SERDANG BEDAGAI, harianpaparazzi.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran 3.556.000 batang atau sekitar 3,55 juta batang rokok ilegal merek Luffman di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu (24/10/2026) malam, sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil DJBC Sumut, Sabaruddin Rahmat Pasaribu, mengatakan petugas mengamankan sebanyak 350 koli rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk melalui jalur darat.
“Kanwil DJBC Sumut menggagalkan peredaran 350 koli atau 3.556.000 batang rokok ilegal melalui jalur pengangkutan darat pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),” ujar Sabaruddin saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2026).
Ia menjelaskan, jutaan batang rokok tersebut merupakan rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai. Barang bukti terdiri atas tiga varian, yakni Luffman Merah, Luffman Silver, dan Luffman Mild.
Menurut Sabaruddin, rokok ilegal itu diangkut menggunakan truk dan berasal dari luar wilayah Sumatera Utara. Berdasarkan rute kendaraan, muatan tersebut diduga mengarah ke Kota Medan.
“Rokok ilegal tersebut diangkut oleh truk. Barangnya berasal dari luar Sumut dan dari rute kendaraan mengarah ke wilayah Kota Medan. Kendaraan dan muatannya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Sabaruddin menegaskan, Bea Cukai masih melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan beserta muatannya untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli, mengonsumsi, maupun mengedarkannya. Masyarakat yang mengetahui adanya peredaran rokok tanpa pita cukai diimbau melaporkannya ke kantor Bea Cukai terdekat.
Dari hasil penindakan tersebut, perkiraan nilai barang mencapai Rp5.544.660.000 atau sekitar Rp5,54 miliar. Sementara potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp2.811.176.000 atau sekitar Rp2,81 miliar.
Pengungkapan ini menjadi salah satu upaya Bea Cukai Sumut dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara.





