Program Reforma Agraria Didorong untuk Perkuat Kepastian Hukum Tanah dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
ACEH UTARA, Harianpaparazzi.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terus mendorong percepatan pelaksanaan program Reforma Agraria sebagai salah satu upaya strategis dalam mewujudkan pemerataan akses, kepastian hukum atas tanah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Pembentukan Kampung Reforma Agraria Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara, Rabu, 23 September 2026.
Dalam rapat tersebut, Bupati Aceh Utara diwakili oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Utara, Dr. Fauzan, S.STP., M.P.A., yang memimpin jalannya pembahasan bersama jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah awal dalam memperkuat sinergi dan koordinasi lintas sektor guna mempercepat pembentukan Kampung Reforma Agraria di sejumlah wilayah yang telah diproyeksikan sebagai lokasi pelaksanaan program pada tahun 2026.
Rapat tersebut turut dihadiri para kepala perangkat daerah terkait, camat dari wilayah sasaran program, serta para geuchik yang akan menjadi ujung tombak pelaksanaan Reforma Agraria di tingkat gampong.
Asisten I Setdakab Aceh Utara, Dr. Fauzan, S.STP., M.P.A., mengatakan keberhasilan program Kampung Reforma Agraria membutuhkan kolaborasi dan komitmen dari seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah gampong hingga Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara.
Menurutnya, Reforma Agraria tidak hanya berfokus pada penataan aset pertanahan, tetapi juga diarahkan untuk membuka akses terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan lahan yang lebih produktif dan berkelanjutan.
“Melalui kolaborasi yang kuat, Kampung Reforma Agraria diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik dari sisi kepastian hukum atas tanah maupun peningkatan kesejahteraan ekonomi,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, para peserta rapat turut membahas kesiapan wilayah sasaran, pendataan potensi lahan, serta berbagai langkah koordinasi yang perlu dilakukan untuk mendukung pelaksanaan program agar dapat berjalan secara optimal.
Pembentukan Kampung Reforma Agraria Tahun 2026 diharapkan dapat menjadi instrumen strategis dalam memperkuat pembangunan desa, mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat yang berbasis pada potensi lokal.
Melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara, pelaksanaan program Reforma Agraria diharapkan mampu menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah serta meningkatkan pemanfaatan lahan secara produktif.
Dengan dukungan pemerintah kecamatan dan pemerintah gampong sebagai bagian penting dalam pelaksanaan di tingkat wilayah, Kampung Reforma Agraria diharapkan dapat berkembang menjadi salah satu upaya nyata dalam mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan serta pemanfaatan lahan secara berkelanjutan. (Advertorial)





