangan Drs. Armia Fahmi dan Ismail, SE.
Dengan demikian, masyarakat Aceh Tamiang akan dapat memilih dari dua pasangan calon, yang tentunya menjadi angin segar bagi demokrasi daerah tersebut.
Majelis Hakim Tegaskan Putusan Wajib Dilaksanakan
Putusan sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R. Basuki Santoso, SH, MH, dan didampingi oleh hakim anggota Fitriamina, SH, MH, serta Mochamad Arief Pratomo, SH, MH, ini menegaskan bahwa putusan tersebut harus segera dilaksanakan.
Riski berharap KIP Aceh Tamiang segera menindaklanjuti putusan ini tanpa penundaan.
“Majelis hakim sudah memerintahkan dan wajib dilaksanakan, jadi kita harap semua pihak, khususnya KIP, dapat menjalankan putusan ini dengan baik dan demokrasi di Aceh Tamiang dapat berjalan dengan jujur serta adil,” tutupnya.