Harianpaparazzi.com | Aceh Utara – Konflik lahan antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional VI Cot Girek dengan kelompok warga memasuki fase yang semakin krusial. Di tengah kerugian perusahaan yang diklaim mencapai puluhan miliar rupiah, sekitar 500 pekerja dan buruh kebun kini harus menerima penurunan pendapatan. Pada saat yang sama, proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi dasar keberlangsungan operasional perkebunan seluas 5.700 hektare itu masih belum tuntas, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana konflik lapangan mempengaruhi proses administrasi di tingkat pemerintah pusat.
Selama hampir delapan bulan terakhir, aktivitas perusahaan di sejumlah afdeling praktis terganggu. Konflik bermula dari klaim sebagian kelompok warga atas sebagian lahan perkebunan. Perusahaan menyebut pihak yang melakukan okupasi belum mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, sementara di sisi lain masyarakat yang melakukan klaim memiliki alasan dan pandangan berbeda terhadap status lahan tersebut. Kondisi tersebut kemudian berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang tidak hanya menghentikan aktivitas panen di sejumlah areal, tetapi juga berdampak terhadap ribuan keluarga yang menggantungkan hidup pada keberlangsungan perkebunan negara tersebut.
Humas PTPN IV Regional VI, Abdul Khalid, Jumat (17/7/2026), mengatakan perusahaan terpaksa menghentikan operasional di Afdeling I hingga Afdeling V karena adanya pihak-pihak yang menduduki atau menguasai sebagian areal perkebunan tanpa adanya penyelesaian hukum yang tuntas. Menurutnya, perusahaan tetap membuka ruang dialog, namun meminta setiap pihak yang mengklaim kepemilikan lahan dapat menunjukkan bukti hukum yang sah sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau memang memiliki hak yang sah, silakan dibuktikan melalui dokumen dan mekanisme hukum. Perusahaan siap menghormati proses tersebut,” ujar Abdul Khalid.
Ia mengungkapkan, akibat terganggunya aktivitas panen, perusahaan mengaku mengalami kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. Dampak paling nyata, kata dia, justru dirasakan para pekerja. Sedikitnya 500 karyawan dan buruh kebun mengalami penurunan pendapatan karena berkurangnya aktivitas produksi. Jika sebelumnya sebagian pekerja memperoleh penghasilan sekitar Rp5 juta hingga Rp6 juta per bulan, kini rata-rata hanya menerima sekitar Rp3 juta.
Bagi para pekerja, konflik tersebut bukan lagi sekadar persoalan sengketa lahan. Turunnya penghasilan mulai mempengaruhi kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan anak, hingga keberlangsungan ekonomi keluarga yang selama puluhan tahun bergantung pada aktivitas perkebunan.
Di sisi lain, perusahaan juga mengungkapkan proses pengukuran ulang lahan yang menjadi bagian dari tahapan administrasi perpanjangan HGU sempat tertunda. Menurut Abdul Khalid, tim pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelumnya belum dapat melaksanakan tugas di lapangan karena adanya gangguan keamanan. Seluruh dokumen hasil pengukuran tahun 2023, kata dia, telah disampaikan kepada pihak BPN sebagai bagian dari proses administrasi perpanjangan HGU.
Meski demikian, Abdul menyebut perusahaan kini memperoleh dukungan dari berbagai pihak, mulai Gubernur Muzakir Manaf , DPR Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, tokoh masyarakat hingga direksi perusahaan agar penyelesaian dilakukan melalui jalur dialog dan mekanisme hukum. Pengukuran ulang lahan ditargetkan dapat kembali dilaksanakan pada akhir Juli atau awal Agustus 2026.
Menurut Abdul Khalid, Persoalan ini memperlihatkan adanya titik kritis yang jauh lebih besar dibanding sekadar konflik antara perusahaan dan kelompok warga. Apabila penyelesaian tidak segera dicapai, bukan hanya kerugian finansial perusahaan yang terus membesar, tetapi juga berpotensi mempengaruhi kepastian investasi, keberlangsungan operasional perkebunan, serta masa depan ribuan pekerja yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.
Akademisi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala, Dr. T. Saiful Bahri, SP., M.Si, menilai penyelesaian konflik tidak dapat dilakukan secara parsial. Menurutnya, pemerintah harus hadir sebagai fasilitator dialog antara perusahaan dan masyarakat, sementara aparat penegak hukum tetap menjalankan fungsi penegakan hukum terhadap setiap tindakan yang melanggar aturan.
“Harus dibedakan antara aspirasi masyarakat yang memang perlu didengar dengan tindakan pencurian, intimidasi, maupun gangguan terhadap aktivitas kebun. Aspirasi harus dibuka ruang penyelesaiannya, tetapi tindakan melawan hukum tetap harus diproses agar tidak menjadi kebiasaan,” ujarnya.
Saiful juga mengingatkan bahwa gangguan terhadap aktivitas PTPN IV tidak hanya berdampak kepada perusahaan, tetapi juga kepada pekerja, keluarga pekerja, pedagang kecil, hingga perekonomian masyarakat sekitar kebun.
Tambahnya, Kini perhatian publik tertuju pada bagaimana pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, serta pemerintah pusat menyelesaikan persoalan tersebut. Pertanyaan yang belum terjawab bukan lagi sekadar siapa yang benar atau salah dalam konflik ini, melainkan seberapa cepat mekanisme hukum, mediasi, dan proses administrasi HGU dapat diselesaikan sebelum kerugian sosial dan ekonomi semakin meluas.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan resmi dari instansi yang menangani proses perpanjangan HGU mengenai apakah konflik di lapangan menjadi faktor yang mempengaruhi penyelesaian administrasi tersebut. Sementara itu, perusahaan menyatakan tetap membuka ruang dialog dengan seluruh pihak sepanjang dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan mengedepankan penyelesaian secara damai. (firdaus)







