BANDA ACEH, harianpaparazzi.com – Kepolisian menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Aceh. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita 18 kendaraan serta sekitar 32 ton solar.
Penindakan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh bersama Satreskrim Polres jajaran pada periode 19–25 Oktober 2026.
Para tersangka diduga menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk mengisi BBM bersubsidi secara berulang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi mengganggu distribusi dan ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat.
Menurutnya, praktik tersebut juga dapat memicu antrean panjang di SPBU sehingga masyarakat berisiko kesulitan mendapatkan BBM sesuai kebutuhan.
“Penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan BBM subsidi. Langkah ini sejalan dengan arahan Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan untuk menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi, sekaligus memastikan penyalurannya berjalan sesuai aturan,” kata Joko dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).
Polisi Sita Kendaraan yang Diduga Dipakai Berulang Kali
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita kendaraan roda empat dan roda enam yang diduga digunakan untuk mengisi BBM bersubsidi secara berulang.
Joko menyebut, setelah penindakan dilakukan di sejumlah daerah, antrean kendaraan di beberapa SPBU mulai berkurang. Meski demikian, kepolisian tetap melakukan pengawasan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.
Pengawasan akan diperkuat guna mencegah penyimpangan dan memastikan BBM bersubsidi disalurkan kepada masyarakat yang berhak.
Masyarakat Diminta Laporkan Dugaan Penyalahgunaan BBM
Polda Aceh juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan indikasi penimbunan BBM, penjualan tanpa izin, maupun praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 atau dengan mendatangi kantor Polres maupun Polsek terdekat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak terlibat dalam praktik penyaluran atau perdagangan ilegal. Para pelaku usaha juga diminta mematuhi ketentuan distribusi agar penyaluran BBM tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
Kepolisian menegaskan pengawasan dan penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.
Dengan langkah tersebut, penyaluran BBM diharapkan lebih tepat sasaran dan ketersediaannya tetap terjaga bagi masyarakat yang membutuhkan. (dts)





