ASAHAN, harianpaparazzi.com – Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan (Kejari TBA) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Teluk Nibung memusnahkan ratusan bal pakaian bekas ilegal, lebih dari 213 ribu batang rokok ilegal, serta sejumlah perangkat elektronik.
Pemusnahan berlangsung di Tempat Penimbunan Pabean atau gudang penyimpanan barang milik Bea Cukai di Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Selasa (27/10/2026).
Barang yang dimusnahkan meliputi 156 ballpress pakaian bekas atau monza dan 213.072 batang rokok ilegal dari berbagai merek. Sejumlah laptop dan gawai juga turut dimusnahkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan, Bobon Robiana, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pakaian bekas ilegal yang dimusnahkan berasal dari dua perkara dengan dua orang tersangka.
“Kegiatan ini tidak semata-mata merupakan pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi menjadi bentuk pertanggungjawaban institusi penegak hukum kepada masyarakat,” ujar Bobon.
Nilai Barang yang Dimusnahkan Rp745,6 Juta
Di lokasi yang sama, Kepala KPPBC TMP C Teluk Nibung, Nutriwan Cahyono Putro, menyampaikan bahwa total nilai barang hasil pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai yang dimusnahkan mencapai Rp745,6 juta.
Rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri atas berbagai merek, di antaranya Moscow Mango, Leopard, Janda Bold, Tirani, OK Bold, Luffman, serta sejumlah merek lainnya.
Dari penindakan tersebut, potensi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau tercatat sebesar Rp158,98 juta. Sementara potensi penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau mencapai Rp31,3 juta.
Dengan demikian, total potensi penerimaan negara dari kedua komponen tersebut mencapai sekitar Rp190,28 juta.
Nutriwan menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Teluk Nibung selama periode Mei hingga Oktober 2026.
Cegah Peredaran Barang Ilegal dan Lindungi UMKM
Menurut Nutriwan, pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden, terutama dalam mencegah peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat, serta menjaga keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pemusnahan ini merupakan bukti nyata dukungan BC Teluk Nibung terhadap Asta Cita Presiden. Pencegahan yang dilakukan menjadi fokus utama BC dalam memberikan perlindungan terhadap pertumbuhan UMKM dan melindungi masyarakat dari penggunaan barang ilegal,” sebutnya.
Pemberantasan peredaran barang ilegal dinilai penting untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat serta menjaga penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.
Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Batubara, Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Fery, Komandan Lanal TBA Letkol Laut (P) Sigit Riyanto, serta Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan Bobon Robiana.
Hadir pula Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Asahan Karolina Selfia Br Sitepu, perwakilan Dandim 0208/Asahan, perwakilan Kapolres Asahan, perwakilan Kepala KPKNL Kisaran, dan sejumlah wartawan.
Melalui pemusnahan tersebut, aparat penegak hukum dan instansi terkait menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran barang ilegal, menegakkan ketentuan hukum, menjaga penerimaan negara, serta melindungi masyarakat dan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal.





