Menu

Otomatis
Breaking News

News

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Tegaskan Kasus Bimtek Guru Batu Bara 2024 Bukan Korupsi, Rido Panjaitan Resmi Bebas

badge-check

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Tegaskan Kasus Bimtek Guru Batu Bara 2024 Bukan Korupsi, Rido Panjaitan Resmi Bebas Perbesar

Batu Bara — Harianpaparazzi.com | Mahkamah Agung (MA) membebaskan terdakwa Wij Dani Rido Panjaitan (35) dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kinerja Guru Sertifikasi Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024.

Putusan kasasi tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan sebelumnya yang menuntut Rido dengan pidana 2 tahun 6 bulan dan uang pengganti Rp 278 juta.

Dalam pertimbangannya, Majelis Kasasi menilai perbuatan yang didakwakan kepada Rido Panjaitan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan merupakan tindak pidana korupsi. Kegiatan bimtek terbukti terlaksana, peserta guru hadir, dan tidak ada niat memperkaya diri sendiri sebagaimana unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Wij Dani Rido Panjaitan tidak terbukti bersalah, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memulihkan hak-hak dan martabatnya,” demikian kutipan amar putusan kasasi MA.

Dengan putusan ini, Rido Panjaitan yang sebelumnya ditahan harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum segera setelah putusan diucapkan, sesuai Pasal 244 ayat (4) KUHAP.

Kuasa hukum Rido menyambut putusan tersebut sebagai bentuk keadilan. “Klien kami sejak awal hanya sebagai pelaksana teknis, bukan pengambil kebijakan anggaran,” ujarnya.

Putusan bebas di tingkat kasasi ini bersifat final. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru dan SEMA No. 4 Tahun 2026, putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi lagi oleh Jaksa Penuntut Umum. Artinya, perkara Rido Panjaitan telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi titik akhir proses hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Batu Bara belum memberikan keterangan resmi terkait langkah selanjutnya. (GS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dinilai Abai Terhadap Putusan Bebas Rido Panjaitan, Kinerja Kajari dalam Kasus Bimtek Guru Batu Bara 2024 Disorot

23 Sep 2026 - 08:04 WIB

Dinilai Abai Terhadap Putusan Bebas Rido Panjaitan, Kinerja Kajari dalam Kasus Bimtek Guru Batu Bara 2024 Disorot

Satlantas Polres Batu Bara Raih Dua Penghargaan Polda Sumut di HUT Lalu Lintas ke-71 di Bawah Kepemimpinan IPTU Devi Siringo-Ring

22 Sep 2026 - 17:47 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Raih Dua Penghargaan Polda Sumut di HUT Lalu Lintas ke-71 di Bawah Kepemimpinan IPTU Devi Siringo-Ring

Sayid Iskandarsyah: Ajang Bergengsi Jaring Mahasiswa Unggul Di Era Digital

21 Sep 2026 - 16:57 WIB

Sayid Iskandarsyah: Ajang Bergengsi Jaring Mahasiswa Unggul Di Era Digital

Inovasi SMART INVEST oleh Kadis DPMPTSP Batu Bara: Wujudkan Pelayanan Perizinan Prima Demi Lonjakan Investasi

18 Sep 2026 - 06:58 WIB

Inovasi SMART INVEST oleh Kadis DPMPTSP Batu Bara: Wujudkan Pelayanan Perizinan Prima Demi Lonjakan Investasi

FWK Minta Presiden Prabowo, Jadikan Pergantian Menteri, Momentum Memperbaiki Ekonomi Rakyat

17 Sep 2026 - 09:03 WIB

FWK Minta Presiden Prabowo, Jadikan Pergantian Menteri, Momentum Memperbaiki Ekonomi Rakyat
Trending di News