Menu

Otomatis
Breaking News

Kriminal

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang

badge-check

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang Perbesar

Jakarta, harianpaparazzi.com – Tim Gabungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan lima orang terkait pembubaran paksa diskusi di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadi mengatakan, dari lima orang itu, ada dua yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Di antaranya adalah inisial FEK, ini selaku koordinator lapangan,” ucapnya

Djati mengatakan tersangka lain ialah GW yang diduga melakukan perusakan di lokasi. Sementara tiga orang lainnya, yakni JJ, LW, dan MDM, masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.

“Dari lima para pelaku yang sudah kita amankan, kita akan lakukan pendalaman dan tim masih bekerja untuk mencari para pelaku-pelaku lainnya,” ujarnya.

Selanjutnya Djati menyebutkan dari hasil pemeriksaan, dalm pembubaran paksa acara tersebut tersangka berdalih diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh itu tak berizin.

“Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Forum Cinta Tanah Air sekitar 30 orang. Mereka melakukan aksi menuntut untuk membubarkan kegiatan diskusi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan diaspora dengan alasan tidak ada izin, memecah belah persatuan dan kesatuan dan sebagainya,” sebutnya

Djati menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap premanisme. Polda Metro Jaya, kata dia, akan menindak tegas para pelaku terlibat.

“Ini adalah sebagai pertanggungjawaban Polda Metro Jaya, komitmen kami yang terkait dengan insiden yang terjadi kemarin, kami tidak mentolerir segala bentuk premanisme kemudian aksi anarkis yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat dengan dalil apa pun. Entah itu mau membubarkan,” kata dia.

“Namun demikian, ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kami jajaran Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menghilangkan segala bentuk pelanggaran kejahatan yang dilakukan kelompok masyarakat seperti yang terjadi kemarin,” imbuhnya.

Atas kejadian ini Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Sementara tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

CFS Tersangka Pelaku Asusila Anak Terancam 15 Tahun

6 Agu 2026 - 16:53 WIB

CFS Tersangka Pelaku Asusila Anak Terancam 15 Tahun

Operasi Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Ungkap Kasus Ganja di Kecamatan Galang

28 Jul 2026 - 12:11 WIB

Operasi Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Ungkap Kasus Ganja di Kecamatan Galang

5 Butir Ekstasi Gagal Edar, 3 Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

14 Jul 2026 - 12:38 WIB

5 Butir Ekstasi Gagal Edar, 3 Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

Massa Bakal Gelar Aksi ke Polres Jika Hingga Kamis Pelaku Penganiayaan Anak Belum Ditangkap

8 Jul 2026 - 12:18 WIB

Massa Bakal Gelar Aksi ke Polres Jika Hingga Kamis Pelaku Penganiayaan Anak Belum Ditangkap

Kejari Batu Bara Eksekusi DPO Kasus Penipuan, Buronan Sejak 2022 Akhirnya Ditahan

7 Jul 2026 - 18:16 WIB

Kejari Batu Bara Eksekusi DPO Kasus Penipuan, Buronan Sejak 2022 Akhirnya Ditahan
Trending di Kriminal